Pada akhir-akhir ini dirasakan bahwa, jama'ah haji pada setiap tahun semakin besar jumlahnya. Keadaan yang demikian itu menjadikan tempat-temat yang menjadi pusat kegiatan ritual, seperti Masjidil Haram, Arafah, Mina, dan tentu adalah juga Masjidil Nabawi, di Madinah tidak mampu menampung lagi. Berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut telah dilakukan, namun ternyata tidak sebanding dengan perkembangan jumlah jama'ah dimaksud.
Pemerintah Saudi Arabia dalam mengatasi jumlah jama'ah haji yang berlebihan telah menetapkan kuota pada masing-masing negara. Pada setiap tahun jumlah jama'ah haji dari masing-masing negara dibatasi, dan tidak boleh melebihi ketetapan itu. Pembatasan itu tidak sulit, yaitu disesuaikan dengan jumlah visa yang dikeluarkan dari kedutaan besar Saudi Arabia di masing-masing negara pengirim jama'ah haji.
Namun akibat pembatasan itu muncul problem baru, ialah terjadi antrian panjang pendaftar ibadah haji. Di beberapa wilayah di Indonesia, antrian itu hingga sampai puluhan tahun. Seseorang misalnya, pada tahun ini mendaftar haji, maka baru akan berangkat sekitar 20 tahun yang akan datang. Keadaan seperti itu tentu tidak mengenakkan. Bermaksud beribadah saja harus menunggu waktu sekian lama, hingga bisa jadi, tatkala datang gilirannya, yang bersangkutan sudah kedahuluan meninggal dunia.
Untuk mengatasi persoalan haji tersebut, selain yang sudah dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dengan mengetrapkan kuota pada masing-masing negara, maka muncul berbagai pandangan lain, misalnya agar ada ijtihad dari ulama, supaya pelaksanaannya tidak hanya sekali pada setiap musim haji. Umpama ibadah itu dilakukan hingga beberapa shift, dalam bulan haji, maka tidak perlu kuota atau terlalu dibatasi secara ketat. Umat Islam dengan cara itu maka akan bisa leluasa menjalankan ibadah, sehingga pengalaman berhaji menjadi lebih merata.
Hanya persoalannya adalah, bahwa berijtihad yang harus disetujui oleh ulama dalam lingkup yang luas dengan berbagai aliran, madzhab, organisasi, dan seterusnya adalah bukan persoalan mudah. Hal baru yang menyangkut kegiatan ritual akan mendatangkan perdebatan atau perselisihan pendapat yang tidak mudah diselesaikan. Masih terkait dengan ibadah haji, sekedar memperluas Mas'a atau tempat bersa'i dengan cara membangun bertingkat saja, ternyata melahirkan pro kontra yang berkepanjangan. Padahal kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi kepadatan bersa'i yang sudah begitu sulit dilakukan tanpa perluasan itu.
Diberlakukannya shift dalam berhaji tentu lebih mendasar dibanding sekedar perluasan tempat bersa'i. Maka ijtihad dimaksdud dipastikan akan melahirkan perdebatan yang lebih sengit dan berkepanjangan. Bisa jadi, kerukunan umat Islam akan terganggu oleh adanya ijtihad itu. Sebagaimana bisa diketahui dengan mudah, bahwa ijtihad menyangkut ritual selalu melahirkan kontroversi dan bahkan melahirkan perpecahan. Umat Islam sulit dipersatukan bukan oleh persoalan ekonomi, pendidikkan, ilmu pengetahuan, politik, dan lain-lain, tetapi adalah disebabkan oleh perbedaan yang bernuansa ritual. Hanya berbeda cara menentukan awal puasa dan hari raya saja, umat menjadi tidak bersatu.
Namun demikian sebenarnya masih ada cara lain untuk membatasi jumlah jama'ah haji yang sekiranya tidak terlalu mendatangkan perdebatan. Cara itu misalnya, memaknai bahwa haji adalah ibadah yang benar-benar selektif. Jika berpuasa hanya diwajibkan kepada orang yang beriman, zakat diwajibkan hanya kepada orang-orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu, maka ibadah haji oleh karena dianggap sebagai kegiatan konferensi tingkat dunia bagi umat Islam, maka pesertanya tidak sembarangan, yaitu seharusnya terseleksi. Misalnya, orang yang berhaji setidak-tidaknya adalah tergolong pemimpin masyarakat.
Pembatasan tersebut kiranya relatif mudah diterima, manakala haji dimaknai sebagai konferensi besar pada tingkat dunia yang akan membahas persoalan-persoalan umat dan oleh karena itu pesertanya juga terseleksi. Tidak seperti sekarang ini, siapapun asalkan punya biaya dan mendaftar duluan boleh berhaji. Akibatnya, berhaji hanya sekedar beribadah ritual dan hanya bermanfaat bagi yang bersangkutan sendiri. Umpama lewat kesempatan berhaji, para pemimpin pada berbagai level dan jenisnya bertemu dan membahas persoalan kehidupan yang luas, maka ibadah haji akan lebih fungsional.
Waktu berhaji yang sedemikian lama bisa digunakan oleh para pemimpin di berbagai tingkat, level, dan jenisnya dimaksud, untuk saling tukar menukar pengalaman, gagasan, program-program peningkatanm kehidupan umat dalam berbagai bidang kehidupan. Pada saat berhaji, sebagian waktunya oleh para pemimpin tersebut dijadikan momentum bersillaturrahmi, dan membahas hal-hal penting. Dengan demikian, sepulang haji, mereka tidak sekedar berharap memperoleh kemabruran, tetapi juga akan membawa pulang pikiran, gagasan, dan pengalaman baru yang akan bermanfaat bagi kemajuan umatnya masing-masing. Hal demikian itu jika pelaksanaan haji tidak sekedar dimaknai sebagai bagian kegiatan ritual, tetapi juga konferensi tingkat tinggi bagi para pemimpin di berbagai tingkat, level, dan jenisnya. Wallahu a'lam.



