Korupsi Dan Dimensi Kehidupan Manusia
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Selasa, 17 Februari 2015 . in Dosen . 1648 views

Orang begitu benci terhadap perilaku korupsi. Perbuatan itu dianggap merusak seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pendidikan, ekonomi, politik, sosial, hukum, dan lain-lain menjadi rusak disebabkan oleh orang-orang yang melakukan korupsi itu. Sebagai contoh sederhana, bahwa pelayanan pulik tidak mudah didisiplinkan oleh karena pada awalnya ada kebiasaan masyarakat sendiri memberi tip atau hadiah kepada petugas.

Kesadaran terhadap betapa besarnya bahaya korupsoi itu, pemerintah membentuk KPK. Selama ini hasilnya cukup signifikan. Banyak pelaku koruptsi ditangkap dan diadili oleh lembaga yang khusus bertugas memberantas perbuatan tercela itu. Namun demikian, perbuatan korupsi itu, sekalipun sudah diancam dengan hukuman berat, ternyata tidak menunjukkan angka berkurang. Korupsi masih tetap terjadi.

Bahkan hal yang mengejutkan pada akhir-akhir ini, para pimpinan KPK sendiri juga dilaporkan ke polisi oleh karena diperoleh data telah melakukan kesalahan di masa lalu. Memang laporan itu belum ditindak-lanjuti secara tuntas hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dipenjara. Namun, siapapun tahu, bahwa pernah ada pimpinan KPK, dinyatakan telah melakukan kesalahan dan hingga kini masih menjalani hukuman. Maka artinya, orang KPK sendiri tidak terbebas dari perilaku salah atau menyimpang.

Kenyataan tersebut jika direnungkan secara mendalam akan membawa pada kesadaran, bahwa korupsi tidak akan bisa dicegah hanya lewat pendekatan hukum semata. Hukum memang penting ditegakkan, tetapi pendekatan itu bukan merupakan satu-satunya yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi. Apalagi menyangkut kesalahan dan kealpaan seseorang. Dua sifat itu adalah milik semua orang, tanpa terkecuali, termasuk juga dimiliki oleh hakim, jaksa, polisi, maupun KPK sendiri. Sepanjang masih menyandang identitas sebagai manusia, tidak akan mungkin terbebas dari perbuatan lupa dan salah. Oleh karena itu umpama seseorang disebut jujur dan selalu benar, maka hal itu sebenarnya hanyalah karena kesalahan mereka belum diketahui oleh orang lain.

Semua orang sudah maklum, bahwa pada diri manusia terdapat beberapa dimensi, yaitu setidaknya ada dimensi akal, hati, dan jasmani. Tatkala raga atau jasmani secara nyata telah melakukan kejahatan, maka sebenarnya perbuatan itu adalah merupakan perintah qolb atau hati. Hati yang sakit, gelap, dan apalagi telah mati, biasanya tidak bisa membedakan antara mana perbuatan yang baik dan perbuatan buruk, dan bahkan terhadap dirinya sendiri sekalipun. Hati yang sedang sakit dan atau mati sellu condong berbuat salah atau dosa. Ketika akan melakukan kejahatan, maka menyampaikan kepada akal, agar selanjutnya, jasmani menjalankannya.

Anggota badan atau jasmani dan juga pikiran, sebenarnya hanyalah sekedar melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh hati atau qolb itu. Oleh karena itu, jika pencegahan korupsi hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, dan hukum yang dimaksudkan itu adalah hukum positif, maka sebenarnya upaya itu hanya menyentuh aspek luar dari dimensi manusia. Maka pendekatan itu tidak akan pernah tuntas, oleh karena tidak sampai pada sasaran atau wilayah inti yang melahirkan perbuatan yang dibenci oleh semua orang itu.

Seseorang bisa saja,

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up