GEMA-Komisi VIII DPR RI tengah getol menggodok Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU). Jumat pagi, tujuh anggota Komisi VIII DPR RI tersebut mengadakan diskusi bersama di Kampus UIN Maliki Malang. Turut terlibat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ketua Kantor Wilayah Jawa Timur, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Malang, Rektor Unisma, Rektor Unmuh dan jajaran pejabat rektorat dan dekanat UIN Malang, (7/10).
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyampaikan, RUU pengganti UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dimatangkan. RUU ini nantinya harus dapat mengakomodir kepentingan masyarakat luas. “Subtansi dari RUU PIHU ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelengaraan haji dan umrah,” terang kader Partai Gerindra tersebut.
Dalam Undang-Undang yang lama, lanjut Sodik, Kementerian Agama bertindak sebagai eksekutor, pengawas, dan pembuat aturan. Itu kurang efektif, sebab banyak kewenangan yang tertumpu di Kementerian Agama. “Perlu ada perubahan tata kelola haji dan umroh. Hal-hal teknis ditangani oleh badan khusus penyelenggara ibadah haji dan Kemenag bisa fokus pada regulasi dan fokus pada pengembangan pendidikan,” jelas Sodik.
Hal-hal lain, masih kata Sodik, yang dibahas dalam RUU PIHU meliputi kepastian waktu keberangkatan dan biaya. Standarisasi, kompetensi dan kualitas panitia haji. Paradigma umum haji dan umrah dan pendataan kuota haji. “Banyak sekali masukan-masukan dari masyarakat. Dari itu, rumusan RUU PIHU ini harus mencakup permasalahan A sampai Z, yaitu meliputi pendataan hingga pemulangan jamaah haji,” pungkas alumni Universitas Padjajaran Bandung tersebut. (sy)



