MENGENAL HUKUM KELUARGA LEBIH DALAM
Abadi Wijaya Jumat, 21 September 2018 . in Berita . 13455 views
1630_syariah.jpg

GEMA-Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengadakan seminar internasional, Kamis (20/9). Acara ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Syariah beserta dengan Dosen dan staf. Acara ini didatangi dua narasumber profesional dalam bidang Hukum Keluarga Islam dan konvensional, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma dan Dr. Dorothee Schulze.
Prof. Amin memaparkan dalam seminar, bahwa landasan hukum Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits. “Tujuan dari landasan hukum islam dalam keluarga adalah menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.” Tegas profesor pakar hukum dan HAM ini. Bahkan tidak ada UUD Negara yang melegalkan pernikahan sejenis sampai saat ini. Dikarenakan melanggar tatanan dan aturan kehidupan sosial. Sama halnya dengan negara German, “Menjaga nilai keluarga dan kesejahteraan anak adalah tujuan dari Hukum Keluarga.” Ungkap Dorothee pakar Hukum Keluarga di German ini.
Pada dasarnya baik dari hukum islam dan hukum konvensional dalam pernikahan memiliki tujuan yang sama. Hanya dalam beberapa hal biasa terjadi perbedaan dalam memahami pernikahan itu sendiri. Seperti administratif, mekanisme, dan adat kebiasaan masyarakat. “Bukan berarti perbedaan dalam sudut ini merubah esensi dan tujuan dari pernikahan itu sendiri.” Tambah prof. Terbaik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Diakhir paparan seminar dari kedua narasumber ini menyampaikan bahwa, baik di negara German dan di Indonesia sama-sama memiliki tingkat perceraian yang tinggi. Hal yang mendasar dari problem ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat atas arti keluarga dan tujuan pernikahan itu sendiri. (ofi)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up