Pengelolaan pendidikan di Indonesia, --------setidaknya., ditangani oleh dua kementerian, yaitu kementarin pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama. Namun sebenarnya masih ada kementerian lain yang juga mengelola pendidikan, seperti kementerian kesehatan, kementerian dalam negeri, kementerian pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Akan tetapi, selain kementerian pendidikn dan kebudayaan, kementerian lain yang mengelola lembaga pendidikan yang lingkup dan jumlahnya lebih banyak adalah Kementerian Agama. Selain berjumlah banyak, lembaga pendidikan di bawah kementerian agama juga lebih variatif, mulai dari lembaga pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, dan bahkan terdapat lembaga pendidikan pondok pesantren yang juga julahnya ribuan dan keadaannya sangat variatif pula.
Dualisme pengelolaan pendidikan seperti itu oleh sementara pihak telah lama dirasakan kurang efektif dan melahirkan diskriminatif. Keadaan yang demikian itu sudah cukup lama mengundang kritik, bahwa lembaga pendidikan yang berada di lingkungan kementerian agama kurang memperoleh perhatian, terutama dalam penerimaan anggaran maupun fasilitas lainnya. Penganggaran madrasah, terutama yang berstatus swasta dan apalagi pondok pesantren tidak mendapatkan perhatian. Demikian pula, perguruan tinggi Islam, sekalipun sudah mengembangkan ilmu umum, anggaran yang diterima pada setiap tahun sangat terbatas dibanding perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Sebagai akibat kebijakan yang diskriminatif itu, maka lembaga pendidikan yang berada di bawah lingkungan kementerian agama sudah cukup lama diarasakan tertinggal. Sebutan madrasah identik dengan lembaga pendidikan yang tidak maju, terbelakang, dan tidak mampu bersaing. Demikian pula perguruan tingginya. Anggaran untuk perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian agama dirasakan sangat terbatas. Akibatnya, perguruan tinggi Islam sangat sulit berkembang dan apalagi maju. Anehnya, keadaan yang tidak menguntungkan itu tidak mendorong lembaga pendidikan yang berada di bawah kementerian agama pindah ke kementerian pendidikan dan kebudayaan. Sebaliknya, mereka justru khawatir manakala suatu saat muncul kebijakan politik untuk menyatukan semua pengelolaan pendidikan berada di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Namun akhir-akhir ini, sejak memasuki era reformasi, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah kementerian agama, sekalipun belum menyamai mereka yang berada di bawah nauangan kementerian pendidikan dan kebudayaan, sudah dirasakan meningkat. Anggaran untuk pendidikan di bawah kementerian agama, dari tahun ke tahun, sudah mulai naik. Demikian pula, eksistensi pendidikan madrasah, baik madrasa ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah sudah diakui sama dengan sekolah umum. Bahkan setiap perundang-undangan ketika menyebut SD maka selalu ditambah dengan sebutan MI, demikian pula tatkala menyebut SMP maka juga menyebut M.Ts, dan ketika menyebut SMA, maka juga menyebut MA.
Sayangnya ketika menyebut perguruan tinggi umum, dalam peundang-undangan atau peraturan pemerintah belum menyebut perguruan tinggi yang berbasis agama, seperti STAIN, IAIN atau juga UIN. Pengelolaan perguruan tinggi agama, kecuali hal-hal tertentu, sepenuhnya masih berada di bawah kementerian agama. Hal-hal tertentu yang dimaksudkan itu, misalnya terkait akreditasi, pembukaan program studi umum, dan kenaikan jabatan akademik para dosen mulai lector kepala hingga guru besar. Semua hal terkait dengan kebijakan yang disebutkan terakhir ini diserahkan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Demikian pula, terkait pengelolaan madrasah, sekalipun institusi pendidikan itu berada di bawah kemeneterian agama, dalam beberapa hal menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Misalnya, kebijakan yang terkait ujian nasional, akreditasi, atau lainnya yang bersifat teknis akademimik. Namun hal lain yang terkait dengan pengelolaan atau manajemen madrasah secara umum sepenuhnya mengikuti kebijakan kementerian agama dan dikelola secara sentral. Pengangkatan kepala madrasah dan penganggaran misalnya, masih ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah kementerian agama. Sementara itu, di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah diotonomikan kepada kepala daerah setempat.
Dualisme pengelolaan lembaga pendidikan seperti itu, semula dianggap merugikan. Sebagaimana dikemukakan di muka, kebijakan itu melahirkan diskriminasi terhadap di antara sesama anak bangsa yang seharusnya diperlakukan secara adil atau sama. Seringkali terdengar kritik bahwa keadaan madrasah tidak maju, terbelakang, tidak mampu bersaing oleh karena pengelolaan pendidikan yang ditangani oleh dua kementerian yang berbeda itu. Demikian pula, perguruan tinggi islam yang tidak berkembang dianggap sebagai akibat kebijakan yang diskriminatif. Namun sejak awal reformasi, di mana kemudian muncul kebijakan, berupa peningkatan anggaran untuk pendidikan madrasah dan juga perguruan tinggi Islam, maka ternyata berdampak luar biasa. Tidak sedikit madrasah dan juga perguruan tinggi Islam yang mengalami kemajuan, baik dari penampilan fisik, tenaga pengajar, maupun prestasi akademiknya. Kemajuan seperti itu memunculkan berbagai jargon yang bernuansa propokatif dan kompetitif, misalnya 'madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah'.
Rupanya, dualisme pengelolaan lembaga pendidikan itu, sekalipun beresiko, juga membuahkan keuntungan yang tidak sederhana. Di antaranya misalnya, terjadi kompetisi yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mendinamisasi kedua jenis lembaga pendidikan yang berada di bawah kementerian yang berbeda itu. Madrasah ingin meraih prestasi lebih unggul dibanding sekolah umum. Demikian pula, pendidikan umum juga tidak mau kalah disbanding madrasah. Hasil ujian nasional tidak saja dibandingkan antar propinsi, atau kabupaten kota, tetapi juga antara sekolah umum dan madrasah. Kesemua itu memacu semangat untuk sama-sama maju. Demikian pula, tatkala mendengar akreditas institusi perguruan tinggi Islam lebih tinggi dibanding perguruan tinggi umum, maka juga menumbuhkan semangat perguruan tinggi umum untuk mengejar ketertinggalan itu. Fenomena itulah yang kemudian, saya menyebut, bahwa dualisme pengelolaan pendidikan ternyata menyimpan kelebihan yang sangat dibutuhkan untuk memajukan pendidikan. Wallahu a'lam.



