GEMA-Banyaknya calon guru besar yang terkendala urusan kepangkatan, menjadi salah satu evaluasi perguruan tinggi juga Kemenristek Dikti. Dalam Focus Group Discussion di Ruang Sidang Senat Rektorat Lt. 4, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., MA., Direktur Karier dan Kompetensi SDM di Kemenristek Dikti menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta yang merupakan bibit guru besar baru di UIN Malang, Selasa (26/3).
Contohnya, papar Prof. Bunyamin, seorang yang menjabat asisten ahli bisa saja langsung menjadi lektor kepala tanpa menjadi lektor terlebih dahulu. Atau, seorang lektor yang langsung mengajukan diri menjadi guru besar tanpa menjadi lektor kepala. “Seperti itu sudah boleh, asalkan angka kreditnya terpenuhi,” imbuhnya.
Ia tak bosan menjelaskan dan menekankan pentingnya karya ilmiah bagi yang memang menginginkan percepatan guru besarnya. “Misal saja kita masih butuh 150 angka kredit, dengan karya ilmiah yang bapak ibu hasilkan, angka segitu bisa cepat terpenuhi,” terangnya.
Karya ilmiah yang dihasilkan juga tidak bisa dipublikasikan di sembarang jurnal. Kemenristek Dikti mensyaratkan jurnal yang bereputasi internasional sebagai jujukan penerbitan agar tulisan para calon guru besar dapat diakses oleh kalangan luas. “Tidak harus Scopus, tapi jurnal yang bereputasi internasional,” tekannya. (nd)



