Sejujurnya diberi status sebagai tersangka melakukan korupsi, -----saya akui, merasa gelisah dan risau. Akan tetapi, jauh lebih sedih, dan bahkan marah yang amat mendalam tatkala disebut-sebut, bahwa di UIN Malang telah terjadi korupsi yang sedemikian hebat. Siapapun kiranya tidak bisa dimengerti, mengapa di sebuah perguruan tinggi Islam, di dalamnya masih terjadi perbuatan yang amat memalukan itu.
Tuduhan korupsi itu bisa jadi benar, atau sebenarnya berita buruk itu muncul hanya disebabkan oleh salah mengerti saja. Tentu kedua-duanya sangat mungkin terjadi. Di dunia ini tidak ada sesuatu yang sempurna. Bisa jadi, umpama benar, korupsi di UIN Malang bisa dilakukan oleh beberapa oknum yang lupa atau tidak sadar, bahwa dirinya sedang berada di lembaga pendidikan tinggi Islam yang seharusnya dijaga baik-baik.
Sebagai orang yang lama memimpin kampus ini, selamaq 16 tahun, merasa sangat sedih atas adanya berita korupsi itu. Sebab setiap tahun, lembaga ini sudah diperiksa oleh Inspektorat Jendral Kementerian Agama dan juga Badan Pemerinsa Keuangan (BPK) dan selalu saja hasilnya baik. Saya selalu mempercayai hasil kerja institusi pemerintah di bidang pengawasan keuangan itu. Tentu setiap kali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan yang positif, saya sangat bergembira. Saya merasa bahwa lembaga yang saya pimpin, tidak ada penyimpangan.
Demikian pula yang terkait dengan pengadaan tanah untuk kampus II UIN Malang yang terletak di wilayah Batu, mulai tahun 2006 hingga tahun 2011, juga selalu diperiksa oleh kedua lembaga resmi yang memiliki otoritas pemeriksaan itu. Berkali-kali diperiksa, ternyata tidak ada temuan, tidak ada korupsi atau penyimpangan. Oleh karena itu, menjadi sangat kaget dan sedih tatkala ternyata disebut-sebut oleh kejaksaan terjadi korupsi.
Munculnya berita penyimpangan di UIN Malang, maka sebagai penanggung jawab atau orang yang pernah menjadi rektor kampus ini, saya merasa sangat berkepentingan untuk mendapatkan kejelasan, apakah sebenarnya isu korupsi itu benar. Manakala benar-benar terjadi korupsi, maka harus ditemukan berapa besar dana yang dikorupsi itu dan siapa saja pelakunya, maka harus diketemukan secara tuntas.
Masyarakat yang sudah terlanjur mengetahui adanya penyimpangan itu, lewat penyelidikan kejaksaan selama ini, harus diketahui secara benar di mana letak kesalahan itu. Tatkala penyimpangan itu belum diketahui secara pasti, maka seakan-akan, UIN Malang tertutup oleh kabut tebal. Maka, kabut itu harus tersingkap, sehingga semuanya menjadi kelihatan secara jelas.
Kejelasan tentang korupsi yang terjadi di UIN Malang, bagi saya sendiri, adalah sangat penting. Di kampus ini jangan sampai meninggalkan sejarah buruk, menutup-nutupi kesalahan, atau apa saja yang dibenci oleh umat. Siapapun pelaku korupsi itu dan berapa uang yang diangkut pulang harus ditemukan secara pasti. Saya sebagai rektor pada ketika itu, umpama terbukti dengan sengaja mendapatkan bagian, berapapun jumlahnya harus dihukum. Sebagai guru, dan apalagi pimpinan perguran tinggi Islam, harus mampu memberi contoh berbuat jujur, benar dan adil, dan tidak saja adil terhadap orang lain tetapi juga terhadap diri sendiri. Artinya, manakala saya nanti terbukti salah, maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Mendasarkan pandangan tersebut, maka saya selaku pribadi dan juga orang yang pernah menjadi rektor di kampus ini, sangat berkepentingan terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan kota Malang ini. Sekalipun berstatus sebagai tersangka, saya sangat mendukung proses penyelidikan ini. Kebenaran dan keadilan harus ditampakkan kepada siapapun. Umpama dibolehkan berpendapat, saya akan mengusulkan, agar jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, atau sebelum selesai secara tuntas. Seharusnya tidak boleh penyelidik terhambat hanya karena keterbatasan tenaga dan dana. Kekurangan itu harus diusahakan hingga cukup, sehingga hasilnya menjadikan kelihatan secara terang benderang.
Penyelidikan oleh kejaksaan, yang saya sendiri menjadi tersangka, saya menginkan agar berakhir dengan sempurna. Berapa jumlah uang yang dikorupsi, siapa saja yang melakukannya, dan bahkan cara-cara tidak terpuji di dalam mengambil uang negara itu harus diketahui secara tuntas. Itulah kebenaran sejati yang diinginkan dan ditunggu oleh semua pihak. Jika gambaran itu berhasil diwujudkan, kabut yang menyelimuti UIN Malang, sebagai perguruan tinggi Islam, tempat menyemaikan generasi masa depan yang handal dan terpuji berhasil, dan tidak terkotori oleh apa dan siapapun. Itulah yang saya maksudkan bahwa status sebagai tersangka, saya harapkan menjadi momentum untuk menghilangkan kabut yang menyelimuti kampus, yakni perguruan tinggi Islam yang selama ini benar-benar saya cintai. Wallahu a'lam.



