Bukan Negara Agama mewajibkan Rakyatnya Belajar Agama
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Senin, 5 Januari 2015 . in Dosen . 1948 views

Pada tanggal 3 Janurai 2015, seluruh jajaran keluarga besar kementerian agama memperingati hari amal bhakti, atau hari ulang tahunnya. Kementerian agama lahir pada tanggal 3 Januari 1946, sehingga sekarang ini sudah genap berusia 69 tahun. Maka, pada setiap tanggal tersebut selalu diperingati oleh kementarian agama mulai dari pusat hingga daerah.

Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bukan negara agama, tetapi hal yang harus disyukuri bahwa, semua rakyatnya diwajibkan belajar agama sesuai dengan agamanya masing-masing. Pelajaran agama diwajibkan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Siapapun yang menempuh pendidikan, baik di lembaga pendidikan yang berstatus negeri maupun swasta diwajibkan mengikuti pelajaran agama. Lebih dari itu, pemerintah juga membiayai pelaksanaan pendidikan agama itu, terutama di sekolah yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan, sehingga muncullah lembaga pendidikan agama dalam berbagai macam bentuk, seperti pesantren, pasraman, seminari, sekolah minggu, dan lain-lain, sesuai dengan agama masing-masing. Bahkan pemerintah, dalam batas-batas tertentu juga membantu biaya penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dimaskud. Selama ini kita mendengar informasi, pemerintah membantu fasilitas pesantren dan sebagainya.

Pemerintah melalui kementerian agama juga menyelenggarakan pendidikan umum yang berbasis agama, mulai dari pendidikan tingkat dasar, yakni madrasah ibtidaiyah hingga tingkat perguruan tinggi atau PTAN (Perghuruan Tinggi Agama Negeri). Sama dengan lembaga pendidikan umum, lembaga pendidikan agama juga ada yang berstatus negeri dan ada juga yang berstatus swasta. Sekedar sebagai contoh, betapa besarnya peran pemerintah terhadap penyelenggaranaan pendidikan yang berbasis agama, terdapat 55 perguruan tinggi Islam negeri berupa UIN, IAIN dan STAIN, 3 Perguruan tinggi agama Hindu negeri, 2 Perguruan tinggi agama budha negeri, dan 8 perguruan tinggi agama kristen negeri.

Jika di sekolah-sekolah umum, jumlah jam pelajaran agama ditentukan oleh pemerintah, maka di perguruan tinggi yang berbasis agama diberikan lebih banyak, dan apalagi di pondok pesantren, seminari, pasraman, dan lain-lain, ditentukan sendiri oleh penyelenggaranya. Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan agama boleh memberikan berapa saja jumlah jam pelajaran agama yang mereka inginkan. Pemerintah tidak ikut campur atau memberi batasan terhadap jumlah jam pelajaran agama di lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.

Demikian pula, hal yang menarik adalah pemerintah juga membiayai pelaksanaan pendidikan agama di lembaga pendidikan, terutama yang diselenggarakan pemerintah. Para guru agama, seperti guru fiqh, tauhid, tafsir, hadits, akhlak, tarekh, dan lain-lain digaji oleh pemrintah. Selain mewajibkan agar semua siswa dan mahasiswa belajar agama, pemerintah juga membiayainya. Maka, negara ini bukan negara agama tetapi mewajibkan dan sekaligus membiayai warga negaranya belajar agama.

Oleh karena itu, manakala terdapat penilaian bahwa agama dipinggirkan oleh pemrerintah, maka sebenarnya kurang beralasan. Bahkan yang terjadi adalah justru sebaliknya, pemerintah telah memberikan pelayanan kepada semua warga negaranya dalam kehidupan beragama. Keberadaan kementerian agama itu sendiri sebenarnya juga menjadi bukti terhadap betapa besar perhatian pemerintah terhadap keberadaan agama di negeri ini. Persoalannya adalah, bagaimana tokoh dan umatnya sendiri di dalam meningkatkan kualitas keberagamaannya. Pertanyaan sederhana terakhir inilah yang perlu dijawab secara serius oleh semua pihak, terutama oleh para pemuka agamanya masing-masing. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up