Menggerakkan Berinfaq Di Kampus
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Jumat, 16 Mei 2014 . in Dosen . 949 views

Di tengah menghadapi masalah hukum yang berat seperti ini, justru ada saja pertanyaan aneh yang disampaikan kepada saya, baik secara langsung ketika bertemu, lewat tilpun, facebook, dan atau sms. Semua pertanyaan itu saya jawab seperlunya. Di antara berbagai pertanyaan yang menarik, dan harus saya jawab adalah terkait dengan infaq yang selalu saya berikan pada setiap bulan kepada lembaga ZIS (Zakat Infaq dan Shadaqoh) kampus.

Seseorang yang bertanya tentang infaq dimaksud, mungkin mengetahui bahwa selama menjabat sebagai Ketua atau Rektor UIN Malang, saya belum pernah membawa pulang tunjangan yang saya terima, kecuali gaji sebagai PNS. Semua tunjangan rektor itu saya serahkan semua kepada pengurus ZIS yang berkantor di depan masjid at Tabiyah UIN Malang.

Mungkin seseorang yang menanyakan itu merasa penasaran terhadap hal yang dinilainya tidak lazim itu. Saya menjelaskan kepada mereka yang bertanya itu bahwa siapapun memahami bahwa ajaran Islam tentang zakat, infaq dan shadaqoh sedemikian penting untuk dijalankan. Akan tetapi di dalam praktek, ternyata sedemikian berat untuk melaksanakannya.

Padahal semua tahu, bahwa siapapun di dalam menjelaskan tentang zakat, infaq dan shadaqoh sudah selalu mengutip ayat-ayat al Qur'an, hadits nabi, fatwa ulama dan kajian-kajian lainnya. Bahkan di dalam kajian tentang fungsi zakat juga dikaitkan dengan bentuk-bentuk penanggulangan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Semua penjelasan tentang zakat itu sudah sedemikian jelas. Begitu pula, hingga saat ini, tidak ada orang yang tidak menyetujui bahwa zakat, infaq, dan shadaqoh seharusnya ditunaikan.

Sedemikian pentingnya zakat, infaq, dan shadaqoh dilaksanakan, sehingga pemerintah telah membuat regulasi tentang pelaksanaan ajaran Islam yang mulia itu. Akan tetapi, lagi-lagi, sekalipun UU, peraturan, dan lain-lain yang terkait dengan zakat, infaq dan shadaqoh sudah sedemikian jelas, kuat dan mantap, dan memiliki fungsi spiritual, dan sekaligus sosial, ternyata ajaran dimaksud belum dijalankan secara maksimal.

Memperhatikan persoalan tersebut, saya memiliki pandangan sederhana, yaitu bahwa untuk mensosialisasikan dan menggerakkan pembayaran zakat harus memalui contoh nyata. Oleh karena itu, sejak saya memulai memimpin UIN Malang, membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan itu, dengan diberi nama Lembaga ZIS el Zawa. Membangun lembaga seperti ini amat mudah, tetapi kemudian iasanya tidak berjalan. Maka, agar organisasi itu tidak sebagaimana biasanya itu, saya memulai dari diri saya sendiri, yakni memberikan seluruh tunjangan saya sebagai rektor setiap bulan kepada lembaga ini

Ternyata benar, ZIS el Zawa yang saya maksudkan itu hingga sekarang berjalan dan bahkan berkembang. Para pimpinan tingkat universitas, fakultas, biro dan lain-lain secara bersama-sama mendukung keberadaan lembaga ini. Pada setiap bulan, warga kampus secara sukarela, pendapatannya disisihkan melalui ZIS el Zawa. Hasilnya, lembaga ini bisa memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang membutuhkan, sekalipun dalam jumlah terbatas, memberi modal kepada warga masyarakat sekitar kampus yang membutuhkan, dan bahkan juga membiayai pengembangan desa binaan di beberapa tempat.

Jadi apa yang saya lakukan tersebut, saya anggap sebagai cara menggerakan orang agar bersama-sama berzakat, infaq dan shadaqoh. Lewat kebersamaan itu ZIS kampus ternyata tumbuh dan berkembang. Mengajak kepada siapapun ternyata harus lewat contoh dan bukan sekedar melalui tulisan, ceramah atau pidato. Contoh ternyata memang benar-benar efektif. Itulah sebabnya Nabi juga berpesan, agar di dalam mengajak orang pada kebaikan, harus memulai dari diri sendiri, contoh, atau ibda' bi nafsika. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up