Mewajibkan Haji Bagi Yang Tidak Wajib
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Senin, 28 September 2015 . in Dosen . 12397 views

Ibadah haji bukan pekerjaan ringan. Oleh karena itu, kewajiban menjalankan rukun Islam yang ke lima itu hanyalah bagi orang yang mampu. Tidak dipaksa terhadap semua orang untuk menjalankannya. Disebutkan di dalam al Qur'an bahwa haji itu hanya bagi orang yang kuasa atau man istatha'a ilaihi sabila.

Dalam kontek sekarang, kemampuan itu bisa dilihat dari berbagai aspek, misalnya aspek fisiknya, aspek perbekalannya, dan pada akhir-akhir ini ada aspek lain lagi, ialah terkait qouta. Meninggalkan ibadah haji bagi mereka yang tidak kuasa memenuhi syarat itu sebenarnya tidak berdosa. Berbeda hal itu dengan shalat, siapa saja diwajibkan untuk menjalankannya, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, bagi orang yang tidak kuasa menjalankan, maka sebenarnya tidak pelu memaksanakan diri. Boleh-boleh saja siapapun berusaha agar bisa berhaji, tetapi bagi yang tidak mampu menjalankannya, cukup melakukan ibadah dalam bentuk yang lain, yaitu yang memang diwajibkan pada setiap individu dalam keadaan apapun, shalat misalnya.

Mengunjungi Baitullah bisa dilakukan dengan jarak jauh. Tatkala kaum muslimin menjalankan shalat, maka diwajibkan menghadap Baitullah di Masjidil Haram, di Makkah. Orang menyebutnya menghadap Ka'bah atau Baitullah itu. Bahkan shalat yang tidak menghadap Baitullah maka dianggap keliru dan tidak syah shalatnya. Maka, pada saat sedang shalat itu, hati yang bersangkutan diarahkan seakan-akan berada di Baitullah.

Oleh karena itu, sebenarnya bagi orang yang beriman, pada setiap saat, seolah-olah sudah berada di ka'bah atau Baitullah. Tanpa secara fisik datang ke Makkah, bagi orang yang menjalankan shalat sebenarnya sudah berada di tempat yang mulia itu. Namun sudah barang tentu, bagi mereka yang mampu, baik dari aspek fisik, jasmani maupun ruhani, perbekalan, dan termasuk kesempatan, maka haji itu adalah wajib dilakukan.

Mendasarkan pada pandangan tersebut, pemerintah sebenarnya tidak perlu harus berjuang menambah kuota jumlah jama'ah haji. Bagi orang yang sebenarnya tidak mampu, atau juga dikhawatirkan akan membahayakan terhadapan keselamatannya, maka seharusnya justru dicegah atau bahkan diarang. Melarang seseorang berhaji atas alasan keselamatan dan atau pertimbangan lain yang bisa diterima, adalah bukan hal yang salah.

Resiko berhaji cukup besar. Berkumpulnya jumlah jama'ah yang sedemikian besar dan tidak seimbang dengan fasilitas yang tersedia, baik di Masjidil Haram, di Arafah, dan di Mina akan membahayakan keselamatan. Berbagai peristiwa yang mengakibatkan jama'ah haji hingga meninggal dunia di tempat itu, kiranya perlu dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dalam usulan penambahan kuota. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warganya dari resiko apa yang dilakukan.

Ajaran Islam sendiri telah membatasi terhadap ibadah haji. Tidak semua orang diwajibkan untuk menjalankannya, kecuali kepada yang mampu. Oleh karena itu, jika pemerintah dengan berbagai pertimbangan yang kuat, dan kemudian tidak memberikan ijin haji atau tidak mengajukan tambahan kuota, sebenarnya bukan menjadi hal aneh, dan bahkan justru harus dilakukan.

Masyarakat harus dibimbing dan dijaga keselamatannya. Jika diperhitungkan bahwa tatkala pelaksanaan haji tidak bisa dijamin keselamatannya, maka pemerintah berkewajiban mencegahnya. Tidak semua orang mampu mengambil keputusan yang tepat sekalipun hanya terkait dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu pemerintah bersama-sama tokoh agama perlu melakukan intervensi dalam rangka menjaga keselamatan rakyatnya. Berhaji adalah jenis ibadah untuk meningkatkan kualitas pribadi, agar selamat dan hidupnya menjadi semakin lebih baik. Sebaliknya, seseorang tidak perlu memaksa diri dan atau mewajibkan sesuatu yang sebenarnya, bagi orang tertentu, tidak wajib. Wallahu a'lam.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up