PLENO KOMISI D TETAPKAN SOP USULAN KENAIKAN JABATAN HINGGA PENCEGAHAN SEKSUAL
Abadi Wijaya Minggu, 21 Agustus 2022 . in Berita . 490 views

 

4220_komisi-d.jpg

HUMAS-Memasuki pembahasan Komisi D Bidang pengembangan sumber daya manusia dan kode etik yang diketuai Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. membahas persoalan regulasi yang terkait sandar operasional prosedur (SOP) kenaikan jabatan dosen dan prosedur penanganan tindakan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Sabtu (20/8).

Prof. Saifullah menjabarkan bahwa hasil sidang tim komisi D merumuskan ada enam SOP usulan kenaikan Jabatan dan fungsional diantaranya SOP Pengusulan Pengangkatan Pertama Jabatan Dosen Asisten Ahli dan Lektor, SOP Penerbitan SK Jabatan dan SK PAK Jenjang Lektor, SOP Penilaian Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Guru Besar, SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK Dosen Jenjang Lektor Kepala, SOP Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan Jabatan Lektor Kepala. "Terakhir SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK dan SK Jabatan Dosen Jenjang Guru Besar," paparnya.

Prof. Saifullah menegaskan bahwa penjelasan alur atau flowchart SOP yang dirumuskan kali ini dilengkapi dengan narasi deskriptif yang di dalamnya memuat draft persyaratan pengajuan Jabatan fungsional secara rinci, sehingga flowchart ini memiliki ketentuan apakah berkas pengajuannya diterima atau ditolak. "Setiap Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ataupun fungsionalnya, pengajuan PAK harus sepengetahuan Biro AUPK sebelum masuk ke bagian OKH," jelasnya.

Selanjutnya, Komisi D juga menyampaikan hasil pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Ketua komisi D menjabarkan bahwa draf soal pedoman penanganan kekerasan seksual ini sudah melalui tiga kali sidang komisi pra-Pleno. Pembahasan ini mengacu pada UU baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792). "Alasan selanjutnya adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya kepada peserta sidang pleno.

Setelah di telaah lebih mendalam, Prof. Saifullah menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual setidaknya ada 9 jenis yang mencakup pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik. "Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.

Ada 11 bentuk lain dari kekerasan seksual, yaitu capan yang mengarah pada seksualitas baik secara langsung maupun tidak langsung/online maupun offline; Mengirim pesan konvensional/digital dan memaksa berkomunikasi dengan korban melalui gadget secara terus menerus sehingga korban tertekan dan merasa tidak aman; Mengirimi korban content porno melalui teknologi digital atau non digital; Exhibition atau menunjukkan organ seksual kepada korbn; Meraba, atau menempelkan bagian tubuh pelaku ke bagian tubuh korban; Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual. "Ini merujuk pada SK Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya.

Setidaknya, tambah dia, perlu ada perlindungan privasi, pendampingan psikis, dan penjaminan kerahasian penyintas. Sehingga penyintas kekerasan seksual mendapatkan ruang aman dan dukungan. "Komisi D berharap draf tentang Peraturan Rektor ini diharapkan menjadi skema penyelesaian kasus secara internal," pungkasnya.

 

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up