Perbincangan tetang posisi dan atau peran agama di negara yang berdasarkan Pancasila seperti di Indonesia ini sudah lama dilakukan, bahkan sejak mulai berdirinya negara ini . Agama dipandang memiliki posisi strategis. Ialah dijadikan sebagai pedoman hidup bagi pemeluknya, sumber inspirasi, kekuatan pemersatu, dan fungsi-fungsi penting dan mendasar lainnya. Bagi bangsa Indonesia posisi strategis dan mendasar itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, lebih-lebih sila pertama dari Pancasila sebagai dasar negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai implementasi dari pandangan tentang betapa pentingnya agama bagi bangsa dan negara, hingga ditunjuk sebuah kementerian yang khusus mengurusi agama, ialah kementerian agama. Ditegaskan bahwa, salah satu tugas kementerian agama adalah untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kualitas keberagamaan bagi warga negaranya. Oleh karena itu, banyak hal terkait dengan kehidupan beragama, pemerintah ikut hadir dan memberikan pelayanannya.
Sebagai contoh yang mudah dilihat, kementerian agama selama ini menyelenggarakan pendidikan agama, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain terdapat perguruan tinggi agama yang berstatus swasta, terdapat pula perguruan tinggi agama yang berstatus negeri dari berbagai jenis agama. Hingga saat ini, terdapat 54 perguruan tinggi agama Islam negeri, 8 perguruan tinggi agama Kristen negeri, 3 perguruan tinggi agama Hindu negeri, dan dua perguruan tinggi agama budha negeri. Semua pembiayaan perguruan tinggi negeri yang berbasis agama tersebut disediakan oleh pemerintah pada setiap tahunnya melalui APBN.
Seain itu, pemerintah juga memberikan pelayanan pendidikan agama di lembaga pendidikan umum, mulai dari tingkat dasar hingga hingga perguruan tinggi. Bahkan pendidikan agama itu bersifat wajib, dalam arti, sesuai undang-undang, harus diberikan kepada para siswa sesuai dengan agamanya dan diberikan oleh guru sesuai dengan agama para siswa masing-masing. Pendidikan agama di negara Pancasila ini memiliki dasar yang sangat kuat, artinya memang harus diberikan kepada seluruh warga negaranya.
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kualitas keberagamaan adalah menjadi kepentingan pemerintah dalam rangka memenuhi tuntutan konstitusi. Tanpa diminta dan didorong oleh siapapun, pemerintah berkewajiban dan berkepentingan untuk meningkatkan kualitas keberagamaan itu. Memang, sebagai negara yang majemuk dari aspek keberagamaannya, maka semua agama seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama. Dalam memberikan pelayanan, pemerintah tidak dibenarkan bersikap diskriminatif, sebab pada hakekatnya semua memiliki hak yang sama.
Sebagai bagian dari upaya mengimplementasikan pembinaan kehidupan beragama, melalui guru agama atau juga kepala sekolah yang bersangkutan, para siswa dibiasakan untuk membaca doa, menunaikan kegiatan sholat berjama'ah di sekolah, membaca kitab suci dan lain-lain. Kegiatan semacam itu seharusnya dimaknai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas keberagamaan itu.
Bagi sekolah-sekolah negeri, yang para siswanya menganut agama yang berbeda-beda, maka sekolah berkewajiban memberikan pelayanan dan bimbingan yang sama. Adanya perbedaan agama tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak melakukan pembinaan. Pembinaan dalam kehidupan beragama harus tetap dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing. Adanya perbedaan cara beribadah, dan apalagi sekedar doa, maka pemerintah tidak perlu mengatur dalam arti harus mengurangi intensitas dan kualitasnya. Lewat lembaga pendidikan, pemerintah tetap dituntut melakukan peningkatan kualitas keberagamaan warga negaranya, tidak terkecuali terhadap para siswa di sekolah-sekolah negari.
Sebagai negara Pancasila, maka kualitas keberagamaan warga negaranya seharusnya dipelihara dan ditingkatkan. Hal demikian itu sebenarnya selama ni sudah berjalan dan tidak ada pihak-pihak yang merasa terganggu. Perbedaan agama di negeri ini sebenarnya sudah tidak dirasakan sebagai masalah. Melalui kementerian agama dan juga lembaga-lembaga yang dibentuk untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhannya telah menjalankan fungsinya. Hasilnya, selama ini sangat menggembirakan. Kerjasama antar umat beragama telah ditunjukkan dengan baik di berbagai tempat.
Sebagai contoh sederhana, pada hari-hari besar yang bersifat keagamaan, maka pemerintah meliburkan semua warga negaranya. Pada libur hari besar agama Islam, maka semua pemeluk agama, tanpa terkecuali juga diliburkan. Demikian pula hari besar agama Krsten, Hindu, Budha, dan lainnya, semuanya ikut diliburkan. Kerjasama yang terasa unik pernah terjadi di kota Malang dan mungkin saja juga di tempat lain. Ketika umat Islam di Malang menyelenggarakan kegiatan istighosah di halaman masjid besar pada hari Ahad, padahal masjid itu bersebelahan dengan gereja, yang pada hari itu juga seharusnya menyelenggarakan kebaktian, maka ternyata pengurus gereja menunda acara keagamaannya agar pelaksanaan ritual umat Islam tersebut tidak terganggu. Anehnya lagi, pengurus gereja, dengan maksud menghormati, mereka hadir dan ikut dalam kegiatan istighosah itu.
Contoh kerjasama antar umat beragama yang tidak kurang menariknya lagi ialah yang dilakukan antar perguruan tinggi agama yang berbeda. Selama ini, pelaksanaan sertifikasi para dosen perguruan tinggi agama Hindu dan Budha di seluruh Indonesia diserahkan kepada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Melalui kegiatan sertifikasi itu, penilaian kinerja dan karya ilmiah para dosen perguruan tinggi dimaksud -------Hindu dan Budha, atas dasar saling percaya, diserahkan kepada perguruan tinggi Islam. Hal demikian ini kiranya menarik, dan sangat penting diketahui sebagai bahan untuk mengambil kebijakan dalam meningkatkan kualitas keberagamaan bagi seluruh warga negara. Atas dasar kenyataan seperi ini, maka seharusnya semangat untuk meningkatkan kualitas keberagamaan tidak perlu khawatir ada pihak-pihak yang merasa terganggu. Negara yang berdasakan Pancasila, memang seharusnya memberikan pelayanan kepada semua agama untuk tumbuh dan berkembang, hingga diraih kualitas yang diharapkan. Bukan sebaliknya, yaitu membatasi dengan dalih agar tidak saling mengganggu. Pembatasan yang demikian itu, ------misalnya sekedar membaca doa di sekolah, justru akan kontra produktif dan kehadiran negara untuk meningkatkan kualitas keberagamaan akan dianggap tidak maksimal. Wallahu a'lam.



