GEMA-Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adakan kegiatan Training Mediator ke-7, Senin-Jumat (17-21/12). Kegiatan yang digawangi oleh Maliki Mediation Center (M2C) bekerjasama dengan Walisongo Mediation Center (WMC) tersebut terlaksana di Ruang Sidang Fakultas Syariah Lt.1.
Misbah Zulfa Elizabeth, salah satu narasumber menuturkan, mediator memiliki peran penting dalam dunia Hukum. Mereka wajib memahami teori berupa konflik dan negosiasi serta segala bentuk praktiknya. Sehingga nantinya ia dapat melakukan tugas mediasi dengan baik. “Ambil ilmu sebanyak-banyaknya dalam pendidikan mediasi kali ini, mari kita pahami betul bagaimana melakukan mediasi dengan menerapkan teori-teorinya,” tuturnya.
Mediasi, lanjut Misbah, adalah bentuk negosiasi antara kedua pihak yang bersengketa. Dalam tahap ini, dibutuhkan peran mediator handal. Mediator tidak sebatas orang ketiga yang menjadi penengah. “Ia juga harus mampu menawarkan beberapa penyelesaian agar pihak yang bersengketa bisa berkompromi,” paparnya.
Pelatihan mediator kali ini diikuti peserta dengan berbagai latar belakang. Yakni alumni UIN Malang, advokat, staf Kemenag Kota Malang, dan staf Pemda Kalimantan Selatan. Peserta dituntut untuk dapat menyelesaikan kuliah intensif selama 40 jam. Sesuai dengan peraturan yang disahkan oleh Mahkamah Agung untuk mengadakan pelatihan mediator. (ofi/mir)



