Negara dengan menganut system demokrasi sebagaimana yang berlaku di Indonesia ini, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kekuasaan. Bahkan dengan demokrasi, maka kekuasaan itu sebenarnya justru berada di tangan rakyat. Apa saja yang terkait dengan kekuasaan, maka sebenarnya rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk mengaturnya. Akan tetapi, dengan cara apapun, tidak mungkin semua warga negara atau rakyat secara langsung ikut ambil bagian mengaturnya, seperti menyusun undang-undang, menentukan besarnya anggaran, memberikan pengawasan, dan lain sebagainya.
Sebagai jalan keluarnya, agar masyarakat ikut berpartisipasi, maka dibuat sistem atau mekanisme perwakilan. Tidak semua rakyat ikut ambil bagian dalam menyusun undang-undang, menetapkan penganggaran, dan melakukan pengawasan, melainkan cukup lewat partai politik dan orang-orang yang mewakilinya. Adapun siapa yang menjadi wakil rakyat adalah ditetapkan melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, seharusnya rakyat memilih orang yang benar-benar telah dikenal dan dipercaya sebagai wakilnya. Memilih orang yang belum dikenal atau tidak dipercaya, tentu adalah sebuah kekeliruan.
Demikian pula, dengan alasan yang dibuat-buat, seseorang yang tidak bersedia memilih wakilnya di parlemen juga salah. Sebab dengan tidak memilih, maka sama artinya dengan tidak mau berpartisipasi dalam menentukan jalannya pemerintahan hingga lima tahun mendatang. Sebagai bagian dari warga negara seharusnya tidak mengambil sikap golput. Para wakil rakyat itu selanjutnya memiliki hak atau wewenang untuk menyusun perundang-undangan, menetapkan anggaran, dan juga pengawasan. Bagi mereka yang dengan sengaja tidak memilih wakilnya, maka hal itu sama artinya dengan tidak ikut berpartisipasi dalam mengatur kehidupan bersama.
Oleh karena itu, agar diketahui dan dikenal, maka sebelum diselenggarakan pemilihan umum, para calon wakil rakyat disediakan waktu untuk berkampanye. Melalui media yang memungkinkan bisa digunakan, para calon wakil rakyat dipersilahkan berusaha mengenalkan diri, mulai dari partai yang mengusung, program-program yang akan diperjuangkan tatkala nanti terpilih, dan seterusnya. Semua para calon wakil rakyat, tentu sudah melewati seleksi dari partai politik masing-masing. Tentu, tidak sembarang orang boleh menjadi calon wakil rakyat. Partai politik telah memilih kadernya yang terpercaya dan memiliki kapabilitas duduk sebagai wakil rakyat.
Siapapun kader alternatif pilihan yang diajukan oleh partai politik, maka rakyat dengan bebas dipersilahkan memilih atas kreterianya masing-masing. Pilihan itu bersifat bebas, rahasia, dan langsung. Tatkala berada di bilik pemilihan suara, tidak akan ada seorang pun yang tahu siapa yang dipilihnya. Oleh karena itu, tatkala misalnya tersebar isu, bahwa terjadi money politics, serangan fajar, dan lain-lain, sebenarnya para pemilih bisa saja mengabaikan dan tetap memilih sesuai dengan petunjuk hati nuraninya.
Dalam pemilihan umum, rakyat dengan leluasa diberi hak memilih wakilnya yang dinilai jujur, adil, dan kapabel dalam memperjuangkan aspirasinya. Tatkala sedang berada di bilik pemilihan itu, para pemilih memiliki kebebasan sepenuhnya. Pada saat di tempat itu, tidak seorang pun yang mampu dan boleh mempengaruhi, kecuali hati nuraninya sendiri. Di luar bilik pemilihan, bisa saja seseorang membujuk, menekan, dan bahkan mengintimidasi, agar memilih partai atau calon tertentu. Akan tetapi, hal itu tidak mungkin dilakukan tatkala sedang mencoblos. Di tempat-tempat itu, rakyat menentukan pilihannya sebebas-bebasnya.
Umpama saja sebelum pemilihan itu, seseorang pemilih dipengaruhi oleh partai politik, atau seorang calon, dan bahkan diberi berbagai macam kebaikan atau hadiah, maka pada saat memilih, kebaikan atau hadiah itu boleh-boleh saja diabaikan. Sebab aspirasi atau suaranya tidak semestinya diganti dengan barang atau harga apapun. Memilih wakil rakyat seharusnya dijatuhkan kepada seseorang yang benar-benar diyakini bisa dipercaya, memiliki kemampuan, dan amanah. Memilih orang yang tidak amanah adalah merupakan kesalahan dan beresiko.
Manakala semua hal itu sudah dijalankan, yakni memilih wakil yang dianggap terbaik, maka tugas sebagai rakyat telah selesai dan benar. Sebaliknya, manakala pilihan itu hanya atas dasar kebaikan sesaat, pemberian sesuatu misalnya, atau atas dasar transaksi sederhana, maka hubungan pemilih dan yang dipilih hanya berhenti di tempat itu. Wakil rakyat yang dipilih sudah merasa membayar atau memberi sesuatu, sementara itu sebaliknya, rakyat juga sudah menerima kebaikannya. Maka dengan demikian selesailah ceritanya, demokrasi hanya menjadi sekedar permainan. Semoga gambaran seperti itu tidak terjadi. Wallahu a'lam.



