Forum Bahsul Masa’il: Existensi dan Legalitas Baznas dan Laz
Abadi Wijaya Selasa, 1 Juli 2014 . in Berita . 3246 views
298_chamzawi.jpg
Dr. KH. Chamzawi Perwakilan dari MUI kota Malang memberi pemaparan dalam Forum Bahsul Masa’il Fakultas Syariah

GEMA-Di tahun akademik ini, kedua kalinya Fakultas Syariah UIN Maliki selenggarakan Forum Bahsul Masa’il.

Setelah sebelumnya menyelenggarakan forum yang sama dengan mengangkat isu pemilu, kali ini forum yang bernaung pada Lab Turats Fakultas Syariah tersebut mengangkat bahasan Amil Perspektif Fiqih dan Undang-Undang. Turut hadir dalam forum empat bulan sekali tersebut jajaran dosen Fakultas Syariah, MUI, Ormas, dan Pemerintah kota Malang. Pada kesempatan tersebut hadir pula dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas-Malang) Bapak Fauzan dan Dr. KH. Chamzawi perwakilan dari MUI kota Malang (27/6).

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23/2011, merupakan bentuk kepastian terkait existensi dan legalitas kelembagaan BAZNAS dan LAZ. Hal tersebut menjadi fokus diskusi dalam forum bahsul masa’il tersebut. Perwakilan MUI kota Malang KH. Chamzawi mendukung PP yang disahkan pada 14 Februari 2014 lalu. Pasalnya keberadaan peraturan tersebut dapat meminimalisir lembaga­lembaga amil zakat yang tidak jelas kinerjanya. Dengan hadirnya PP tersebut pula pengawasan terhadap lembaga amil zakat dapat dilakukan dengan baik. “Lembaga amil zakat yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, seyogianya mendapat pengawasan secara intensif. Sehingga lembaga amil zakat keseluruhannya dapat terkontrol. Baik dalam sisi pengelolaan dana, pendistribusian dana, dan yang lainnya,” tuturnya.

Perwakilan MUI kota Malang yang sekaligus merupakan pengasuh Ma’had al-Jami’ah UIN Maliki tersebut juga memaparkan bahwa PP pengelolaan zakat tersebut memberi kepastian hukum yang lebih kuat tentang praktik pengeolaan zakat. Ia juga menutrukan bahwa beberapa aturan pokok dalam PP tersebut adalah terkait dengan keanggotaan Baznas, sturktur, tata organisasi dan kelembagaan Baznas. “Sejak awal, Peraturan Pemerintah (PP) ini, harus ada sosialisasi agar masyarakat percaya terhadap lembaga-lembaga amil zakat,” paparnya. Selain itu ia juga menuturkan bahwa pertemuan dalam Forum Bahsul Masa’il belum bisa memberi kesimpulan yang pasti terkait tanggapa para ilmuan muslim terhadapaexistensi dan legalitas Baznas dan Laz. “Pada forum selanjutnya, akan tetap mengangkat bahasan ini. Semoga pada kesempatan itu dapat memunculkan sebuah wacana dan putusan tentang pengelolaan zakat,” pungkasnya. (Sy)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up