Beberapa minggu terakhir, Para penghulu disorot melakukan korupsi. Penyimpangan yang dimaksudkan itu sebenarnya bukan bernilai milyaran rupiah, melainkan hanya uang tanda terima kasih yang diberikan kepadanya selesai mencatat nikah dari pemilik hajatan. Jumlah uang di dalam amplop yang diberikan itu, menurut informasi, juga tidak seberapa, terserah yang memberi. Tidak ada tawar menawar tentang jumlah itu, hanya seikhlasnya. Umpama pemilik hajat itu tidak memberi pun juga tidak ditagih.
Mendengar berita yang tidak enak itu, saya sengaja menemui beberapa penghulu, mencari tahu, apa sesungguhnya yang terjadi. Disebutkan bahwa biaya pencatatan nikah itu hanya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Uang yang dibayar dari pemilik hajatan itu disetor secara resmi ke Bank. Baru beberapa waktu kemudian, uang itu bisa ditarik kembali sejumlah Rp. 24.000,- untuk biaya operasional. Selebihnya, masuk kas negara.
Menurut ketentuan, pencatatan nikah hendaknya dilakukan di kantor penghulu, yaitu pada setiap hari kerja. Hanya saja, masyarakat tidak selalu siap melaksanakan ketentuan itu. Ada saja di antara warga masyarakat yang lebih suka mengundang penghulu ke rumah tempat berlangungnya hajatan. Tentang waktunya, masyarakat juga memilih sendiri. Pegawai pencatat nikah harus ngikut kemauan pemilih hajat. Bagi masyarakat tertentu, tidak sembarang waktu bisa digunakan untuk melangsungkan akad nikah. Ada hari-hari baik yang lebih tepat, dan juga sebaliknya, hari yang tidak boleh dipilih.
Padahal tidak semua rumah penyelenggara hajatan pernikahan berdekatan dengan kantor penghulu. Di daerah pedesaan dan apalagi pegunungan, sekedar untuk menunaikan tugas mencatat nikah, Penghulu harus melewati jarak yang amat jauh, keadaan jalan yang belum tentu beraspal, bahkan ada juga yang harus naik dan turun gunung. Apapun keadaannya, masyarakat harus dilayani. Oleh karena wilayah kecamatannya luas, kadangkala perjalanan itu hingga berjam-jam. Maka sebenarnya, betapa berat tugas penghulu itu, khususnya di daerah pedesaan dan pegunungan.
Pemilik hajat, oleh karena merasa mengundang, rela memberi sesuatu sebagai tanda terima kasih, baik berupa uang atau disebut berkat berupa kue-kue sekedarnya. Saya pernah menanyakan kepada beberapa penghulu secara terus terang, berapa sebenarnya jumlah uang yang diterima dari pemilik hajat itu. Di daerah pedesaan, katanya, hanya antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) hingga paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah. Mendapatkan uang tambahan sebesar itu, sebenarnya jelas tidak sebanding dengan rasa capek dan resiko yang harus ditanggungnya. Padahal sekalipun harus mendatangi tempat yang jauh, para penghulu tidak disediakan SPPD.
Begitulah gambaran betapa beratnya menjadi petugas pencatat nikah di pedesaan dan apalagi di pegunungan. Akan tetapi memang, ada penghulu yang bertugas di perkotaan. Mereka itu, selain mudah dalam menunaikan tugasnya, uang saku yang diberikan secara suka rela dari pemilik hajat, apalagi dari keluarga pejabat atau orang berada, agak banyak. Misalnya, antara Rp. 100.000,- hingga Rp. 200.000,- Jumlah uang saku sebagai ucapan terima kasih dari penyelenggara hajatan itu juga tidak melalui tawar menawar, dan tidak memberi pun juga tidak mengapa atau tidak ada sanksi apapun.
Tradisi seperti itu sudah berjalan lama, dan tidak ada pihak-pihak yang mempersoalkan. Namun akhir-akhir ini, sebagai akibat gerakan pemberantasan korupsi, pemberian uang tanda terima kasih kepada pejabat pemerintah dianggap gratifikasi, sehingga masuk katagori korupsi. Itulah sebabnya kemudian terjadi geger di lingkungan kepenghuluan secara nasional. Pejabat pencatat nikah di lingkungan kementerian agama itu dianggap telah melakukan penyimpangan yang harus dikenai sanksi. Bahkan, di beberapa tempat, akibat menerima uang ucapan terima kasih itu dijadikan tersangka.
Memang di beberapa wilayah, pungutan itu tidak hanya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu), tetapi ditambah dalam jumlah yang bervariatif, hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dana sebesar itu dialokasikan untuk beberapa pos, misalnya untuk pejabat di tingkat desa, dan juga biaya kantor. Hal yang perlu diketahui bahwa, belum semua penghulu telah memiliki kantor dan pegawai tetap. Bahkan, belum lama ini saja, instansi pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat itu disediakan anggaran. Sebelum itu, penghulu bekerja tanpa anggaran, tetapi tugas pelayanan harus berjalan.
Tugas penghulu di tengah masyarakat sebenarnya tidak saja mencatat peristiwa pernikahan, melainkan juga pembinaan keagamaan di wilayahnya. Bersama dengan pejabat lainnya di tingkat kecamatan, penghulu harus datang ke beberapa desa dalam berbagai kegiatan untuk pembinaan masyarakat. Selain itu, sebagai penghulu mereka juga harus berkhutbah, memberi pengajian, dan lain-lain. Kegiatan dimaksud harus ditunaikan, sekalipun misalnya tidak ada anggarannya. Melakukan peran-peran itu, mereka mengaku ikhlas, tetapi setelah muncul geger, bahwa para penghulu dianggap telah melakukan gratifikasi atau bahkan korupsi, menjadikan tidak sedikit di antara para penghulu merasa malu memberi pengajian dan atau berkhutbah, sekalipun masyarakat sendiri tidak menuduhnya.
Menghadapi persoalan itu, kiranya pemerintah harus segera mengambil kebijakan atau memberi petunjuk dan perlindungan, agar persoalan kepenghuluan tidak berkepanjangan. Jangan sampai maunya baik, yaitu menertibkan keadaan, membela masyarakat, namun pada kenyataannya justru meresahkan. Petugas keagamaan juga harus dilindungi dari tuduhan yang tidak semestinya. Manakala itu terjadi, peran-peran mereka di tengah masyarakat akan terganggu, dan apalagi misalnya, hingga mereka sampai tidak dipercaya oleh masyarakat. Kewibawaan dan kepercayaan diri para penghulu sebagai tokoh agama tidak boleh hilang, hingga menyebabkan berkhutbah atau ceramah saja menjadi tidak berani. Wallahu a'lam.



