Menghadiri Seminar DI STAIN Palopo
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Rabu, 19 Maret 2014 . in Dosen . 730 views

Saya bersama Prof. Azyumardi Azra dan Prof. Masykuri Abdillah diundang ke STAIN palopo untuk berbicara dalam kegiatan seminar. Acara itu diselenggarakan dalam rangka mempertingati dies natalis, wisuda sarjana, dan sekaligus juga sebagai bagian dari kegiatan menyongsong perubahan status dari sekolah tinggi menjadi IAIN.

Rupanya perubahan status kelembagaan itu sudah sangat diharapkan oleh warga kampus itu, tidak terkecuali oleh Walikota Palopo. Dalam seminar itu, walikota juga hadir, memberi sambutan dan sekaligus membuka acara secara resmi. Hal yang menarik dalam sambutan itu, walikota mengungkapkan harapannya agar perubahan status itu segera terlaksana.

Orang nomor satu di kota itu juga berjanji, manakala perubahan status STAIN menjadi IAIN sudah berhasil diraih, ia akan memindah sekolah SMP Negeri yang terletak bersebelahan dengan kampus STAIN ke tempat lain, agar kampus IAIN menjadi berada di tepi jalan besar. Sementara ini, untuk menuju kampus perguruan tinggi Islam dimaksud masih harus melewati jalan kecil, yang berada di sebelah lokasi SMP Negeri itu.

Menyaksikan penyelenggaraan seminar itu, saya merasakan betapa besar keinginan STAIN Palopo berubah menjadi institut. Perubahan itu dianggap menjadi sesuatu yang sangat diinginkan bersama, dan bahkan juga oleh pemerintah daerahnya. Dalam kesempatan itu, saya justru menggoda mereka yang hadir. Saya mengatakan bahwa, perubahan yang hanya sekedar menjadi bentuk institut sebenarnya tidak akan banyak artinya.

Dilihat dari keluasan keilmuan yang dikembangkan antara STAIN dan IAIN sebenarnya hampir-hampir tidak ada bedanya. STAIN selama ini sudah boleh membuka jurusan syari'ah, ushuluddin, dakwah, adab, dan tarbiyah. Demikian pula IAIN, selama ini juga hanya membuka lima fakultas yang semua itu sebenarnya sama dengan jenis ilmu yang dikembangkan oleh STAIN. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah, untuk apa STAIN diubah menjadi IAIN.

Dalam seminar itu, saya memberi gambaran, yang menurut hemat saya, lebih maju lagi, ialah bahwa semestinya perubahan itu bukan menjadi IAIN melainkan menjadi UIN. Apa yang saya lontarkan itu, tentu segera mendapat sambutan positif. Semua peserta yang hadir pada seminar itu rupanya memang menghendaki agar perubahan itu menjadi bentuk universitas. Mereka menginginkan berubah menjadi bentuk institut oleh karena menganggap bahwa, tahap itu harus dilalui. Segera setelah menjadi institut, mereka akan mengusulkan lagi menjadi bentuk universitas.

STAIN Palopo yang menginginkan berubah menjadi IAIN adalah merupakan satu-satunya perguruan tinggi negeri di kota itu. Oleh karen itu, umpama perguruan tinggi Islam itu segera diubah menjadi bentuk universitas, maka justru akan segera memberi manfaat lebih dibanding sebatas IAIN. Manakala berhasil menjadi UIN, maka akan berpeluang membuka berbagai jenis fakultas yang lulusannya akan dibutuhkan oleh masyaraklat setempat secara lebih utuh dan menyeleuruh. Saya lihat, masyarakat Palopo tidak saja memerlukan sarjana ushuluddin, adab, syari'ah dan sejenisnya, melainkan membutuhkan sarjana yang, selain memahami kitab suci al Qur'an dan sejarah nabinya, juga memiliki keahlian ilmu ekonomi, hukum, teknik, pertanian, kelautan, pertambangan, dan lain-lain.

Berbagai jenis ilmu yang disebutklan terakhir tersebut hanya bisa dikembangkan oleh UIN dan bukan IAIN. Persoalannya adalah, terutama terkait dengan penyediaan tenaga dosen, laboratorium dan sejenisnya, masih terbatas. Menurut hemat saya, persoalan itu bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah kementerian agama. Namun anehnya, seolah-olah tugas untuk memenuhi persyaratan itu menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi setempat. Padahal semua hal yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, termasuk penyediaan anggaran adalah menjadi tanggung jawab atau kewenangan pemerintah pusat. Selama ini Pimpinan Perguruan Tinggi sama sekali tidak diberi kewenangan berkreasi untuk menambah kekurangan itu. Umpama mereka berkreasi, yaitu keluar dari aturan yang ada, maka kebijakannya itu akan dianggap sebagai temuan atau penyimpangan.

Melihat kebutuhan masyarakat yang demikian itu, maka pemerintah pusat seharusnmya mengusahakan agar persyaratan perubahan kelembagaan itu segera terpenuhi. Sebab kewenangan memenuhi kebutuhan itu sebenarnya ada di pemerintah pusat dan bukan oleh masing-masing PTAIN. Namun anehnya, sebelum dikeluarkan ijin, pemerintah pusat dalam hal ini direktorat perguruan tinggi agama menuntut agar persyaratan itu dipenuhi. Padahal, tugas memenuhi kebutuhan itu adalah justru berada pada tanggung jawabnya. Umpama masing-masing PTAIN, tidak terkecuali STAIN palopo, diberi kewenangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dimaksud, termasuk dana, sarana dan prasarana yang diperlukan, maka kiranya perkembangan perguruan tinggi Islam negeri akan semakin cepat dan tidak saling menunggu seperti sekarang ini. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up