GEMA-Mencermati gerakan radikal di tanah air yang cenderung bersikap intoleran dan mengatasnamakan ‘jihad’ melalui hasil penelitiannya yang berjudul Epistemologi Hukum Islam dan Sejarah Sosialnya membuat Prof. Dr. Tutik Hamidah, M.Ag. mencapai puncak karir tertinggi. Ia diberi gelar Guru Besar Bidang Ilmu Usul Fiqh di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan resmi dikukuhkan, Kamis (27/8).
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Tutik mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali memahami sejarah peradaban Islam yang sesungguhnya dalam menentukan produk hukum. Ilmu Usul Fiqh di era khulafaur rasyidin dijadikan dasar dalam memahami wahyu dan hadis untuk memahami permasalahan kontekstual pada saat itu. "Pada masa perkembangan Islam, saat menentukan hukum, para sahabat mengkorelasikan antara al Quran dengan permasalahan kontekstual," terangnya.
Belajar dari persoalan pengambilan hukum di era sahabat, Ilmu Usul Fiqh menjadi salah satu alat atau sarana dan metode untuk mendapatkan hukum-hukum syara' dari al Quran dan Hadis.
Periode Islam masa khulafaur rosyidin dalam sosial kemasyarakatan lebih mengedepankan wahyu yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat. "Pada masa itu al Quran sudah dipahami secara komprehensif untuk mendapatkan produk hukum yang kontekstual," paparnya.
Indonesia, tambah dia, rela tidak mendeklarasikan sebagai negara Islam. Akan tetapi secara ruh masyarakat Islam di negeri ini tetap memiliki sikap moderasi keberagamaan yang baik dan kuat sesuai dengan apa yang termaktub dalam Wahyu Ilahi. "Islam hadir sebagai agama yang rahmatan lil alamin," pungkasnya. (aj/nd)



