Resiko Menjadi Pejabat Pemerintah
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Jumat, 13 Desember 2013 . in Dosen . 2194 views

Di tengah-tengah gerakan pemberantasan korupsi, resiko para pejabat pemerintah sangat tinggi. Kedapatan menyimpang, pasti diadili dan dimasukkan ke penjara. Sejak beberapa tahun terakhir, betapa banyak pejabat pemerintah yang kedapatan korupsi dan kemudian dipenjarakan.

Dulu, sering terdengar ada perampok, pencuri, pencopet atau sejenisnya tertangkap dan dimasukkan ke penjara. Sekarang ini, berita tentang pencuri dan pencopet yang dipenjarakan tidak terlalu terdengar lagi. Sebagai gantinya, sehari-hari diberitakan tentang koruptor dan bahkan ada yang disebut sebagai koruptor klas kakap.

Resiko pejabat itu sedemikian berat, oleh karena bisa jadi hanya oleh karena kesalahan administrasi atau prosedur, seorang pejabat sudah dikategorikan korupsi. Mungkin saja, pejabat yang bersangkutan tidak mengambil dan atau bahkan mendapatkan keuntungan apa-apa dari uang negara. Namun, karena kesalahan anak buah, kesalahan prosedur, atau administrasi, maka seorang pejabat dinilai salah dan kemudian diadili, atau setidak-tidaknya dijadikan saksi.

Menghadapi kenyataan itu, tidak sedikit pejabat pemerintah yang gelisah, khawatir terkena fitnah, dianggap melakukan korupsi. Mereka yang tidak tahan dengan keadaan seperti itu lebih memilih menjadi staf atau bahkan mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka lebih memilih wilayah aman. Demikian pula, sebagai akibat ancaman itu, para pejabat lebih memilih tidak segera mencairkan anggaran yang tersedia, manakala tidak diketahui secara jelas, bisa dipertanggung jawabkan.

Akibat kekhawatiran dimaksudkan itu, penyerapan anggaran pemerintah menjadi lamban. Dahulu, orang berusaha berlomba-lomba memperbesar anggaran instansinya, dan bahkan masih meminta anggaran tambahan yang biasanya dikucurkan pada akhir tahun. Sekarang ini, tidak sedikit pejabat yang memilih aman. Sementara pejabat pemerintah lebih memilih selamat daripada mendapatkan anggaran berlebih, tetapi tidak menjamin keamanan dirinya.

Namun juga aneh, di tengah-tengah resiko yang sedemikian besar itu, ternyata masih ada orang yang berani korupsi. Buktinya, masih saja ada pejabat yang tertangkap basah melakukan penyimpangan uang negara. Mereka yang berani itu, ternyata juga bukan orang sembarangan, melainkan pimpinan puncak instansi pemerintah. Kasus tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar beberapa waktu yang lalu, adalah salah satu contoh nyata, bahwa masih ada orang yang paham resiko korupsi tetapi masih nekat menjalankannya.

Keberanian itu, bisa jadi disebabkan oleh karena yang bersangkutan sudah bermental korup, terlalu mencintai harta kekayaan, jabatan, atau mengetahui bahwa resiko penyimpangan itu bisa dielakkan lewat pendekatan tertentu. Misalnya, asalkan administrasi keuangan sudah bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang ada, maka tuduhan itu dianggap tidak terbukti. Mereka melaporkan kegiatannya sesuai dengan prosedur dan petunjuk keuangan, sekalipun sebenarnya semua laporan itu dimanipulasi sesuai dengan niat jahatnya.

Pengetahuan tentang masih adanya peluang memanipulasi laporan itulah yang menjadikan korupsi berjalan terus. Berita dari mulut ke mulut yang agaknya bisa dipercaya, sebenarnya korupsi itu masih sangat dahsyat, luas, dan di dilakukan mana-mana. Penyunatan anggaran proyek oleh oknum pejabat pemerintah yang seharusnya diterima oleh rekanan, atau disebut kong kalikong, hingga puluhan persen adalah masih banyak terjadi. Teknis operasinya dilakukan dengan cara mengkamuflase berupa pergantian pemenang proyek, manipulasi CV atau PT pelaksana, meminjam payung pemenang, dan seterusnya, adalah masih menjadi hal biasa.

Kecintaan berlebihan terhadap harta kekayaan dan jabatan, ternyata menjadikan pejabat tidak segera berhenti dari perilaku korup, sekalipun resiko itu sedemikian besar. Resiko itu dianggap masih bisa dihindari dengan memanipulasi data yang ada. Memang, sebagian pejabat sudah merasa takut terhadap resiko gerakan anti korupsi. Akan tetapi, sebenarnya juga masih banyak orang yang tetap melakukan penyimpangan uang negara lewat celah-celah yang dianggap aman. Oleh karena itu, mencegah korupsi tidak cukup hanya lewat peraturan, tanda tangan fakta integritas, atau pendekatan formal lainnya. Selain itu, pemberantasan korupsi harus disempurnakan dengan bareng-bareng membersihkan penyakit yang ada di dalam hati masing-masing, ialah berupa mencintai harta dan jabatan secara berlebihan. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up