Kebiasaan Berbaris Dan Taat Komando
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Kamis, 25 Juni 2015 . in Dosen . 1198 views

Bagi umat Islam, dalam hal berbaris dan taat komando, sebenarnya telah melakukannya sehari-hari. Dalam shalat berjama'ah, lima waktu sehari semalam, mereka selalu berbaris. Apalagi, pada Bulan Ramadhan seperti sekarang ini, kebiasaan itu ditambah dengan shalat tarweh dan juga berjama'ah, sehingga shalat itu juga berbaris dan dikomando pula.

Pada setiap sebelum memulai shalat, seorang yang bertindak sebagai imam shalat selalu mengingatkan makmumnya, agar meluruskan dan merapatkan shafnya. Disebutkan bahwa, berbaris secara lurus dan rapat adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjama'ah. Peringatan itu, tentu dalam batas-batas tertentu, selalu diindahkan oleh para makmumnya.

Terkait dengan meluruskan shaf dan merapatkan barisan ini, ada saja imam shalat yang benar-benar bertindak disiplin. Sebelum memulai shalat, ia berusaha agar peringatan itu diindahkan. Tentu hal itu tidak akan mungkin dilakukan hingga sempurna, jika barisan shalat itu berjumlah banyak. Setelah barisan shalat dianggap rapi, ia baru memulai shalatnya. Memang itulah keutamaan shalat berjama'ah.

Selain terbiasa tertib berbaris, kaum muslimin sebagai makmum juga diwajibkan taat pada komando. Ketika imam shalat mengucapkan kalimat takbir sebagai pertanda shalat dimulai, maka para jama'ah atau makmum melakukan hal yang sama, yaitu memulai shalat dengan membaca takbir pula. Semua gerak dalam shalat, makmum melakukannya dengan serentak, dan tidak ada seorang pun yang tidak mengikuti komando imam shalat

Demikian pula selanjutnya, berbagai jenis gerakan shalat dilakukan oleh imam dan diikuti oleh semua makmumnya. Ketika imam shalat berjama'ah melakukan ruku', maka makmum juga segera ruku', ketika imam shalat berjama'ah sujud, maka makmum juga segera bersujud, dan seterusnya, hingga terakhir ketika imam shalat mengakhirinya dengan salam, maka makmum pun juga mengakhiri dengan salam pula.

Gambaran tentang pelaksanaan shalat berjama'ah sebagaimana disebutkan itu adalah merupakan hal biasa, lazim, dan semua kaum muslimin sudah mengetahui dan menjalankannya. Kegiatan ritual yang dilakukan secara bersama-sama dan serentak itu dilakukan oleh sejumlah jama'ah berapun besarnya, hingga tidak terbatas. Shalat berjama'ah di masjid Nabawi, Madinah, dan Masjid al Haram di Makkah, pada saat-saat tertentu diikuti makmum hingga sampai jutaan orang jumlahnya.

Sekalipun jumlah makmum itu sampai beberapa juta orang, tetapi mereka itu bisa berbaris lurus, tertib, dan mengikuti komando imam shalat jama'ah. Shalat berjama'ah di masjid besar yang diikuti oleh jutaan orang maupun di masjid kecil di kampung-kampung, barisan dan komando serta ketaatan para jama'ahnya sama. Di masjid sebesar Nabawi dan Masjidil Haram, para makmum yang berasal dari berbagai penjuru dunia dan bahkan juga berasal dari beraneka ragam madzhab, semuanya ternyata bisa dberbaris dan berhasil dikomando oleh seorang imam shalat.

Terasa indahnya dalam shalat berjama'ah itu, tampak makmum dari manapun datangnya, berapa pun besarnya jumlah jama'ah, maka ternyata bisa bersatu, berbaris lurus, dan digerakkan oleh satu komando. Dari shalat berjama'ah ini, maka sebenarnya umat Islam sehari-hari sudah terbiasa berbaris dan bersatu. Selain itu, mereka juga sudah terbiasa dikomando oleh seseorang yang diposisikan sebagai imam shalat berjama'ah.

Maka umpama saja, umat Islam di seluruh dunia, dalam melaksanakan berbagai kegiatan, baik di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, politik, pendidikan, sosial, dan lain-lain ada kesediaan menggunakan prinsip berjama'ah, yakni ada kebersamaan, maka tidak akan ada sekelompok penduduk di muka bumi ini yang mampu menyaingi, atau bahkan menjadi sekuat umat Islam. Tidak saja kuat, tetapi umat Islam akan menjadi komunitas terbaik, atau disebut khoriul ummah.

Namun sayangnya, kebersamaan atau berjama'ah itu hanya tatkala sedang shalat. Selain itu, kebersamaan di antara berbagai aliran, madzhab, atau negara itu hanya terjadi di dua masjid besar, yaitu di Masjid Nabawi dan di Masjid al Haram, di Makkah. Setelah pulang ke negara atau kampungnya masing-masing, kebersamaan dalam shalat pun ternyata tidak mudah dilakukan. Mereka kembali sebagaimana semula, terpecah-pecah dalam kelompok, aliran, madzhab, dan lain-lain. Bahkan, seolah-olah akibat dari perbedaan itu, mereka boleh bercerai berai. Padahal tidak begitu, mereka harus tetap bersatu. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up