Keadilan Nurani
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Sabtu, 30 November 2013 . in Dosen . 3705 views

Betapa pentingnya keadilan itu hingga di mana dan kapan saja harus ditegakkan. Semua orang dan atau siapapun mendambakan untuk mendapatkannya. Itulah sebabnya, Islam menempatkan keadilan pada posisi yang amat penting. Islam mengajarkan agar siapa saja selalu menagakkan keadilan. Bahkan demi keadilan itu, Nabi Muhammad pernah bersabda, : 'umpama Fathimah Binti Muhammad mencuri, maka saya sendiri yang akan memotong tangannya'.

Statemen Nabi Muhammad itu seharusnya dipahami bahwa, keadilan harus diberlakukan kepada siapapun. Menegakkan keadilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk oleh orang yang tidak memiliki kemampuan menjalankannya. Produk keputusan yang tidak memberikan rasa adil akan menyakitkan, tidak saja kepada yang bersangkutan, melainkan juga kepada masyarakat luas. Mendengar ada orang diperlakukan tidak adil, maka siapapun akan merasa kecewa atau sedih.

Untuk menjamin rasa keadilan itu, maka di antaranya disusun undang-undang, peraturan, dan semacamnya. Berdasarkan atas undang-undang, peraturan, dan semacamnya secara tertulis itulah maka keadilan diusahakan untuk ditegakkan. Namun sayangnya, dalam praktek, tidak semudah itu diimplementasinya. Terlalu banyak variabel terkait dengan terbentuknya perilaku manusia, sehingga tidak mudah ditimbang hanya lewat undang-undang dan berbagai peraturan.

Perilaku manusia, setidaknya selalu menyangkut tiga aspek, yaitu menyangkut motif atau niat, wujud perilaku yang tampak, dan hasil atau dampak dari perilaku itu sendiri. Ketiga aspek itu tidak selalu berjalan seiring atau lurus. Mungkin seseorang berniat baik untuk melakukan sesuatu, tetapi ternyata perilaku yang ditampakkan itu dianggap salah oleh orang lain. Atau, niat dan perilakunya tampak baik, tetapi ternyata membawa hasil yang tidak disukai orang.

Sebaliknya, perilaku seseorang begitu bagus, tetapi keindahan itu ternyata hanya untuk menutupi niat jahatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak cukup melihat sesuatu hanya sebatas dari hal yang tampak. Sering kita mendapatkan orang yang tutur bahasa dan perilakunya sangat baik, tetapi ternyata kebaikannya itu justru mencelakakan. Siapapun kiranya, memiliki pengalaman seperti itu.

Itulah sebabnya,menegakkan keadilan itu tidak mudah, apalagi keadilan yang dimaksudkian itu adalah keadilan hakiki atau keadilan yang bersifat nurani. Keadilan pada tataran ini bukan saja sebatas mendasarkan pada teks undang-undang atau peraturan, melainkan mendasarkan pada kebenaran yang amat dalam, ialah suara hati nurani. Keadilan seperti itu, menjadikan siapapun, termasuk yang terhukum sekalipun misalnya, akan menerima hukuman itu dengan ikhlas, dan keputusan itu akan mampu mengubah perilaku yang dianggap salah itu.

Sebaliknya, produk pengadilan yang hanya mendasarkan pada apa yang tampak, bukti-bukti fisik, tanpa memaknai di balik semua itu, -------bisa jadi, akan melahirkan rasa ketidak-adilan yang mendalam. Suatu ketika, saya mendengar kabar, seorang teman, setelah dinyatakan bersalah dan dihukum dalam waktu tertentu, dengan caranya sendiri, ia pergi atau menghindar dari keputusan hakim. Tanpa disengaja, saya bisa berkomunikasi dengannya, dan menyarankan agar datang saja ke rumah. Semula dia menolak tawaran baik itu, namun setelah saya ajak berdialog, sekalipun hanya lewat HP, akhirnya mau datang menemui saya.

Saya menanyakan kepada yang bersangkutan, mengapa hingga ia harus lari. Bukankah persoalan itu akan lebih baik dihadapi saja secara ksatria. Saya mengatakan bahwa hukuman yang diputuskan hakim jelas ada batasnya, dan hal itu tidak demikian ketika harus menghindar dengan cara pergi ke tempat yang tidak jelas. Atas pandangan itu, ia menjawab bahwa, umpama keputusan hakim itu sesuai dengan nuraninya, artinya dirasakan sebagai sesuatu yang adil, maka ia akan menjalani hukuman itu. Ia mengatakan bahwa putusan itu dirasakan sama sekali tidak adil.

Mendengar alasan itu, saya mencoba mengatakan bahwa, di dunia ini memang tidak akan mungkin bagi siapapun, memperoleh keadilan yang sempurna atau sebenarnya. Keadilan di dunia ini hanya bersifat formal, oleh karena diputuskan atas dasar bukti-bukti formal. Keadilan yang sempurna dan sebenarnya hanya nanti ada di akherat, ialah di pentas peradilan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil. Mendambakan keadilan sempurna di dunia sama artinya dengan mencari sesuatu yang tidak akan pernah ada. Mendengarkan pandangan itu, ia akhirnya menyetujui dan kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Keadilan hanya akan lahir dari orang-orang yang mampu berbuat adil. Sedangkan sementara itu, para penegak keadilan sendiri masih belum semuanya mampu menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Kasus dipenjarakannya oknum mantan ketua KPK, banyak jaksa, hakim, dan bahkan akhir-akhir ini mantan ketua MK, jajaran pejabat polisi, dan lain-lain, terkena kasus hukum adalah bukti, bahwa masih sedikit orang yang mampu berbuat adil yang seadil-adilnya. Dampaknya, masih sering terjadi kekeliruan dalam menetapkan keputusan, dan bahkan pengadilan masih bersifat formal, padahal yang dicari oleh semua orang adalah keadilan tertinggi, yaitu apa yang disebut dengan keadilan nurani. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up