Dalam banyak hal, sesuatu bisa dilihat dari dua aspek, yaitu aspek luar dan aspek dalamnya, aspek isi dan aspek kulitnya, aspek yang bersifat substantif dan aspek yang bersifat formalnya, dan begitu pula seterusnya. Tentu semua orang menginginkan agar kedua aspek dimaksud memiliki kesamaan. Aspek luar sama persis dengan aspek di dalamnya, dan aspek formal menggambarkan substansinya. Namun, pada kenyataannya tidak selalu begitu. Luarnya bagus tetapi di dalamnya kurang bagus, formalnya terpenuhi tetapi aspek subtansinya masih jauh dari harapan, dan seterusnya.
Mengharapkan kesamaan antara aspek luar dan aspek dalam tersebut akan semakin sulit jika hal itu terkait dengan makhluk yang bernama manusia. Apa yang tampak dan dapat didengar dari keterangan tentang seseorang belum tentu menggambarkan senyatanya. Manusia bisa menampakkan berbagai wajah, tidak terkecuali pada wajah fisiknya. Dengan berias dari salon, seorang wanita menjadi bertambah cantik, sangat jauh dari wajah aslinya. Apalagi, menyangkut aspek non fisiknya, perbedaan itu sangat mungkin amat jauh.
Belum lama ini, sebuah koran memberitakan bahwa, lebih dari tiga ribu guru di Ternate, Maluku Utara sedang terancam dipindah-tugaskan oleh karena belum memenuhi persyaratan minimal sebagai pendidik. Disebutkan bahwa sebagai seorang guru harus memenuhi kualifikasi terkait dengan ijazahnya, yaitu minimal lulusan S1. Disebutkan bahwa di wilayah itu ternyata lebih dari tiga ribu guru masih belum berpendidikan setinggi itu. Namun kiranya guru yang telah memperoleh ijazah S1 bukan saja yang berada di Ternate, tetapi pasti juga dialami oleh guru di wilayah lain di Indonesia.
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, yaitu seperti menjadi guru, kepala sekolah, dosen, dan lain-lain adalah dimaksudkan untuk menjaga kualitas institusi yang bersangkutan. Akan tetapi jika persyaratan itu juga diberlakukan kepada siapa saja yang telah lama berada pada lembaga dimaksud, maka akan sangat mungkin semangat untuk memenuhi ketentuan itu hanya bersifat formalitas belaka. Sebagai contoh, ketika jabatan guru dipersyaratkan berijazah S1, maka mereka yang sudah lama menjadi guru berbondong-bondong berusaha menyesuaikan dengan persyaratan itu.
Semangat menyesuaikan diri dengan peratiuran tersebut sebenarnya perlu diapresiasi. Akan tetapi jika penyesuaian itu hanya bersifat formalitas, maka sebenarnya justru tidak akan menguntungkan, tidak terkecuali terhadap lembaga yang bersangkutan. Munculnya perguruan tinggi di berbagai kota, bahkan hingga di kota-kota kecil, dan bahkan juga perguruan tinggi yang berstatus cabang, kelas jauh, kelas sabtu minggu, kelas eksekutif, dan seterusnya, adalah untuk memenuhi peminat dari kalangan orang-orang yang telah menduduki jabatan tetapi masih diharuskan agar memiliki ijazah jenjang tertentu.
Bagi banyak orang, oleh karena peraturan mengharuskan, maka sekalipun hanya bersifat formalitas, mereka menempuh pendidikan tanpa melihat kualitas lembaga yang bersangkutan. Akhirnya pemenuhan persyaratan yang dimaksudkan itu hanya bersifat formal. Akibatnya, di lembaga tersebut yang terjadi adalah serba formalitas. Secara formal mereka berijazah S1, S2 dan atau bahkan S3, tetapi secara kualitatif belum tentu pemilik ijazah tersebut menyandang kapabilitas sebagaimana yang diinginkan oleh peraturan dimaksud.
Upaya meraih kualitas tetapi dilakukan dengan pendekatan formalitas, dalam hal apa saja, lebih-lebih dalam pengelolaan pendidikan, sebenarnya justru akan merugikan banyak pihak. Melalui pendekatan itu, yang terjadi di antaranya adalah munculnya budaya menerabas, yaitu mencari jarak tempuh terdekat dan sudah bvarang tentu, mengabaikan kualitasnya. Selain itu, juga akan terjadi budaya formalitas, serba semu, dan bahkan juga kebohongan. Pada akhir-akhir ini ditemukan ijazah palsu dan bahkan perguruan tinggi palsu. Fenomena seperti itu jika diteliti secara saksama, adalah lahir atau bersumber dari kekeliruan kebijakan pemerintah sendiri.
Seharusnya disadari bahwa, manusia dalam meraih sesuatu berpotensi memilih jalan termudah, murah, dan cepat, sekalipun hal itu beresiko dan harus mengabaikan kualitas. Akibatnya antara yang tampak dan yang tiodak tampak, atau antara yang tertulis dan gambaran sebenarnya, antara simbol dan isi, ---tidak terkecuali, antara ijazah yang dimiliki dengan kapabilitas yang sebenarnya menjadi tidak selalu sama. Selanjutnya, memperhatikan kenyataan tersebut, maka para guru yang belum memiliki ijazah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah dimaksud adalah belum tentu benar-benar berbeda dari merek,a yang telah bergelar dan berijazah.
Upaya meningkatkan kualitas, menempuh pendekatan formal memang mudah, tetapi hal itu kadang juga menyesatkan dan atau menjadi tidak adil. Seorang pejabat dilihat dari ijazahnya telah memenuhi syarat, tetapi dari kapabilitasnya ternyata masih mengecewakan. Sebaliknya, ada saja orang yang tidak berijazah sebagaimana yang dituntut oleh peraturan, tetapi ternyata memiliki kapabilitas yang jauh lebih unggul dibanding mereka yang berijazah dan menyandang gelar akademik. Mengurus manusia, tidak terkecuali pendidikan, seharusnya tidak cukup hanya melalui pendekatan dan persyaratan formalnya. Mengurus pendidikan yang hanya memperhatikan aspek formalnya akan beresiko, yaitu akan diperoleh hasil yang serba semu atau palsu, dan akhirnya mengecewakan. Wallahu a'lam.



