Remunerasi, PNS Butuh SKP
Abadi Wijaya Kamis, 9 April 2015 . in Berita . 4087 views
541_pak-rektor.jpg

GEMA-Untuk meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP 46 tahun 2011 pemerintah membuat sistem remunerasi dalam hal penghargaan terhadap kinerja PNS.

pasalnya ada PNS yang golongan III ternyata kerjanya hanya mondar-mandir, sementara yang bekerja keras dan menyelesaikan tugasnya justru PNS golongan II, sedangkan soal penerimaan HR golongan III tetap menerima lebih besar.

Oleh karena itu, pemerintah membuat solusi yang sangat baik, yakni dengan memberlakukan remunerasi bagi PNS yang produktif. Sebenarnya remunerasi itu sendiri merupakan penghargaan terhadap beban pekerjaan yang diemban oleh seorang PNS. Siapa yang bekerja lebih banyak dan berkualitas akan diganjar dengan imbalan yang lebih besar daripada yang tidak. Pemberian Remunerasi  ini pemerintah mendasarkan pada pekerjaan yang diemban dan tidak ada kaitannya dengan golongan kepangkatan. Golongan dan Kepangkatan PNS hanya berpengaruh pada Gaji Pokok & Pensiunan saja.

Menyikapi PP 46 tahun 2011 itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si menuturkan, pengajuan remunerasi merujuk pada hasil kinerja tahun 2014. Setiap PNS membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sebagai kontrak pekerjaan. Pengertiannya, PNS diwajibkan mengajukan pekerjaan apa saja yang akan dia laksanakan selama 1 (satu) tahun, lengkap dengan target yang direncanakan. Setalah dilakukan penghitungan secara kasar gaji remunerasi pagi PNS di UIN Maliki membutuhkan dana 14 milyar. “Jumlah itu tidak banyak asal kinerja kita tercapai,” terangnya.

Meski tidak menjelaskan lebih lanjut, pada awal sambutannya dalam acara rapat kerja, Prof. Muji menghimbau kepada semua pejabat di UIN Maliki untuk melihat apakah kelompok kerja (Pokja) tahun 2014 lalu telah memenuhi target apa belum. Pasalnya, dasar pemberian remunerasi itu ada pada pencapaian target kinerja di tahun 2014 secara menyeluruh. “Dasar pengajuan remunerasi ini ada pada Pokja mulai awal tahun 2014 lalu,” katanya. “Siapa saja dosen yang kinerjanya melampaui tugas mengajar maka bisa diajukan untuk mendapat remunerasi,” ungkapnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up