Berbeda dengan shalat, ibadah haji hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu, baik mampu secara fisica, finansial maupun kesempatan. Bagi orang yang tidak mampu, maka haji menjadi tidak wajib dilaksanakan. Maka haji adalah ibadah yang terseleksi. Bahkan akhir-akhir ini, seleksi itu bertambah, yaitu dari adanya keharusan berantri. Masing-masing negara tidak bisa secara leluasa mengirimkan warga negaranya untuk berhaji. Mereka harus mengikuti kuota yang telah ditetapkan.
Atas dasar kenyataan itu, maka tidak mungkin setiap orang akan menunaikan ibadah haji semuanya. Mengikuti ketentuan tersebut, di antara kaum muslimin pasti ada yang berhasil menjalankan ibadah haji, dan sebaliknya, ada yang seumur hidupnya tidak pernah menunaikan rukun Islam yang kelima. Hal itu tidak mengapa, oleh karena ibadah haji memang diperuntukkan bagi orang yang mampu menjalani.
Bagi orang yang tidak mendapat kesempatan berhaji, ada alternatif lain, yaitu menjalankan umrah. Ibadah umrah bisa dilakukan di luar musim haji. Waktunya sangat panjang, dan tidak perlu khawatir kehabisan kesempatan. Kapan saja, asalkan sudah tersedia bekal atau biaya yang cukup, maka ibadah tersebut bisa dilaksanakan.
Ibadah umrah lebih singkat, baik waktu yuang digunakan maupun rangkaian ritual yang harus dijalankan. Menjalankan umrah tidak perlu wukuf di padang Arafah, dan juga tidak perlu melempar jumrah di Mina. Rangkaian umrah cukup mengenakan baju ihram bagi laki-laki, berniat umrah, thawwaf mengelilingi ka'bah, sa'i, dan tahalul dengan cara menggunting rambut. Rangkaian kegiatan itu bisa selesai dijalankan hanya dalam waktu beberapa jam saja.
Memang ada pikiran yang terasa radikal, misalnya agar pelaksanaan ibadah haji ditambah waktunya. Setahun misalnya, tidak hanya sekali, tetapi pada bulan-bulan tertentu siapa saja boleh menjalankan haji. Dengan demikian peluang menjalankan ibadah tersebut lebih terbuka. Orang bisa memilih waktu sebagaimana yang diinginkan, asalkan berada pada bulan yang dibolehkan itu. Manakala pikiran itu disepakati, maka persoalan penumpukan jama'ah yang berlebihan, baik di Makkah, Arafah, dan di Mina bisa diatasi.
Digambarkan bahwa, dengan cara tersebut maka tidak akan ada lagi resiko berat yang harus ditanggung oleh jama'ah, seperti yang terjadi di Mina pada akhir-akhir ini. Pikiran tersebut seolah-olah logis, musibah hanya bisa diatasi oleh hitungan akal manusia. Padahal, musibah itu pada kenyataannya bisa datang pada saat kapan saja. Tubrukan kendaraan bermotor semestinya hanya berada di kota besar, karena di kota terlalu ramai. Namun ternyata, di desa yang sepi sekalipun juga ada tubrukan. Makan sebenarnya, musibah itu ada di mana saja, baik di tempat sepi maupun di tempat yang amat ramai.
Selain itu, ijtihad di dalam kegiatan ritual biasanya melahirkan perdebatan panjang dan bahkan juga berakibat terjadinya konflik. Jangankan menambah waktu pelaksanaan haji, sekedar berdebat tentang penetapan awal puasa Ramadhan dan hari raya saja hingga sekarang belum selesai. Begitu juga perdebatan tentang jumlah rakaat dalam shalat tarweh, tempat shalat Id, jumlah adzan dalam shalat jum'ah, dan lain-lain.
Perdebatan menyangkut kegiatan ritual selalu mengakibatkan perpecahan umat yang tidak mudah disatukan kembali. Oleh karena itu, hal yang bersifat ritual tidak perlu dipaksakan. Sekalipun ijtihad itu dimaksudkan untuk mengatasi masalah, maka bisa jadi, justru akan melahirkan masalah baru yang lebih rumit dan pelik untuk diselesaikan. Oleh karena itu, ---bisa jadi, dengan tidak mengambil ijtihad, oleh sementara orang disebut bodoh. Akan tetapi, di balik kelemahan itu ternyata ada kearifan yang lebih tinggi. Tokh ibadah haji adalah ibadah terselektif. Wallahu a'lam



