Membangkitkan Lembaga Pendidikan Tinggi Islam
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Minggu, 16 Agustus 2015 . in Dosen . 1824 views

Di Indonesia ini terdapat tidak kurang dari 55 buah perguruan tinggi Islam Negeri dan lebih dari 600 perguruan tinggi Islam swasta. Jumlah itu sebenarnya sudah cukup banyak, namun demikian semangat untuk menambah masih saja tumbuh. Suatu daerah merasa kurang sempurna jika belum terdapat perguruan tinggi Islam. Sebagai akibatnya, hampir semua kabupaten telah memilikinya.

Namun di balik jumlah yang terlalu besar itu, terdapat kelemahan yang mendasar, yaitu terkait dengan kualitas dan bahkan juga orientasi pengembangannya. Perguruan tinggi Islam sebagaimana yang diinginkan oleh para perintisnya terdahulu, ialah untuk melahirkan ulama yang intelek dan intelek yang ulama, ternyata belum sepenuhnya berhasil diwujudkan. Prof. A. Mukti Ali, MA menyebut bahwa kegagalan itu setidaknya disebabkan oleh dua hal, yaitu gagal menjadikan mahasiswanya menguasai bahasa asing dan metodologi.

Untuk mengatasi kelemahan itu, Prof. A Mukti Ali, sebagai menteri agama pada waktu itu, membuat kebijakan agar di semua perguruan tinggi Islam diselenggarakan perkualaiahan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris secara intensif. Semua lulusan perguruan tinggi agama Islam tidak boleh mengambil ijazah sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat bahasa asing pada tingkat tertentu. Kebijakan yang bersifat revolusioner itu pada awalnya disambut positif, dan berhasil menumbuhkan semangat belajar berbahasa asing. Namun oleh karena orientasinya kemudian hanya bersifat formalitas, maka kegiatan itu tidak berjalan lama.

Sedangkan sebagai upaya mengatasi kelemahan di bidang penguasaan metodologi, menteri agama ketika itu mengirimkan para dosen perguruan tinggi Islam belajar ke beberapa negara barat, misalnya ke Amerika Serikat, Kanada, Belanda, dan lain-lain. Dengan kebijakan itu diharapkan agar para tenaga pengajar di perguruan tinggi Islam memiliki kemampuan melakukan riset sebagai ciri khas atau tugas pokok perguruan tinggi. Kebijakan itu diambil agar pengajaran di perguruan tinggi menjadi berbeda dibanding di pesantren pada umumnya.

Ciri khas perguruan tinggi seharusnya adalah selalu menghasilkan temuan-temuan baru dari hasil penelitiannya. Akan tetapi apa yang dianggap ideal itu ternyata belum berhasil ditunjukkan. Perguruan tinggi Islam masih hampir tidak ada bedanya dengan pendidikan pesantren, dan bahkan kualitasnya lebih rendah. Kelemahan itu sebenarnya telah disadari oleh banyak kalangan, sehingga seringkali muncul suara-suara menyedihkan, misalnya : 'jika mencari ilmu seharusnya ke pesantren, dan jika mencari ijazah tempatnya di perguruan tinggi Islam'. Kalimat itu menggambarkan bahwa ketika itu betapa menyedihkan kualitas perguruan tinggi Islam di mata masyarakat.

Persoalan yang dirasakan oleh almarhum Prof. A. Mukti Ali sejak beliau menjabat menteri agama pada tahun 1970-an, hingga sekarang sebenarnya masih belum terselesaikan sepenuhnya. Suara bernada prihatin terhadap kualitas perguruan tinggi Islam masih sering terdengar. Lulusan perguruan tinggi Islam masih dianggap belum mampu menjawab persoalan umat. Namun anehnya, semangat menambah kelembagaan yang ada, dan bahkan kemauan merintis yang baru di beberapa tempat masih saja muncul. Semangat untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi Islam masih belum seramai menambah kuantitasnya. Padahal yang diperlukan sekarang ini adalah memperbaiki kualitas itu.

Dari pengalaman yang cukup lama terlibat dalam pengembangan perguruan tinggi Islam, saya berpendapat bahwa yang diperlukan sekarang ini adalah tumbuhnya kesadaran untuk melakukan perubahan perguruan tinggi Islam secara mendasar dan bahkan radikal. Perguruan tinggi Islam harus berani tampil untuk mengutamakan kualitas. Selain itu, perguruan tinggi Islam harus harus berani merumuskan kembali lingkup keilmuan yang dikembangkan. Lembaga pendidikan tinggi Islam yang ingin melahirkan ulama dan sekaligus intelek itu tidak cukup sebatas mengembangkan ilmu syari'ah, ushuluddin, dakwah, tarbiyah dan adab, sebagaimana yang selama ini dikembangkan oleh IAIN dan STAIN.

Selain itu, agar pikiran dan jiwa orang-orang yang berada di perguruan tinggi Islam menjadi bebas, terbuka, dan berani, sebagaimana ciri khas yang dituntut bagi warga kampus, maka mereka tidak perlu terlalu diatur, dibuatkan buku pedoman, dan semacamnya. Para dosen hendaknya diberi kebenasan seluas-luasnya untuk meneliti sebagaimana yang dikehendaki. Penelitiannya pun juga tidak harus mengikuti format kaku yang dibuat hanya untuk maksud keseragaman. Para guru besar, dosen, dan bahkan mahasiswa harus diajak berpikir, bahwa untuk apa berseragam jika dengan keadaan itu justru membunuh kreatifitas yang diperlukan bagi orang perguruan tinggi.

Pekerjaan orang perguruan tinggi adalah meneliti dan berpikir, untuk melahirkan temuan-temuan baru. Hal serba baru adalah salah satu ciri penting bagi warga kampus. Berbekal pada orientasi pemikiran itu, maka warga kampus akan merasa senang dan mencintai pekerjaannya. Hasilnya, suasana kompetisi secara bebas akan tumbuh, semangat pengembangan ilmu akan tersalurkan, dan akhirnya, perguruan tinggi secara bertahap akan menjadi kumpulamn orang-orang yang menyukai hal-hal baru, khususnya terkait dengan ilmu pengetahuan. Maka, dengan demikian perguruan tinggi akan benar-benar menjadi bangkit. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up