Sebagai Guru Yang Kemudian Menjadi Tersangka
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Senin, 12 Mei 2014 . in Dosen . 1385 views

Beberapa teman menyarankan, agar untuk sementara waktu, saya tidak melakukan kegiatan menulis sebagaimana biasanya. Dikhawatirkan tulisan yang saya hasilkan akan mengganggu jalannya penyelidikan di kejaksaan. Pesan tersebut saya renungkan dalam-dalam, tetapi akhirnya, saya belum bisa memenuhi. Saya masih tetap menulis. Bahkan, umpama saya dipenjara pun, jika dibolehkan, saya akan tetap menulis, menyampaikan ide, pikiran, dan pandangan saya yang mungkin saja ada gunanya.

Menulis bagi saya adalah hiburan dan sekaligus panggilan jiwa. Saya sudah sejak lama berniat, pada setiap hari akan menulis, agar bisa memberi sesuatu kepada orang lain. Sekalipun, sesuatu yang saya maksudkan itu hanyalah ide, pandangan, atau pikiran sederhana. Kebiasaan menulis itu juga sudah saya lakukan sejak lama, selama hampir genap 6 tahun. Hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 2150 judul makalah pendek yang saya buat pada setiap hari tanpa jeda sehari pun.

Terkait dengan status saya di kejaksaan, sejak beberapa hari terakhir ini, beberapa teman menanyai saya, baik secara lesan, lewat tilpun, atau dengan sms, tentang bagaimana menghadapi panggilan kejaksaan. Tentu, semua pertanyaan dari teman itu saya jawab, bahwa saya akan menghadiri panggilan itu tepat pada waktunya. Saya akan menjelaskan apa saja yang saya lakukan terkait dengan pengadaan tanah untuk kampus II UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saya tidak akan menutup-nutupi semua hal yang saya tahu.

Selain itu, untuk memenuhi penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, saya akan menunjukkan bahwa saya adalah seorang guru, seorang muslim, dan juga sebagai orang yang mengetahui dan sadar bahwa bangsa ini sedang mendambakan proses pengadilan yang jujur, obyektif, bersih, dan terbuka. Semua itu, saya akan berusaha memenuhi harapan itu semaksimal mungkin.

Sebagai seorang guru, saya akan menunjukkan penampilan sebagai seorang tersangka yang baik. Apa saja yang ditanyakan oleh jaksa akan saya sampaikan secara benar, obyektif dan jujur. Saya akan memberikan penjelasan sebagaimana guru menjelaskan kepada para murid atau mahasiswanya. Ada pesan dari beberapa teman bahwa, menjawab pertanyaan di kejaksaan harus seperlunya saja. Saya akan bersikap berbeda, sekalipun misalnya, dengan cara itu akan beresiko, yaitu misalnya, akan melahirkan persoalan baru yang semakin melebar.

Resiko apapun, demi melahirkan keadilan, -------bagi saya, tidak masalah. Dipenjarapun akan saya jalani, kalau memang saya bersalah. Menjalani hukuman atas dasar keputusan yang obyektif, -------bagi saya, adalah lebih terhormat daripada saya menjadi bebas dari ancaman penjara hanya dengan menempuh cara yang tidak dibenarkan. Keadilan bagi saya adalah segala-galanya. Bahkan saya harus adil kepada siapapun, tidak terkecuali kepada diri saya sendiri. Itulah sikap seorang guru yang harus saya jalani secara konsisten.

Demikian pula, sebagai seorang muslim, maka saya harus ikut serta menegakkan kebenaran dan keadilan. Islam mengajarkan agar keadilan ditegakkan di manapun, kapan pun, kepada siapapun, termasuk terhadap diri saya sendiri. Terakhir, saya juga harus menjadi bagian dari gerakan upaya mewujudkan harapan masyarakat agar hukum di negeri ini berhasil ditegakkan, terhadap siapapun, tidak terkecuali kepada para guru, dosen, pimpinan perguruan tinggi, seperti saya ini. Atas dasar pandangan itu, maka kiranya berposisi sebagai apapun, -------tidak terkecuali menjadi tersangka, bisa memberikan nilai-nilai terbaik dan bahkan mulia untuk membangun bangsa ini. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up