Latih Mediator, Tebar Visi Damai
Abadi Wijaya Jumat, 10 April 2015 . in Berita . 2454 views
543_mediator.jpg
LATIH DIRI: Suasana Pelatihan Mediator ke-4 di Lab Hukum Lt-2 Gedung Fakultas Syariah UIN Maliki Malang.

GEMA-Untuk ke empat kalinya, Fakultas Syariah UIN Maliki Malang mengadakan pelatihan mediasi. Jumlah peserta pelatihan tahun ini terbilang menurun dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 13 peserta padahal tahun lalu ada 24 orang.

Meski demikian, pelatihan yang dimotori oleh Walisongo Mediation Center (WMC) dan Maliki Mediation Center (M2C) ini berhasil mendatangkan peserta dari beberapa daerah di Indonesia. Diantaranya asal Batam, Riau, Lumajang, Mojokerto dan beberapa daerah lain (7-11/4).

Muhammad Saifullah trainer dari WMC menuturkan bahwa profesi mediator telah diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1/2008, di pahami bahwa setiap perkara perdata yang diajukan di Pengadilan harus terlebih dahulu melalui tahap mediasi. “Adapun perkara yang di putuskan oleh hakim dengan tanpa melalui tahapan mediasi, maka akan dianggap tidak sah,” imbuhnya.

Selain itu, masih kata dosen IAIN Wali Songo tersebut, selain bertujuan menciptakan mediator profesional sebanyak-banyaknya, pelatihan juga bertujuan untuk menebar visi-misi perdamaian di masyarakat. Realitasnya, ada seribu satu macam konflik yang ada di masyarkat. Baik konflik perdata, konflik antar lembaga pemerintah, antar elit partai dan yang lainnya. “Pesan yang ingin disampaikan dari kegiatan pelatihan ini tidak lain, yok mari bersama-sama menyelesaikan konflik,” urai pria yang menamatkan S1, S2, dan S3 nya di IAIN Wali Songo tersebut.

Salah satu peserta mediasi, Sumardi Noto utomo (52), juga menuturkan akan pentingnya pendidikan mediasi. Ia juga menyampaikan bahwa seorang mediator tidak harus seorang praktisi hukum, ahli hukum ataupun orang dengan latar belakang pendidikan hukum. siapapun perlu memiliki kemampuan mediasi. Hal itu, dituturkan atas dasar berbagai pengalamannya dalam memediasi berbagai macam konflik. Mulai dari konflik perebutan hak waris, konflik antar perusahaan dan yang lainnya. Hal itu pula yang mendorongnya untuk ikut pelatihan.

“Saya ingin mendapat wawasan lebih terkait mediasi. Selain itu, legalitas sebagai seorang mediator juga perlu  saya miliki. Karena ini akan memperluas kesempatan saya dalam membantu menyelasaikan masalah dari pihak-pihak yang berkonflik,” papar pria yang datang dari Batam tersebut. (sy)

 

 

 

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up