Beberapa minggu terakhir, banyak diberitakan tuntutan kenaikan upah buruh. Mereka menuntut agar upah yang diterima pada setiap bulan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Upah yang diterima pada setiap bulan selama ini, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, tidak mencukupi sehingga kehidupan mereka semakin berat.
Tuntutan kenaikan upah mereka itu sebenarnya tidak terlalu tinggi, masih wajar bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat sekarang ini. Di beberapa daerah, secara garis besar, upah yang diinginkan berkisar antara Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- Memiliki uang kurang dari itu, siapapun akan merasa berat, apalagi hidup di kota besar seperti di Jakarta. Memang, manakala tuntutan kenaikan itu, dilihat dari prosentasenya, memang tampak tinggi.
Siapapun, baik pimpinan perusahaan dan juga pemerintah, tentu berkehendak memberi upah setingg-tingginya. Mereka akan merasa senang manakala melihat orang lain, apalagi buruh atau rakyatnya, berpendapatan cukup untuk membiayai hidupnya. Hanya persoalannya, manakala upah itu dinaikkan hingga jumlah tertentu sebagaimana yang dituntut, bisa jadi perusahaannya akan merugi dan bahkan bangkrut. Manakala itu yang terjadi, maka semuanya akan menanggung rugi.
Tuntutan kenaikan upah buruh itu tidak mudah dipenuhi. Di berbagai daerah, penetapan besarnya upah minimum, harus lewat waktu yang lama. Itu sebenarnya menggambarkan, betapa keputusan itu tidak mudah diambil. Serba delematik. Tidak dipenuhi, para buruh mendesak terus, dan mengancam mogok kerja. Sementara itu, umpama dipenuhi, justru mengancam keberlangungan hidup perusahaan di mana para buruh itu bekerja.
Persoalan kenaikan upah sebenarnya tidak hanya terjadi di kalangan buruh. Para pekerja di berbagai tempat, PNS dan bahkan pejabat pemerintah, beberapa waktu yang lalu juga menuntut kenaikan gaji. Beberapa kalangan seperti guru, dosen, guru besar, pejabat kehakiman, kejaksaan, DPR, dan lain-lain juga menuntut hal yang sama. Tuntutan berbagai pihak itu telah dipenuhi oleh pemerintah. Guru dan dosen misalnya, telah mendapatkan tambahan gaji lewat program sertifikasi.
Selain itu, bahkan gaji dan tunjangan para pejabat tertentu juga sudah dinaikan. Malah, kenaikan itu luar biasa banyaknya. Disebut luar biasa, oleh karena memang sangat jauh dibanding dengan tuntutan para buruh. Misalnya, pejabat tertentu mendapatkan berbagai jenis tunjangan dan gaji, hingga puluhan juta rupiah. Kenaikan itu, di alam terbuka seperti ini, tentu diketahui oleh masyarakat, tidak terkecuali para buruh.
Rupanya pada akhir-akhir ini, suara agar kesejahteraan ditingkatkan tidak saja datang dari buruh, melainkan dari semua kalangan. Dipercaya bahwa, manakala besarnya gaji seseorang itu tinggi maka tidak akan lagi korup. Padahal kenyataannya, korupsi tidak ada korelasinya dengan jumlah gaji yang diterima. Manakala korupsi itu disebabkan gaji rendah, maka semestinya para buruh yang melakukannya. Tetapi buktinya, selama ini justru yang berpenghasilan tinggi yang tertangkap basah melakukan penyimpangan uang negara.
Mendengar tuntutan kenaikan upah buruh itu, maka muncul dalam pikiran saya, jangan-jangan tuntutan para buruh yang amat keras itu sebenarnya dipicu oleh berita yang selalu muncul, terkait dengan kenaikan kesejahteraan para pejabat, baik di legislatif, eksekutif, legislatif, maupun di BUMN dan lain-lain. Umpama saja dalam keadaan sulit seperti sekarang ini, utamanya para pemimpimpin bangsa mau berempati, tidak selalu menuntut kenaikan gaji, kiranya buruh juga tidak terlalu keras tuntutannya. Sebab, di mana saja dan kapan saja, kesenjangan memang menyakitkan bagi orang-orang yang tidak beruntung.
Melihat besarnya tuntutan upah buruh itu sebenarnya juga tidak terlalu berlebih-lebihan. Umpama besarnya tuntutan itu dipenuhi saja, buruh di Indonesia ini juga belum akan terlalu kaya. Mereka akan tetap saja miskin, tetapi kebutuhan hidupnya terpenuhi. Oleh karena itu, cara bijak adalah, jangan selalu membuat kebijakan yang melahirkan orang lain merasa ditinggalkan. Kesenjangan di negeri ini seharusnya tidak diperlebar lagi.
Namun aneh, jangankan antara buruh dan pejabat pemerintah, di antara kementerian yang berbeda saja, besarnya gaji dan tunjangan juga berlainan hingga mengakibatkan kesenjangan. Membuat kebijakan yang melahirkan kesenjangan itu, atas dalih remunerasi atau lainnya. Padahal, Pancasila sendiri menyebut dengan jelas, bahwa :' Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Rupanya bersikap konsisten dengan tekat baik itu memang berat. Wallahu a'lam.



