Undang-Undang Larangan Menghina Presiden
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Senin, 10 Agustus 2015 . in Dosen . 3327 views

Akhir-akhir ini muncul pembicaraan serius tentang usulan agar ada undang-undang pelarangan menghina presiden dan wakil presiden. Usulan itu terasa tepat oleh karena pada zaman demokrasi seperti sekarang ini, orang begitu mudah mengolok-olok, menyalahkan, dan bahkan menghina seseorang, tidak terkecuali terhadap presiden dan wakil presiden. Pejabat yang amat penting itu, seharusnya tidak boleh dihina atau direndahkan.

Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin, simbol, dan kehormatan bangsa. Merendahkan mereka itu sama artinya dengan merendahkan bangsa dan negara ini. Seseorang menjadi presiden di negeri ini adalah lewat proses dan prosedur yang benar, dalam arti telah disepakati bersama. Maka artinya, presiden dan wakil presiden adalah orang yang secara sah menjadi pemimpin bangsa ini. Oleh karena itu siapapun harus menghormatinya.

Namun pada kenyataannya tidak jarang orang merendahkan presiden hingga berlebihan. Penghinaan itu sebenarnya tidak saja kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla, tetapi juga kepada presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan merendahkan itu kadangkala berlebihan hingga tidak pantas dilihat atau didengar orang. Mungkin saja, orang yang merasa sakit atas hinaan itu tidak saja presiden yang bersangkutan dan keluarganya, tetapi juga banyak orang yang pahan terhadap betapa sulitnya mememimpin bangsa sebesar Indonesia ini.

Penghinaana terhadap kepala negara atau pemimpin lainnya, yang seharusnya tidak boleh dilakukan, ternyata oleh sementara orang, dianggap hal biasa. Atas dasar kenyataan itulah maka muncul pendapat agar ada undang-undang tentang larangan bagi siapapun menghina dan merendahkan presiden dan wakil presiden. Namun, segera pemikiran dimaksud terdengar oleh publik, maka tidak sedikit komentar, baik dari mereka yang pro dan yang kontra. Mereka yang menyetujui tentu agar kehormatan kepala negara tetap terjaga. Sementara yang tidak menyetujui beralasan bahwa, adanya Undang-Undang dimaksud akan mengganggu demokrasi dan juga dikhawatirkan presiden dan wakil presiden hanya akan sibuk mengurusi hal yang tidak perlu diurus itu.

Persoalan hina menghina tersebut jika dikaitkan dengan watak dan karakter bangsa Indonesia sendiri, dan juga dengan ajaran yang amat mendasar, yaitu Pancasila, maka sebenarnya terhadap siapapun tidak boleh dilakukan. Jangankan kepada presiden dan wakil presiden, menghina kepada rakyat jelata yang bodoh, miskin, dan tidak memiliki kehormatan pun tidak boleh dilakukan. Bangsa Indonesia sejak lama dikenal sebagai bangsa yang berbudi luhur, memiliki sopan santun, tata krama, dan sejenisnya. Menghina terhadap siapa saja, sejak dulu adalah tidak boleh, dan mereka yang melakukan itu justru dianggap jelek, buruk, dan tidak berbudi pekerti.

Sedemikian jeleknya orang yang suka menghujat, merendahkan, menghina, mengolok-olok, dan seterusnya, sehingga umpama diketahui bahwa demokrasi itu membolehkan orang melakukan perbuatan itu, maka kiranya tidak banyak orang Indonesia yang mau menerima demokrasi. Demokrasi dianggap baik dan diterima, oleh karena diyakini bahwa sistem itu menjadikan siapapun akan didengarkan pendapatnya, dihormati, dan tidak boleh seorangpun diperlakukan secara diskriminatif.

Di negara Pancasila yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka seharusnya dalam kehidupan sehari-hari diwarnai oleh saling kasih sayang, hormat menghormati, dan saling tolong menolong. Apa saja yang dilakukan tidak semata-mata didasarkan atas peraturan, undang-undang, atau sekedar mengikuti tata tertib, melainkan selalu mendasarkan pada ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Semua agama kiranya tidak ada yang membolehkan seseorang dengan leluasa menghina orang lain. Jangankan kepada presiden dan wakil presiden, orang melarat dan bodoh saja tidak boleh dihina dan diolok-olok. Setiap orang seharusnya menjauhkan diri dari saling mengolok-olok atau menghina orang lain, sebab mereka yang melakukannya itulah sebenarnya yang justru kehormatan dan martabatnya rendah.

Oleh karena itu, kiranya perlu dipertimbangkan kembali keinginan memasukkan larangan menghina presiden dan wakil presiden ke dalam KUHP. Apa saja yang diatur secara formal biasanya justru tidak akan menjadi budaya, yang seharusnya lebih mengakar dan kokoh. Berlaku sopan santun, bertata krama, dan berkarakter mulia adalah bagian dari budaya, yang seharusnya menjadi milik semua orang yang dijunjung tinggi bersama. Jika hal semacam itu dibuat undang-undang, maka presiden dan wakil presiden justru akan disibukkan oleh implementasi undang-undang yang dimaksudkan itu.

Tambahan lagi, jika hal itu dibuatkan Undang-Undang, maka akan lahir kesan bahwa seolah-olah yang tidak boleh dihina hanya presiden dan wakil presiden saja. Padahal semua warga negara, tidak terkecuali, mereka yang mikin, bodoh, cacat sekalipun, sebenarnya tidak boleh dihina dan diolok-olok. Dalam kitab suci al Qur'an pun, mengolok dan merendahkan siapapun juga tidak dibolehkan. Diperingatkan oleh kitab suci, bahwa bisa jadi mereka yang mengolok atau merendahkan itu lebih rendah dari mereka yang diolokkan. Maka, siapapun tidak boleh dihina dan direndahkan. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up