Orang kreatif yang berada di birokrasi mesin pasti tersiksa. Mereka selalu memiliki banyak ide, gagasan, prakarsa-prakarsa baru yang seharusnya diimplementasikan untuk menjadikan lingkungannya lebih maju. Akan tetapi kelebihan itu tidak mudah dilaksanakan oleh karena aturan birokrasi. Disebut sebagai birokrasi mesin tatkala birokrasi itu menyerupai mesin, semua dijalankan secara mekanik, ajeg, dan tidak boleh menyimpang sedikitpun.
Penyimpangan terhadap aturan birokrasi dianggap salah, dan oleh karena itu samja sekali tidak boleh dilakukan. Ukuran efektivitas birokrasi mesin bukan terletak pada hasilnya, melainkan adalah pada prosedurnya. Sekalipun pekerjaan itu hasilnya jauh lebih baik, tetapi tetap dianggap salah, karena menyimpang dari aturan. Kreativitas seseorang dalam birokrasi mesin tidak dibolehkan, apalagi menyangkut pembelanjaan anggaran.
Pada saat ini, pemerintah sedang menjalankan birokrasi mesin. Maka, para pejabat pemerintah diharuskan menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi, dan aturan-aturan ketat yang telah ditetapkan. Dalam birokrasi mesin para pejabat dan juga pegawai diharuskan bekerja sesuai dengan protap dan standard operasional prosedur atau SOP. Siapapun tidak boleh menyimpang dari ketentuan itu.
Menunaikan tugas dalam birokrasi mesin seperti itu, tidak semua orang merasa nyaman. Bagi orang yang kreatif dan terbiasa bekerja secara fleksibel untuk meraih hasil maksimal, akan merasa tersiksa oleh adanya protap dan SOP itu. Dengan berbagai macam aturan yang harus diikuti, maka akan menjadikan segala hal terasa laku, tidak efektif dan tidak efisien, dan bahkan bisa jadi, juga lebih mahal. Celakanya, manakala harus keluar dari protap dan SOP akan dianggap keliru dan bahkan disebut korup hingga harus berurusan dengan pihak pengadilan.
Tatkala menjalankan birokrasi mesin, yaitu pada awal memimpin STAIN Malang, saya pernah dipersalahkan oleh inspektur jendral, karena menjalankan pekerjaan yang sebenarnya lebih tepat. Pada awal kepemimpinan itu, saya dihadapkan oleh persoalan, berupa terbatasnya ruang dan meja kursi kuliah. Untuk memenuhi kebutuhan itu, saya meminta anggaran kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, oleh karena pada waktu itu, anggaran di Kementerian agama sangat terbatas. Atas permintaan itu, saya diberi dana untuk membangun 16 lokal ruang kuliah.
Pada waktu itu, menurut hemat saya, jumlah anggaran untuk pembangunan 16 ruang kuliah terlalu besar. Manakala plapon itu dipedomani, keuntungan yang akan diterima oleh pihak pemborong akan terlalu besar. Oleh karena itu, saya meminta kepadanya agar bangunan yang dihasilkan tidak hanya dirupakan 16 lokal. Tanpa mengurangi kekuatannya, saya minta agar sejumlah anggaran itu, hasilnya diperluas menjadi 20 lokal. Pihak pemborong pun menyetujuinya. Akan tetapi setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat Jendral, kebijakan itu malah disalahkan dengan tuduhan menyalahi ketentuan, dan dikhawatirkan akan mengurangi kualitas bangunannya.
Pada waktu itu, pihak pemeriksa atau inspektorat baru memahami setelah saya panggilkan institusi yang berwenang menguji kelayakan bangunan. Pihak penguji independen menyatakan bahwa, sekalipun luas bangunan ditambah tanpa menambah jumlah anggaran, dinyatakan tidak mengurangi kekuatan bangunan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh pihak inspektorat dari Jakarta.
Hal yang juga aneh lagi, bahwa untuk memenuhi kebutuhan kursi kuliah, saya tidak membeli yang baru, karena tidak tersedia dana, tetapi memperbaiki kursi yang secara resmi sudah dinyatakan rusak. Menurut hemat saya, kursi kuliah yang terbuat dari kayu jati yang sudah dinyatakan rusak itu sebenarnya masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali. Usaha yang saya lakukan dengan cara murah seperti itu, juga justru dipersaalahkan. Pengadaan sarana dan prasarana milik pemerintah, ------dikatakan, seharusnya mengikuti aturan. Tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Birokrasi mesin, seperti yang dijalankan oleh pemerintah sekarang ini lebih mengutamakan aturan dan prosedur, sekalipun mahal, tidak efektif dan tidak efisien, serta berbelit-belit. Kepatuhan terhadap terhadap proses dan prosedur selalu diutamakan. Oleh karena itu, orang kreatif tidak akan cocok bekerja di lingkungan birokrasi mersin. Gagasan, prakarsa, dan ide cemerlang yang dimiliki akan berhadapan dengan aturan birokrasi yang kaku, mahal, dan berbelit-belit itu.
Akhir-akhir ini, terhadap banyaknya orang tertuduh melakukan korupsi, menurut dugaan saya, tidak selalu didasarkan pada niat buruk, yaitu mencari keuntungan, melainkan, bisa jadi, justru ingin menghasilkan prestasi lebih. Itulah sebabnya, seringkali ada seseorang dipersalahkan karena kesalahan kebijakan, prosedur, atau kekeliruan dalam menjalankan administrasi. Rupanya dalam birokrasi mesin, kreativitas tidak terlalu diperlukan. Oleh karena itu, kampus mestinya tidak perlu menggunakan jenis birokrasi ini, kasihan kepada profesor yag menjadi pemimpinnya. Wallahu a'lam.



