Sebenarnya saya sangat sedih tatkala membaca perdebatan terkait pengadaan tanah di UIN Malang pada akhir-akhir ini. Membaca komentar di media sosial, facebook misalnya, menggambarkan bahwa banyak orang belum begitu paham terhadap mekanisme pengadaan tanah yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Akibat tidak adanya pemahaman itu, maka selalu terjadi tuduhan-tuduhan yang berlebihan yang sebenarnya sangat merugikan pribadi pihak-pihak yang telah berjuang keras menunaikan amanahnya itu.
Pembelian tanah oleh instansi pemerintah sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh pihak swasta dan apalagi oleh perseorangan. Saya tidak menjelaskan bagaimana pembelian yang dilakukan pihak swasta atau perseorangan, kiranya semua orang sudah mengetahuinya. Dan juga kiranya wajar, banyak orang tidak mengetahui mekanisme pembebasan tanah oleh instansi pemerintah, karena tidak pernah terlibat dalam tugas atau pekerjaan itu. Manakala seseorang mengetahuinya, maka tidak akan gampang menuduh terhadap mereka yang terlibat pengadaan tanah oleh instansi pemerintah.
Sebagai contoh kesalahan fatal akibat tidak paham mekanisme dimaksud itu adalah tuduhan terhadap panitia pengadaan tanah UIN Malang yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dengan berbicara di koran bahwa, panitia menilep anggaran sebesar Rp. 8 milyard. Dituduhkan bahwa dana sebesar Rp. 8 milyard digelapkan oleh panitia pengadaan tanah. Dianggapnya, angka itu merupakan selisih antara anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat dan dana yang benar-benar dibelanjakan. Pada waktu itu disebutkan bahwa pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp. 20 milyard sedangkan yang dibelanjakan hanya Rp. 12 milyard. Mereka mempertanyakan ke mana dana yang sebesar Rp. 8 milyard itu. Padahal pada tahun itu hanya disediakan Rp. 13 milyard dan bukan Rp. 20. Milyard. Munculnya pertanyaan itu menggambarkan bahwa, selain yang bersangkutan tidak mau mengecek dokumen, juga sama sekali tidak paham tentang seluk beluk pengadaan tanah oleh instansi pemerintah.
Prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah, sebenarnya telah ada mekanisme yang sedemikian jelas dan rapi, sehingga siapapun sangat sulit mendapatkan celah untuk melakukan penyimpangan keuangan. Apalagi, pembelian tanah dimaksud dilakukan secara massal seperti dialami oleh UIN Malang. Pengadaan tanah untuk kampus II UIN Malang seluas sekitar 100 hektar, dan tanah itu semula dimiliki oleh sekitar 500 orang. Kiranya bisa dibayangkan, betapa berat tugas panitia pengadaan tanah dalam upaya mempersuasi orang sejumlah itu. Namun ternyata, betapapun beratnya, mereka berhasil. Dan sayang sekali, setelah berhasil mereka dihujat dan dituduh korupsi oleh orang-orang yang tidak mengetahui dan menghayati pekerjaan berat itu.
Secara jujur, saya sama sekali tidak yakin, bahwa orang-orang yang menghujat, melaporkan ke kejaksaan, dan bahkan jaksanya sendiri belum tentu mampu menjalankan tugas secara benar. Selama ini, karena sulitnya proses itu, pengadaan tanah oleh instansi pemerintah mengalami kegagalan. Membeli tanah milik masyarakat dalam jumlah besar bukan perkara gampang. Masyarakat memiliki otoritas penuh terhadap tanah miliknya, dijual atau tidak, maka tidak bisa dipaksakan. Sementara itu, panitia memiliki keterbatasan waktu, tenaga, dan lain-lain. Padahal manakala dana pada tahun anggaran itu tidak bisa dibelanjakan, maka akan hangus dan bisa jadi tidak akan bisa diganti pada tahun berikutnya.
Saya menangkap dengan jelas, mereka yang mempertanyakan dana sejumlah Rp. 8 milyard, yakni selisih antara jumlah anggaran yang disediakan yaitu Rp. 20 milyard dan yang terbelajakan sebesar Rp. 12 milyard untuk pembelian tanah UIN Malang sebagaimana disinggung di muka, adalah menggambarkan, bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak paham tentang mekanisme pencairan dana oleh instansi pemerintah. Mungkin saja mereka mengira bahwa uang yang disediakan untuk instansi pemerintah, ------untuk pembelian tanah misalnya, diserahkan langsung ke kantornya. Uang pembelian tanah untuk kampus II UIN Malang misalnya, dikira telah disimpan di kantor dan sewaktu-waktu bisa diambil dan dibayarkan. Padahal tidak seperti itu. Gambaran itu sangat keliru dan salah.
Pembelian tanah untuk instansi pemerintah, manakala itu dilakukan oleh perguruan tinggi, maka Rektor tidak boleh menangani sendiri, dan bahkan sekedar ikut campur urusan teknis tidak dibolehkan. Rektor harus membentuk panitia pengadaan tanah dan menunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu tugasnya adalah mempelajari tentang kelayakan dan memberikan persetujuan tentang harga yang ditawarkan. Manakala tugas-tugas panitia, yaitu mulai dari melakukan negosiasi kepada pemilik tanah, kepastian surat-surat kepemilikan tanah, dan lain-lain yang amat rumit hingga diperoleh kesepakatan dan kemudian disetujui oleh PPK, maka berkas-berkas itu digunakan untuk mencairkan dana di KPKN atau kantor perbendaharaan negara. Dana yang disediakan itu tidak pernah disimpan di kampus, tetapi di kantor perbendaraan negara.
Berdasarkan atas pengajuan panitia pengadaan tanah dan PPK tersebut, manakala semua persyaratan pencairan anggaran itu sudah sempurna, maka kantor perbendaharaan negara akan membayar sejumlah uang, ------sesuai dengan plafon yang ada, kepada pemilik tanah yang bersangkutan. Pembayaran itu bisa ditransfer lewat tabungan masing-masing. Tentu bagi mereka yang tidak memiliki buku tabungan di bank, atas persetujuan yang bersangkutan, diwakilkan kepada seseorang yang benar-benar dipercaya oleh yang bersangkutan sendiri. Dari gambaran tentang mekanisme ini jelas, bahwa aliran uang dari perbendaharaan negara langsung kepada pemilik tanah, dan bukan mengalir ke kampus.
Memahami mekanisme pembelian tanah oleh instansi pemerintah seperti digambarkan itu, maka rasanya tidak mudah membayangkan bagaimana penyimpangan itu dilakukan, apalagi pembelian tanah itu dari sejumlah besar orang. Berbisik-bisik untuk memotong uang untuk keperluan panitia misalnya, oleh siapapun, tidak mudah dilakukan. Saya menulis secara singkat tentang mekanisme pengadaan tanah oleh instansi pemerintah ini didorong oleh rasa prihatin terhadap adanya tuduhan-tuduhan penyimpangan dalam pengadaan tanah. Tuduhan itu sangat membahayakan bagi banyak kalangan, dan lebih-lebih terhadap orang-orang yang telah bekerja keras menunaikan amanahnya. Saya yakin, tidak semua orang bisa dan sanggup menunaikan tugas itu, oleh karena beratnya. Sebaliknya, sangat lebih enak bagi mereka yang menonton, berkomentar, dan apalagi sekedar menuduh. Sangat berbahaya, dan janganlah hal itu dilakukan, apalagi berlebih-lebihan. Wallahu a'lam.



