GEMA-Pagi ini, Selasa (4/9) Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag. mengundang sejumlah pejabat pemerintahan di kota Malang dan kota Batu diantaranya Kabiro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Kabiro Pengadaan Tanah BPN wilayah Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Otonomi Daerah Kota Batu, Kepala BPN Kota Batu, Camat Junrejo Kota Batu, Kepala Kejari Kota Malang, Kapolsek Junrejo, Danramil Junrejo, Kepala Desa Junrejo dan Kepala Desa Telekung serta seluruh pimpinan UIN Malang untukak berdiskusi bersama dalam membahas rencana pengembangan kawasan di kampus 3.
Prof. Haris menjelaskan bahwa pengembangan kampus 3 ini tidak lain untuk kepentingan umum khususnya untuk kepentingan pengembangan pendidikan dan penelitian. Tidak hanya itu, pengembangan kampus 3 ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. khususnya bagi masyarakat yang mengakses di universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
"Pertemuan ini untuk mengikuti prisedur yang benar demi kelancaran pengadaan tanah di kampus 3, jadi pertemuan ini dalam rangka untuk mencari pola dan prosedur pengadaan tanah yang benar tanpa ada masalah," jelasnya.
Prof. Haris berharap, tahun 2018 ini proses pengembangan tanah ini bisa dilakukan setidaknya rencana penambahan tanah menjadi 150 hektar bisa diwujudkan. "Kalaupun tidak bisa tahun ini setidaknya bisa diproses di tahun 2019," harapnya.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Ilfi Nurdianah, M.Si mentargetkan UIN Malang akan menambah 150 hektar lagi, dia menjelaskan bahwa rencana pengembangan kampus 3 ini, UIN Malang sudah melakukan kerjasama dengan Saudi Fondation for Development untuk pembangunan kampus 3, sehingga proses pembebasan tanah pun sampai saat ini masih terus berlanjut. "Kampus 3 diproyeksikan akan menjadi kampus yang nyaman untuk pendidikan, penuh kehijauan dan betul-betul diproyeksikan menjadik surgawi," harapnya.
kampus 3, tambah dia, tidak hanya menjadi pusat pendidikan saja. Akan tetapi juga menjadi kawasan wisata religi, sehingga kampus UIN Malang ini betul-betul bisa menjadi pusat peradaban Islam. "Ini bukan hanya cita- cita pimpinan UIN Malang saja. Akan tetapi, sudah menjadi cita-cita kita bersama," jelasnya.
"Semoga semua niat baik ini diberi kemudahan dan keberkahan oleh Allah SWT," doanya.
Sementara itu, Kabiro Pengadaan Tanah BPN Wilayah Jatim S. Aulia Rahman dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasari pada Perpres 71 tahun 2012 pasal 1 ayat 4. yaitu ada 4 tahapan pengadaan tanah di instansi pemerintahan yaitu melakukan perencanaan terlebih dahulu, sehingga instansi yang ingin melakukan pembelian tanah untuk kepentingan publik itu harus mengajukan perencanaan terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan proses persiapan baik oleh instansi yang mengajukan maupun pemerintah profinsinya. Selanjutnya, jelas dia, dilakukan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah dan dilakulan penilaian oleh tim penilai yang independen terhadap proses pengadaan tanah. "Baru proses yang tetakhir dilakukan penyerahan hasil yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi yang memerlukan tanah," paparnya.



