Menyadari betul bahwa saya adalah bukan seorang ahli hukum, melainkan hanya sebagai seorang guru di perguruan tinggi Islam. Sebagai bekal untuk mendidik dan mengajar para mahasiswa, selain membaca berbagai literatur dan meneliti, sehari-hari saya membaca al Qur'an, hadits nabi, dan sedikit buku-buku tentang filsafat, termasuk filsafat manusia.
Mendengarkan dan mengikuti berita tentang hukuman mati yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan dan bahkan diperdebatkan, rasanya ikut terdorong untuk menyampaikan pandangan terkait dengan hal tersebut. Bahwa hidup ini tidak lama, dan semua pasti akan berakhir. Sesuai dengan keimanan, dalam menjalani kehidupan harus menanam dan memelihara kebaikan dengan sipapun. Kebaikan bersama seharusnya menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Hukuman dan apalagi hukuman mati, seharusnya dijatuhkan atas pertimbangan kebaikan bersama itu pula. Penjara atau dalam konsep sekarang disebut lembaga pemasyarakatan memiliki makna yang amat mulia, yaitu agar orang yang jahat kembali menjadi baik. Lembaga pemasyarakatan bukan semata-mata merupakan tempat agar menjadikan seseorang jera, melainkan adalah sebagai mekanisme untuk menjadikan orang yang berperilaku jahat bisa berubah menjadi baik.
Sekalipun di mana-mana dibangun gedung lembaga pemasyarakatan, bukan berarti bahwa pemerintah bermaksud memasukkan orang atau rakyat sebanyak-banyaknya ke dalam gedung yang dibangunnya itu. Keberhasilan pemerintah bukan terletak pada penuhnya gedung lembaga pemasyarakatkan, melainkan justru tatkala gedung itu mubadzir oleh karena berhasil menghilangkan kejahatan tanpa memenjarakan orang. Sebab lembaga pemasyarakatan bukan satu-satunya pendekatan untuk menjadikan orang bertahan tetap menjadi baik.
Pemerintah dituntut bersikap adil terhadap siapapun yang melakukan kejahatan. Siapa saja yang melakukan kejahatan harus dihukum oleh pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan adalah kebutuhan bagi semua orang. Persoalannya adalah bagaimana tatkala hukuman itu sedemikian berat, misalnya hukuman mati. Apakah mereka itu harus dieksekusi. Pertanyaan itu sangat wajar jika kemudian mendatangkan perdebatan. Perbedaan pandangan itu bersumber dari latar belakang filsafat yang digunakannya.
Orang yang diputus dengan hukuman mati setelah berbagai cara ditempuh untuk membebaskan dirinya sudah tidak diperoleh, maka eksekusi harus dilaksanakan. Pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pihak yang memiliki kewenangan, maka tidak salah melaksanakan eksekusi itu. Dalihnya adalah hukum harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa terkecuali. Akan tetapi sebaliknya, tatkala ada pihak lain yang berpendapat bahwa hukuman mati boleh diberlakukan, tetapi tidak harus dieksekusi dengan alasan kemanusiaan, juga bisa diterima. Bahkan dengan tidak mengeksekusi sebenarnya juga tidak berarti bahwa kewibawaan pemerintah atau kedaulatan negara menjadi terganggu.
Menegakkan hukum bagi negara adalah kewajiban yang harus dijalankan. Akan tetapi, ketika negara mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan juga tidak ada salahnya. Tugas negara atau pemerintah adalah menjaga kebaikan, keamanan, dan kedamaian bersama. Jika tugas mulia itu diyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa akan tetap berhasil ditunaikan tanpa harus menghilangkan nyawa seseorang, yaitu dengan memberikan ampunan atau mengubah jenis hukumannya, maka kebijakan itu sebenarnya sangat manusiawi dan terpuji. Islam juga memberlakukan hukuman berat, tetapi juga masih memberi peluang untuk tidak mengeksekusi. Seseorang yang diputus dengan hukuman mati dan harus dipancung, maka eksekusi itu bisa dibatalkan setelah keluarga yang menjadi korban ternyata mengampuni. Ampunan dalam ajaran Islam diangap sebagai jalan yang lebih baik.
Atas dasar pandangan tersebut, seumpama saja pemerintah tidak mengeksekusi seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati, sebenarnya memiliki rujukan yang bisa dipertanggung jawabkan. Apalagi, tujuan dari segala hukuman adalah untuk membangun dan memelihara kebaikan bersama. Manakala kebaikan itu telah berhasil diwujudkan tanpa harus menghilangkan nyawa seseorang, maka justru merupakan langkah yang lebih baik. Sama halnya dengan pemerintah membangun gedung-gedung pemasyarakatan. Gedung tersebut dibangun untuk memperbaiki atau mengentaskan orang-orang dari berperilaku jahat.
Umpama gedung-gedung penjara tersebut tidak digunakan oleh karena sudah ada pendekatan lain yang lebih efektif untuk menghilangkan kejahatan, maka tidak berarti bahwa pemerintah telah melakukan langkah yang disebut mubadzir. Pemerintah akan justru menjadi terpuji tatkala mampu memperbaiki atau menghilangkan penyakit tanpa menimbulkan penyakit baru, misalnya rasa dendam, permusuhan, dan sejenisnya. Siapapun, tidak terkecuali pemerintah, tidak perlu merasa jatuh kewibawaannya oleh karena memberi ampunan. Mengampuni dan memaafkan adalah sifat terpuji. Apalagi, pemerintah Indonesia juga pernah meminta kepada negara lain, agar hukuman mati terhadap warga negaranya sendiri dibatalkan. Wallahu a'lam



