SIDANG PLENO KOMISI B : CIPTAKAN APLIKASI DEMI MENJAMIN KUALITAS KARYA TULIS DOSEN
Abadi Wijaya Minggu, 21 Agustus 2022 . in Berita . 580 views

 

4222_komisi-b.jpg

HUMAS-Sidang pleno senat Komisi B yang diketuai Prof. Dr. Hj. Mufidah, CH, M.Ag bahas rancangan Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Standard Operating Procedure (SOP) Tata Kelola Sistem Penilaian Karya Ilmiah Dosen. Tidak hanya itu saja, komisi di bidang penelitian,publikasi ilmuah dan pengabdian kepada masyarakat itu juga melakukan evaluasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas karya tulus ilmiah para dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang).Sabtu (20/8).

Mengawali isi materi pembahasan komisi B, sebagai ketuanya Prof. Mufidah sapaan akrabnya ini menyampaikan bahwa SOP mengenai tata kelola sistem penilaian karya ilmiah dosen dirancang dengan tujuan untuk menjamin kualitas karya ilmiah dosen karena karya ilmiah merupakan bagian yang penting dalam peningkatan jabatan akademik bagi dosen mulai dari jenjang asisten ahli hingga guru besar, namun SOP itu lebih ditekankan bagi para dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar.

Selanjutnya, Prof. Mufidah juga menjelaskan tata kelola karya ilmiah secara prosedur terdiri dari beberapa langkah yang harus diperhatikan mulai awal hingga akhir, antara lain: pertama, pengusul mengirimkan karya ilmiah ke fakultas lalu di fakultas akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang meliputi: bukti cek similarity, repository, dan kesesuaian bidang ilmu setelah itu fakultas menyerahkan ke bagian OKH universitas dan seterusnya hingga senat Universitas mengeluarkan rekomendasi kelayakan. 

Sementara itu, saat prosesi sidang berlangsung, komisi B mendapatkan evaluasi dan salah satu masukkan yang sangat bagus, yakni dari ketua komisi C, Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag terkait pembuatan aplikasi. "Tata kelola penilaian karya ilmiah ini sudah ada alurnya, namun kami akan memberikan masukan terkait sistemnya. Penilaian karya ilmiah ini merupakan tugas yang berat, sehingga perlu diatur dalam aplikasi khusus yang memudahkan pengusul maupun reviewer, "paparnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua komisi B menyetujuinya. Menurutnya bahwa usulan pembuatan aplikasi merupakan usulan yang cerdas dan memudahkan semua pihak baik bagi pengusul maupun reviewer serta komisi B bisa memantau dengan baik mulai tingkat fakultas maupun universitas. "Jadi usulan pembuatan aplikasi tersebut diterima 100%, "terangnya. 

Mengakhiri sidang komisi B ini, diperoleh beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti, antara lain: Monitoring karya ilmiah Dosen, Penguatan sistem penelitian Dosen dan Mahasiswa, Pelatihan untuk reviewer dan penyusunan arah kebijakan sesuai SK Senat No 4583 Tahun 2021 dengan LP2M.(ptt)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up