Kegagalan Yang Harus Dibayar Oleh Perguruan Tinggi Islam
Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Minggu, 27 Desember 2015 . in Dosen . 2242 views

Tatkala keberhasilan perguruan tinggi itu hanya dilihat dari jujmlah dosennya yang bergelar Doktor, gedungnya yang besar dan menjualang tinggi, jumlah mahasiswanya yang banyak, pada setiap tahun berhasil mewiduda ribuan lulusannya, maka perguruan tinggi Islam sebenarnya sudah membanggakan dan boleh disebut sudah amat maju. Semua orang akan bangga melihatnya. Perguruan tinggi Islam, baik negeri maupun sebagian yang berstatus swasta juga sudah memenuhi kritreria tersebut.

Gambaran tersebut sangat jauh berbeda dari keadaannya pada sebelum sepuluh tahun yang lalu. Perguruan tingi Islam yang berstatus negeri saja, pada waktu itu keadaannya sangat memprihatinkan. Bangunan gedungnya tua dan jumlahn ya terbatas, mahasiswanya tidak terlalu banyak, kecuali beberapa perguruan tinggi tertentu, jumlah dosennya tidak seberapa dan juga amat sedikit yang berpendidikan Doktor dan apalagi telah menjadi guru besar. Kelemahan tersebut masih diperparah oleh anggaran yang diterima dari dari pemerintah selalu amat kecil, apalagi dibanding dengan anggaran perguruan tinggi umum semisal UGM, UI, ITB, UNAIR, dan lain-lain.

Keadaan yang memprihatinkan itu ternyata juga mempengaruhi mental para penghuni kampus perguruan tinggi Islam itu. Pengaruh itu tidak bisa diceritakan, tetapi sangat bisa dirasakan. Pikiran-pikiran besar tentang kehidupan, tentang berbangsa, bernegara, berpolitikk, ekonomi, sosial, dan lain-lain tidak pernah lahir dari perguruan tinggi Islam itu. Sebagaimana jenis ilmu yang dikembangkan, mereka hanya berdiskusi tentang keberadaan Tuhan yang juga tidak pernah berakhir, memikirkan tentang haram dan halal sesuatu barang, tentang kegiatan ritual yang dianggap akan bisa selesai, berpikir tentang menyelesaikan kegiatan maksiat yang tidak pernah surut di tengah-tengah masyarakat.

Keadaan yang kurang membanggakan itu, sejak sekitar 10 tahun yang lalu telah berubah. Lembaga pendidikan tinggi Islam negeri yang semula hanya berupa Institut dan sekolah tinggi, berubah menjadi Universitas. Semula hanya ada 3 UIN, yaitu di Jakarta, di Malang, dan Yogyakarta. Tidak lama kemudian disusul tiga lagi, yaitu di Bandung, Makassar, dan Riau. Keenam UIN itu kemudian disusul tiga lagi, yaitu di Aceh, Surabaya, dan Semarang. Terakhir jumlah itu bertambah lagi, yaitu di Palembang, Medan, dan Aceh. Beberapa UIN sudah berhasil disebut-sebut sebagai telah berprestasi, mampu bersaing dengan perguruan tinggi umum yang ada di kota yang sama.

Perubahan status kelembagaan tersebut juga diikuti oleh semakin lengkapnya sarana dan prasarana kampus seperti ruang kuliah, perkantoran, laboratorium, perpustakaan, tempat ibadah, dan bahkan asrama mahasiswa yang dapat menampung sejumlah besar mahasiswanya. Padahal keberadaan asrama mahasiswa belum terlalu dipikirkan oleh perguruan tinggi umum yang disebut telah lebih maju. Dengan perkembangan itu, keberadaan perguruan tinggi Islam negeri, tidak sebagaimana sebelumnya, --dalam hal-hal tertentu, telah memiliki kelebihan dibanding dengan perguruan tinggi lainnya. Maka dari itu, menjadi ada sesuatu yang bisa dilihat dan bahkan ditiru dari perguruan tinggi Islam.

Perubahan kelembagaan tidak saja dari STAIN dan IAIN menjadi UIN, tetapi juga dalam jumlah banyak dari STAIN menjadi IAIN. Perubahan seperti itu sebenarnya tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap jenis keilmuan yang dikembangkan, kecuali hanya sekedar menambah kebanggaaan oleh karena telah berhasil berubah. Bahkan, sebenarnya perubahan itu justru membawa resiko, yaitu meningkatkan anggaran yang harus diktanggung oleh pemerintah. Perubahan itu akan membawa arti mendasar jika langsung menjadi UIN. Namun perubahan mendasar itu tidak berani dilakukan oleh karena inisiatif dimaksud selalu datang dari bawah, dan bukan merupakan kebijakan besar dari pemerintah pusat, yaitu kementerian agama yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk itu.

Di tengah-tengah kegembiraan dari keberhasilan melakukan perubahan mendasar tersebut, sebenarnya perguruan tinggi Islam Negeri masih menanggung beban berat yang harus diselesaikan. Beban dimaksud adalah justru yang bersifat lebih mendasar, yaitu menyangkut substansi dan bahkan ruh dari misi pendidikan tinggi Islam itu sendiri. Begitu besar harapan masyarakat Islam terhadap keberadaan perguruan tinggi Islam. Dahulu, oleh penggagasnya, perguruan tinggi Islam diharapkan mampu melahirkan ulama yang intelek dan intelek yang ulama. Sebagai seorang ulama digambarkan adalah orang yang mampu memahami kitab suci al Qur'an dan hadits nabi secara memadai. Serlain itu, sebagai seorang ulama, maka yang bersangkutan diharapkan mampu melakukan kepemimpinan keagamaan di tengah masyarakat.

Selanjutnya sebagai seorang intelektual, berbeda dengan ulama', diharapkan memiki disiplin ilmu modern seperti, sains, ekonomi, politik, kedokteran, teknologi dan sejenisnya. Ilmu pengetahuan modern sebagaimana yang dimaksudkan itu, hendaknya diwarnai oleh al Qur'an dan hadits Nabi. Masyarakat muslim, terutama para elite atau tokohnya berkeyakinan bahwa al Qur'an dan hadits nabi menjadi sumber ilmu pengetahuan modern. Oleh karena itu, para mahasiswa yang berlajar di perguruan tinggi Islam, yakni STAIN, IAIN, dan UIN, harus memiliki kemampuan untuk memahami setidaknya dua sumber ajaran Islam ---al Qur'an dan Hadits Nabi, secara baik. Namun jika boleh jujur, kemampuan yang dimaksudkan itu masih jauh dari memadai. Itulah sebabnya, bagi mereka yang sadar, berpandangan bahwa pangkal kegagalan perguruan tinggi Islam selama ini adalah terletak pada lemahnya kemampuan memahami kitab suci dimaksud. Maka, apapun caranya, kegagalan itu harus dibayar dengan usaha keras oleh semua pihak yang merasa mendapat amanah dan bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kemamjuan perguruan tinggi Islam. Wallahu a'lam

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up