Keterlibatan Pimpinan Perguruan Tinggi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kampusnya
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Kamis, 29 Mei 2014 . in Dosen . 2575 views

Memang tidak semestinya, seorang pemimpin perguruan tinggi harus mengurus pembelian tanah segala, sekalipun tanah dimaksud untuk pengembangan kampusnya. Tugas Pimpinan kampus adalah bertanggung jawab pada pengembangan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Akan tetapi apa boleh buat, menurut peraturan yang ada, semua kegiatan kampus menjadi tanggung jawabnya. Pimpinan perguruan tinggi negeri juga mendapat amanah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Keterlibatan Pimpinan kampus dalam soal pengadaan tanah adalah hal yang terkait kebijakan. Ia sama sekali tidak akan terlibat urusan teknis, seperti menghubungi masing-masing pemilik tanah, menawar harga, apalagi membawa dan menyerahkan uang pembelian tanah kepada masing-masing penjualnya. Keterlibatan pimpinan kampus jauh dari urusan yang bersifat teknis seperti itu. Maka sampai sekarang, saya sebagai pimpinan perguruan tinggi belum pernah ketemu camat, kepala desa, orang yang mengaku bekerja sebagai perantara, dan apalagi rakyat yang menjual tanah ke kampus UIN Malang yang jumlahnya ratusan orang itu.

Tugas pimpinan kampus dalam pengadaan tanah, hanya sebatas menyetujui lokasi tanah yang akan dibeli, bernegosiasi kepada pejabat kementerian agama pusat agar diberi anggaran untuk pembelian tanah, menetapkan kepanitiaan yang bertugas melaksanakan pembelian tanah, dan menunjuk pejabat pembuat komitmen. Setelah semua itu dilaksanakan, maka tugasnya sudah selesai. Tinggal yang tersisa adalah menerima laporan hasil pekerjaan dari kepanitiaan yang ditunjuk.

Hal yang terkait dengan implementasi kebijakan, sebenarnya masih ada pejabat kampus yang bertugas untuk memberikan arahan, mengontrol dan mengevaluasi, ialah wakil rektor bidang administrasi umum dan keuangan. Biasanya, panitia maupun pejabat pembuat komitmen manakala muncul persoalan dalam implementasi kebijakan itu akan berkonsultasi kepada pembantu rektor dimaksud. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi tidak sepatutnya terlibat urusan teknis, apalagi hanya sekedar pembelian tanah.

Dalam soal pengadaan barang dan jasa, terutama menyangkut tentang keuangan, rektor sama sekali tidak terlibat. Sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, -------termasuk pengadaan tanah, uang tidak disimpan di kampus. Semua uang pembelian tanah untuk negara, selalu tersimpan di kas negara atau KPPN. Kampus tidak boleh digunakan menyimpan uang. Bahkan, jangankan rektor, panitia dan pejabat pembuat komitmen pun tidak boleh mencairkan uang yang kemudian disimpannya sendiri. Semua pejabat kampus, baik rektor, wakil rektor termasuk panitia pengadaan tanah tidak ada yang mengetahui rupa uang itu, dan apalagi memegangnya.

Sejumlah uang pembelian tanah, manakala sudah diperoleh persetujuan antara pemilik tanah, panitia, dan pejabat pembuat pembuat komitmen akan dibayarkan oleh KPPN (kantor perbendaharaan negara) secara langsung ke para pemilik tanah atau kepada beberapa orang yang ditunjuk sebagai wakilnya. KPPN tidak akan menyerahkan uang ke kampus dan atau juga ke panitia. Para pejabat itu sudah mengetahui aturan itu. KPPN sendiri juga hanya akan mengeluarkan uang pembelian tanah manakala semua persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.

Mekanisme pembelian tanah oleh pemerintah sebenarnya sudah sedemikian jelas, sehingga menurut akal sehat, tidak mungkin bisa diselewengkan, baik oleh panitia pengadaan tanah, pejabat pembuat komitmen, dan apalagi oleh pimpinan perguruan tinggi. Rektor secara teknis sama serkali tidak bersentuhan dengan uang pembelian tanah itu. Sekali lagi, uang diterimakan langsung oleh KPPN kepada masing-masing pemilik tanah yang dibeli. Lewat penjelasan ini, maka tidak bisa dibayangkan, bagaimana menggelembungkan harga tanah, manakala uang pembelian itu diterimakan langsung kepada pemiliknya masing-masing atau setidaknya kepada perwakilan yang ditunjuk di antara pemilik tanah itu sendiri. Mekanisme pembelianh tanah seperti itu, rasanya siapapun sulit mrlskuksn manipulasi, apalagi pemilik tanah itu jumlahnya puluhan dan bahkan ratusan orang.

Lagi pula, penentuan harga tanah untuk kepentingan pemerintah, harus dilakukan secara terbuka. Harga tanah harus berpedoman pada persetujuan tertulis dari camat. Selain itu, para pemilik tanah juga harus memberikan persetujuan dari hasil rapat-rapat atau pertemuan bersama. Transaksi pembelian tanah harus dilengkapi dengan proses administrasi, surat-surat, dan tentu kuitansi pembayaran. Semua persyaratan itu sekaligus digunakan sebagai kelengkapan untuk pengalihan hak, dan bahkan juga penerbitan sertifikat. Pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat sebelum persyaratan dipenuhi, dan pengukuran yang disaksikan oleh masing-masing pemilik tanah yang bersangkutan. Pembelian tanah untuk pemerintah tidak akan mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sebaliknya harus melibatkan banyak pihak, yaitu mulai camat, panitia pengadaan tanah, pejabat pembuat komitmen, pemilik, dan juga Badan Pertanahan Kota setempat.

Semua proses pengadaan tanah itu juga dikontrol oleh pihak yang berwenang, yaitu BPK, Inspektorat Jendral Kementerian Agama, dan juga BPKP. Manakala lembaga resmi yang berwenang melakukan evaluasi dan atau kontrol itu menemukan penyimpangan, maka mereka akan menuntut agar dilakukan perbaikan, hingga benar-benar sempurna. Selama ini, saya sebagai pimpinan kampus merasa gembira, oleh karena panitia pembelian tanah telah menunaikan tugasnya. Bahkan, mereka saya anggap berprestasi, dengan alasan, dari dana yang tersedia panitia mampu membeli tanah melebihi target yang ditentukan. Pada pembelian tanah tahun 2008 misalnya, dengan anggaran Rp. 13 milyard, seharusnya hanya diamanahi membeli tanah seluas 3, 25 ha. Tetapi, dengan dana yang tersedia tersebut, panitia berhasil menghemat anggaran, hingga mampu membeli tanah seluas 12,78 hektar. Itulah sebabnya, saya katakan bahwa mereka berprestasi.

Namun tatkala kemudian, dalam pengadaan tanah itu dianggap ada penyimpangan anggaran hingga berjumlah milyardan rupiah, maka hingga saat ini, saya selaku pimpinan kampus belum paham bagaimana cara menghitungnya. Dalam alam demokratis dan serba terbuka seperti sekarang ini, seharusnya tidak sembarang orang boleh melakukan sesuatu pekerjaan di luar kompetensinya, termasuk menghitung, dan atau mengaudit. Keterbukaan tidak menjadikan semua orang boleh melalukan apa saja dan seenaknya sendiri. Manakala itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kebingungan bagi semua pihak, dan bahkan akan ada orang yang sebenarnya sudah menunaikan tugas secara betul, namun akhirnya dianggap salah menurut ukuran yang tidak semestinya.

Tulisan ini terpaksa saya buat, oleh karena masih banyaknya orang yang bertanya-tanya, tentang bagaimana duduk perkaranya pembelian tanah kampus saja berakibat menyeret berbagai pihak hingga mencederai nama baik perguruan tinggi yang begitu susah dibangun. Dengan isu negatif itu, maka banyak orang tidak bisa menerimanya, bahwa seolah-olah perguruan tinggi Islam ini menjadi sarang koruptor. Padahal dari penglihatan kasat mata saja, lembaga apapun, -----tidak terkecuali perguruan tinggi, berhasil maju oleh karena diurus oleh orang-orang yang jujur dan memiliki integritas tinggi. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up