Perilaku Birokrasi Yang Boros
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Jumat, 28 Februari 2014 . in Dosen . 1783 views

Sebenarnya semula hanya sekedar iseng, saya tilpun lewat HP kepada teman yang kebetulan menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi negeri. Ia menduduki jabatan, tapi persisnya saya tidak tahu jabatan apa yang dipercayakan kepadanya itu. Ketika saya tanya sedang di mana, ia menjawab sedang mengikuti rapat kerja. Saya merasa penasaran, menanyakan tempat kegiatan itu. Secara jujur dijawab, ternyata di kota yang letaknya sangat jauh dari kantornya hingga harus menggunakan jasa angkutan pesawat terbang.

Beberapa hari sebelumnya, saya juga mendapatkan informasi yang mirip. Pimpinan dan staf kampus beramai-ramai pergi ke kota tertentu untuk mengadakan rapat kerja. Rupanya sudah menjadi kelaziman, para birokrat sekedar rapat kerja harus memboyong stafnya dengan menggunakan pesawat terbang ke kota-kota lain sambil berekreasi. Birokrat yang berada di bagian timur, sekedar rapat kerja, mencari tempat ke kota bagian barat, dan sebaliknya, orang Indonesia bagian barat ke Indonesia timur.

Mendengar berita aneh yang berbau pemborosan uang negara itu, segera saya kirim sms ke Mohammd Yasin, Inspektorat Jendral Kementerian agama yang dulu pernah menjabat sebagai wakil KPK. Saya sampaikan kepada beliau bahwa ada perilaku birokrat kampus yang aneh, yakni sekedar rapat kerja saja harus menambah ongkos perjalanan yang tidak kecil, oleh karena memilih tempat yang jauh sehingga harus menggunakan jasa pesawat terbang. Selanjutnya saya mengatakan, melalui sms itu pula, bukankah pilihan itu sebenarnya berakibat pemborosan uang negara.

Saya sampaikan pula, bahwa bukankah seharusnya dalam mengelola uang negara selain dituntut disiplin juga harus mengikuti azas efisiensi dan atau juga hemat. Saya katakan bahwa pemberantasan korupsi pada hakekatnya dilakukan adalah untuk menyelamatkan uang negara. Sementara itu, uang negara bisa menjadi hilang oleh karena dikelola tanpa perhitungan hingga boros itu. Rapat kerja yang semestinya bisa dilakukan di kantor atau di hotel yang berdekatan dengan tempat kerja, ternyata memilih tempat jauh sekalipun beresiko pembengkaan anggaran.

Padahal manakala ingin hemat, maka rapat dinas itu bisa dilakukan di kantor atau kampusnya masing-masing. Apalagi kampus-kampus itu juga sudah memiliki ruang rapat, ------ yang bisa jadi, jauh lebih baik dari ruang rapat yang disediakan oleh pihak hotel. Sebab pada setiap tahun, mereka selain membangun ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, juga membangun ruang rapat. Namun anehnya, tatkala menyelenggarakan rapat, mereka tidak mau menggunakan tempat yang sudah dibangun itu, melainkan harus mencari tempat yang jauh hingga kelewatan batas.

Hanya dalam waktu singkat, sms saya ternyata dijawab oleh Irjen Kementerian Agama. Beliau mengatakan bahwa memang ada ketentuan dari kementerian keuangan yang membolehkan instansi pemerintah dalam menyelenggarakan rapat dinas mengambil tempat di hotel. Selain itu juga dikatakan bahwa, jika rapat itu diselenggarakan di kantor, maka pesertanya tidak boleh diberi uang jalan maupun honor. Atas dasar alasan itu, maka pimpinan instansi pemerintah lebih suka mengambil tempat di kota lain, agar pesertanya dibolehkan mendapatkan uang transport dan honor.

Membaca gejala aneh dan tidak masuk akal itu,melalui sms pula, saya menyampaikan bahwa memberantas korupsi di kalangan birokrasi ternyata memang tidak mudah. Para birokrat selalu mencari berbagai peluang agar bisa mencairkan uang negara, sekalipun kegiatan yang dirancang itu tidak urgen atau sebenarnya bisa mencari alternatif lain yang lebih murah dan efisien. Sebenarnya yang mewarnai pemikiran mereka bukan penghematan, efisiensi, atau rasa keadilan, melainkan agar mereka bisa mendapatkan uang tambahan lewat sumber anggaran pemerintah itu.

Saya juga menyampaikan pandangan kepada Irjen bahwa untuk meminimalkan pemborosan uang negara, maka dalam memanage manusia tidak cukup hanya dengan perundang-undangan atau peraturan, melainkan piranti itu harus dilengkapi dengan ketajaman nurani. Memanage orang hanya sebatas dengan peraturan, maka hanya akan menghasilkan orientasi kerja seolah-olah, seakan-akan, atau jenis kerja yang hanya sebatas formalitas. Secara formal, seolah-olah aturannya terpenuhi, namun pada hakekatnya masih jauh dari tuntutan kualitas yang diharapkan. Oleh karena itu, peraturan atau undang-undang harus disempurnakan dengan ketajaman nurani. Sebab pada kenyataannya, siapapun bisa mensiasati undang-undang atau peraturan. Akan tetapi sebaliknya, siapapun tidak akan bisa berbohong kepada hati nurani, termasuk kepada nuraninya sendiri.

Saya berpandangan bahwa, manakala perilaku boros birokrasi seperti itu tetap dibiarkan, maka bibit-bibit korupsi masih akan tetap tumbuh hingga kapanpun. Dampaknya, pemberantasa korupsi yang dilakukan dengan berbagai cara tidak akan menghasilkan apa-apa, kecuali sebatas menjadikan gedung-gedung penjara di mana-mana penuh sesak. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara padu, baik terhadap sebab yang melahirkan penyimpangan itu, maupun terhadap akibatnya. Manakala hanya aspek tertentu saja yang ditangani, maka tidak akan mungkin perilaku menyimpang itu bisa hilang dari birokrasi yang kita inginkan bersih itu. Perilaku apapun selalu bersumber dari hati,------niat, namun sementara ini, pencegahan lahirnya perilaku itu hanya sekedar menyentuh bagian kulit atau aspek luarnya saja. Akibatnya, terjadi disorientasi birokrasi, di antara contohnya, sekedar rapat dinas dan rekreasi saja menjadi tidak jelas. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up