UIN MALANG MOU DENGAN KEJARI KOTA MALANG
Abadi Wijaya Selasa, 16 Maret 2021 . in Berita . 803 views
3142_kejari.jpg

 

Penulis: Putut Wahyu Hardiyanto

GEMA-UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus berupaya menambah jalinan kerjasamanya. Kali ini kampus berlogo Ulul Albab di Kota Malang tersebut mengadakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Acara penting tersebut berlangsung di ruang rektor Lt.1, Gedung Ir. (HC) Soekarno, kampus I UIN Maliki Malang, Selasa (16/3).

Di awal sambutan, Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Abd. Haris,M.Ag mengucapkan selamat datang sekaligus ucapan terima kasih atas kehadiran tamu dari segenap pimpinan Kejari Kota Malang. Rektor asal Lamongan ini begitu sangat bahagia akhirnya bisa bertatap muka langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta pejabat Kejari lainnya. “Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu akhirnya kesempatan terbaik ini bisa mempertemukan kita semua dan semoga acara ini membawa berkah dan banyak manfaat,” ucap Prof. Haris sapaan akarabnya. 

Tujuan dari pertemuan tersebut, menurut orang nomor wahid di UIN Maliki ini selain bersilaturahmi, tidak lain adalah melakukan kerjasama. Hal itu sangat penting, karena menurutnya lembaga perguruan tinggi terutama UIN Maliki sendiri sebagai suatu instansi pendidikan semakin ke depan semakin memiliki beban yang berat. Banyak sekali tantangan bagi UIN Maliki dalam mengembangkan proses pendidikan tinggi di berbagai bidang, tak terkecuali bidang hukum yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, Prof. Haris berharap dengan adanya kerjasama itu nanti kedua lembaga bisa saling bersinergi. “Kami berharap nanti Kajari berserta pejabat lainnya bisa membantu UIN Maliki, mendampingi dan juga memberikan bimbingan dalam upaya kami mengembangkan institusi menuju World Class University,” harapnya.

Sementara itu, Kejari Kota Malang menyambut dengan hangat dan terbuka atas diadakannya MoU tersebut. Dalam sambutannya,sebelum ia menanggapi lebih jauh terekait MoU yang akan segera ditandatangani, ia menyampaikan secara singkat terkait perubahan tugas yang ada di kejaksaan negeri saat ini. Kejaksaan dulunya dikenal bertugas sebagai jaksa penuntut umum namun menurut UU No. 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 1 dijelaskan bahwa kejaksaan punya kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan landasan tersebut akhirnya sekarang Kejari ditugaskan untuk mendampingi unsur-unsur di negara ini apabila sedang menghadapi persoalan hukum. “Jadi di situ kita bertindak sebagai pengacaranya, dengan dasar ada MoU dan surat kuasa khusus,”imbuhya. 

Oleh karena itu, masih kata Kejari setelah adanya MoU, ke depannya apabila UIN Maliki Malang memiliki masalah terkait hukum perdataan maka pihak kejaksaan siap membantu untuk konsultasi sampai dengan pendampingan pelaksanaan setiap kegiatan di dalamnya. Selain itu, Kejari juga berharap agar UIN bisa berkerjasama lebih jauh lagi, misalnya dengan program PKL di wilayah Kejari Kota Malang. “Kami siap menerima program PKL mahasiswa apabila itu sesuai dengan jurusannya,” ungkapnya.

Hadir saat acara para wakil rektor, ketua senat universitas, para Kabiro, Ketua PMU, Ketua SPI, dan para kepala unit lainnya yang terkait.(ptt)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up