Mengatur Lalu Lintas
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Kamis, 7 November 2013 . in Dosen . 2316 views

Di semua kota besar sekarang ini jalan-jalan macet. Jumlah kendaraan semakin banyak, sementara itu kapasitas jalan tidak mudah dilebarkan. Dulu orang harus jalan kaki, sekarang ini kebiasaan itu hampir tidak kelihatan. Semua orang berkendaraan bermotor. Sepeda angin atau orang menyebutnya sepeda onthel juga sudah hampir tidak ada, kecuali untuk olah raga saja.

Kemacetan seperti itu tidak saja terjadi di jalan raya. Jalan-jalan di tengah kampung atau gang saja juga macet. Sepeda motor begitu banyak, bahkan juga mobil. Mengendarai mobil atau sepeda motor bermaksud agar perjalanannya cepat sampai tujuan, ternyata justru lebih lama dibanding berjalan kaki. Namun, oleh karena berjalan kaki dianggap seolah-olah sudah tidak umum, maka sekalipun pelan orang memilih berkendaraan.

Problem lalu lintas menjadi persoalan bersama. Masyarakat ingin persoalan itu bisa dipecahkan, tetapi perilaku mereka berlawanan dengan keinginan itu. Sudah mengetahui bahwa jumlah kendaraan melebihi kapasitasnya, terbukti jalan-jalan sudah macet, tetapi sehari-hari mereka masih menambah jumlah kendaraan. Toko mobil dan sepeda motor setiap hari masih melayani pembeli dan mungkin semakin laris.

Akibatnya, kemacetan bukan semakin berhasil teratasi, tetapi sebaliknyan, justru semakin parah. Kemacetan menjadi problem pemerintah, baik pusat hingga daerah. Bahkan kemacetan juga masuk wilayah politik. Seseorang dipilih menjadi kepala daerah,------- bupati, wali kota, bahkan gubernur, atas pertimbangan dipercayai akan bisa mengatasi kemacetan. Kehebatan kepala daerah, bukan diukur dari kemampuannya menjalankan peran-peran kepemimpinan yang lebih mendasar, melainkan sekedar teknis, semisal mampu mengatasi kemacetan jalan raya.

Terasa aneh, seorang wali kota atau gubernur dituntut hingga mampu menyelesaikan persoalan kemacetan, mengatasi banjir, perumahan kumuh, dan kelangkaan lapangan pekerjaan dan sejenisnya. Tuntutan itu sebenarnya juga tidak salah. Masyarakat memerlukannya. Akan tetapi, wilayah teknis seperti itu sebenarnya ada petugas khusus. Menyangkut lalu lintas berada di bawah tanggung jawab DLAAJR dan polisi lalu lintas, banjir berada pada tanggung jawab bagian pengairan atau irigasi, dan sementara itu kelangkaan lapangan kerja adalah berada pada tanggung jawab dinas tenaga kerja.

Namun oleh karena pejabat politik dipilih langsung oleh rakyat, dan sebelum pemilihan yang bersangkutan menyampaikan janji-janji yang bersifat teknis itu, maka persoalan teknis itulah yang ditagih oleh masyarakat. Pimpinan daerah yang semestinya mengurus persoalan yang lebih mendasar seperti misalnya menyangkut tentang peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, keadilan, kesejahteraan, membangun diplomasi atau hubungan yang lebih luas, memikirkan inovasi baru untuk menjawab tantangan zaman, dan lain-lain yang bersifat konseptual, namun semua itu menjadi terabaikan oleh karena sibuk dengan persoalan teknis itu.

Tantangan kehidupan yang semakin luas, berat, dan komplek, demikian pula perubahan semakin cepat dan mendasar, maka tentu memerlukan pendekatan pemecahan yang lebih konseptual dan komprehensif. Akan tetapi ternyata, pimpinan daerah hanya dituntut mengurus kemacetan lalu lintas. Persoalan teknis itu semestinya diserahkan saja kepada DLAAJR dan polisi lalu lintas. Manakala pejabat terkait itu tidak bisa menyelesaikan tugasnya, maka wali kota atau gubernur cukup mencari pengganti yang lebih ahli dan cerdas. Bukan seperti sekarang ini, wali kota atau gubernur dituntut mengurus jalur angkot. Tentu terlalu sederhana. Wallahu a'lam.

(Admin)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up