Beberapa waktu yang lalu, saya kedatangan seorang mahasiswa dengan maksud untuk konsultasi. Sudah sejak beberapa lama, ia menyusun tesis tetapi belum selesai. Ia mengaku kesulitan tatkala menyusun karya ilmiah sebagai syarat akhir studinya. Proposal sudah dibuat, tetapi ia belum yakin bahwa pembimbingnya sendiri akan menyetujui tulisannya itu.
Sebelumnya saya mengira bahwa, ia datang ke tempat saya untuk kunsultasi oleh karena, saya ditunjuk sebagai pembimbingnya. Ternyata bukan. Ia datang hanya meminta pertimbangan, apakah judul yang diajukan sudah tepat. Padahal, persoalan itu semestinya lebih tepat ditanyakan langsung kepada dosen pembimbingnya.
Namun begitu saya tetap melayani. Beberapa pertanyaan saya ajukan terkait dengan judul penulisan tesis itu. Namun dari jawaban yang diberikan kepada saya, tergambar bahwa ia sebenarnya belum mengerti tentang karya ilmiah. Saya lantas menanyakan dari mana, ia lulus S1 sebelum menampuh S2. Tanpa ragu sedikitpun, ia menjawab bahwa kuliahnya di kota kecamatan tempat tinggalnya sendiri. Setahu saya, di kecamatan itu tidak ada perguruan tinggi sebagaimana yang ia sebutkan itu.
Setelah saya tanya lebih lanjut, ternyata perguruan tinggi dimaksud merupakan kelas jauh dari perguruan tinggi di Jakarta. Ketika itu, saya tidak menunjukkan kepadanya bahwa kelas jauh seperti itu sebenarnya dilarang oleh pemerintah. Empati yang saya berikan itu menjadikannya, ia menjawab semua pertanyaan saya secara jujur dan apa adanya.
Ia menceritakan bahwa, kuliah di kampus kelas jauh itu, untuk program S1, cukup diikuti selama dua tahun, sekalipun dihitung 4 tahun. Kewajiban kuliah juga tidak harus diikuti setiap hari. Dosen yang berasal dari kampus pusat, -----Jakarta, datang pada waktu pembukaan di awal kuliah. Setelah dinyatakan lulus, ia bersama teman-temannya, berjumlah sekitar 40 orang, diwisuda di Jakarta, di kampus pusat itu. Anehnya, ia juga menceritakan, penulisan skripsinya juga dibantu oleh dosen pembimbingnya.
Menemui kenyataan seperti itu, selain merasa prihatin, saya menjadi sangat setuju manakala pemerintah melarang dengan tegas terhadap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, membuka kelas jauh. Pada tataran konsep, kelas jauh mungkin akan sama dengan kelas yang ada di kampus pusatnya. Akan tetapi, oleh karena faktor jarak, tenaga pengajar yang tentu tidak selengkap di kampus induknya, dan belum lagi lingkungan akademik yang tidak mendukung, maka akan menghasilkan lulusan sebagaimana yang saya temui dalam cerita di muka.
Akhir-akhir ini terasa sekali, sementara orang memaknai perguruan tinggi sedemikian sederhana. Seseorang dianggap telah memenuhi syarat menyelesaikan program S1, manakala sudah mengikuti sejumlah jam perkuliahan dalam waktu tertentu dan kemudian dihargai dalam hitungan sks. Manakala telah meraih 144 sks misalnya, dianggap lulus dan berhak menyandang gelar sarjana. Tentang pengetahuan dan juga ketrampilan yang diperoleh lewat 144 sks tidak menjadi perhatian. Bagi mereka, yang terpenting adalah telah memenuhi persyaratan lulus sebagai seorang sarjana itu.
Proses pendidikan seperti itu berhasil melahirkan banyak sarjana. Namun demikian, mutu sarjana yang dihasilkan hanya sekedar bersifat formalitas. Para lulusannya akan memegang ijazah sarjana, tetapi sekedar menulis karya ilmiah, mereka masih belum terampil. Mungkin proses-proses pendidikan seperti itu yang menjadikan kualitas pendidikan di negeri ini tidak mudah diangkat. Kelas jauh tidak saja akan menghasilkan kualitas lulusan yang rendah, tetapi juga akan berpengaruh pada kualitas lulusan perguruan tinggi induknya. Semangat dan mental minimalis serta sekedar serba formalitas akan menjangkiti semua pihak.
Bangsa ini memang berkeinginan, agar kebanyakan warganya berpendidikan hingga tingkat sarjana. Akan tetapi yang dimaksud sarjana atau lulus S1, bukan sekedar secara formal lulus, telah menyelesaikan hingga 144 sks., menyusun skripsi, mengikuti KKN dan wisuda, melainkan sarjana yang benar-benar berkualitas. Gelar sarjana yang tidak bermutu hanya akan membebani pemiliknya. Oleh masyarakatnya, mereka dianggap sebagai sarjana, tetapi belum tergambar pada dirinya kualitas kesarjanaannya, sehingga mengecewakan.
Perguruan tinggi kiranya tidak boleh sekedar memberikan simbol-simbol kosong. Perguruan tinggi dikenal sebagai institusi yang selalu menjaga rasionalitas, obyektifitas, kebenaran, dan kejujuran. Manakala prinsip-prinsip itu dilanggar, dan hanya sekedar mengejar aspek yang bersifat simboliknya belaka, maka pada waktunya nanti institusi itu akan dijauhi oleh masyarakatnya sendiri. Suatu saat masyarakat tidak lagi melihat suimbolnya, melainkan substansi yang sebenarnya.
Dalam kehidupan ini, sesuatu yang amat sulit ternyata adalah menjaga kepercayaan. Perguruan tinggi sebenarnya juga dituntut mampu menjaga kepercayaan itu. Manakala amanah itu berhasil ditunaikan, maka orang akan semakin mendekat dan menghargai. Sebaliknya, jika kepercayaan itu diabaikan maka tidak lama orang akan meninggalkannya. Perguruan tinggi manapun semestinya tidak boleh melupakan hal itu.
Menyadari bahwa, perguruan tinggi kelas jauh hanya akan menghasilkan lulusan yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan kualitasnya, maka larangan pemerintah, seharusnya ditaati. Kepentingan masyarakat harus dilindungi dan bahkan diutamakan. Jangan sampai seseorang sudah dinyatakan lulus sebagai sarjana, tetapi sekedar menulis karya ilmiah saja tidak mampu. Akibatnya praktek plagiat karya ilmiah ditemukan di mana-mana. Tentu hal itu sangat memalukan. Wallahu a'lam.



