Akhir-akhir ini banyak diberitakan tentang adanya pemegang ijazah palsu. Seseorang yang sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan, tetapi berusaha mendapatkan ijazah dan sekaligus gelar akademiknya. Ijazah itu kemudian digunakan sebagai persyaratan menjadi pegawai dan atau mendudukli jabatan tertentu yang memerlukan ijazah. Syarat menjadi pegawai dan atau menduduki jabatan tertentu ternyata bukan sekedar pintar tetapi harus memiliki ijazah tertentu.
Fungsi ijazah sebenarnya merupakan petunjuk bahwa pemegangnya adalah orang yang telah menempuh pendidikan tertentu dan dinyatakan lulus dari semua mata ujian, serta telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dengan sedemikian, pemegang ijazah bukan sembarangan, melainkan orang yang dianggap pintar sesuai dengan jenjangnya.
Akan tetapi anehnya, orang yang tidak pernah bersekolah sekalipun ternyata berani memiliki ijazah. Dengan demikian, seolah-olah siapapun yang memegang ijazah tidak ada konsekuensi, kewajiban, atau tuntutan apapun yang terkait dengan ijazah yang dipegangnya itu. Ijazah dianggap sekedar dokumen yang tidak menggambarkan apa-apa, kecuali untuk persyaratan administrasi belaka.
Sedemikian mudahnya orang memalsu ijazah adalah sebenarnya ada sesuatu yang seharusnya dikoreksi. Orang berani memalsu dokumen itu mungkin saja oleh karena kesalahan lembaga pendidikan yang ijazahnya dipalsukan itu. Orang berani memalsu ijazah oleh karena melihat bahwa, antara mereka yang menempuh pendidikan dan yang tidak, ternyata kemampuannya masih sama saja. Tidak adanya perbedaan itulah yang mendorong orang memalsukan ijazah.
Selain itu, adanya pemalsuan ijazah juga disebabkan oleh karena penyelenggaraan pendidikan terlalu mengedepankan aspek formalnya. Orientasi pada tuntutan formal itu tidak mustahil mengakibatkan pihak-pihak tertentu mengabaikan aspek kualitasnya. Munculnya penyelenggaraan pendidikan dengan istilah kelas jauh, klas sabtu minggu, klas eksekutif, pemadatan waktu belajar, dan sejenisnya itu semuanya adalah merupakan bentuk pendidikan yang terlalu mengedepankan aspek formalitas sebagaimana dikemukakan di muka.
Semua orang kiranya tahu dan sadar bahwa penyelenggaraan pendidikan yang hanya mengedepankan formalitasnya itu sebenarnya tidak akan mendapatkan kualitas yang diharapkan. Dengan mengikuti program sebagaimana dimaksudkan itu, mereka akan lulus dan memperoleh ijazah. Bahkan bisa jadi, nilai atau predikat akhir yang diperoleh melebihi mereka yang secara disiplin mengikuti kuliah sehari-hari.
Penyelenggaraana pendidikan yang tidak normal tersebut, sebenarnya kebanyakan orang sudah mengetahui kualitas hasilnya. Namun demikian, upaya melarangnya juga tidak gampang. Sebab, program tersebut ternyata juga diperlukan, termasuk oleh para pejabat yang ingin mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat, termasuk yang paling sederhana, yaitu agar gelar akademik itu bisa dicantumkan pada kartu namanya. Sementara orang menjadi merasa percaya diri jika di depan atau dibelakang namanya tercantum gelar akademik.
Ijazah palsu hingga kapan pun tidak akan bisa hilang manakala masih ada toleransi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang hanya berorientasi pada formalitas itu. Pendidikan seharusnya selalu mengedepankan terhadap mutu atau kualitas. Pendidikan seharusnya tidak boleh diselenggarakan hanya sekedar memenuhi persyaratan formalnya. Sebaliknya, pendidikan harus ditangani secara sungguh-sungguh dan serius. Resiko dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak memperhatikan mutu atau kualitas akan ditanggung oleh generasi ke generasi.
Oleh karena itu, upaya menertibkan ijazah atau memberantas ijazah palsu, seharusnya juga ditempuh lewat penertiban perguruan tinggi yang berwewenang menertibkan ijazah itu. Melakukan gerakan pemberantasan ijazah palsu tetapi tetap memberikan ijin penyelenggaraan program perkuliahan yang jelas-jelas tidak dijamin kualitasnya, hanya akan seperti orang mengepel lantai tetapi gentingnya yang bocor tidak diperbaiki. Atau, bagaikan membenci korupsi, tetapi budaya yang melahirkan praktik yang tidak terpuji itu tetap dibiarkan. Wallahu a'lam.



