HUMAS-Sidang pleno senat Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni yang diketuai Prof. Dr. Hj. Sutiah, M.Pd. menghasilkan rumusan terkait kelas kerjasama dapat diterapkan dengan melengkapi naskah akademik, pedoman akademik dan pelaksana kelas kerjasama sesuai peraturan yang berlaku. Sabtu (20/8).
Pelaksanaan kelas kerjasama ini, Prof. Sutiah meminta agar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga perlu mensinkronkan regulasi dan sistem pengelolaan di UIN Maliki Malang yang berlaku sesuai dengan tata kelolanya. "Tujuannya untuk menjaga keamanan bagi lembaga UIN Maliki Malang dan mahasiswanya," tegasnya.
Untuk itu, tambah dia, regulasi ini diambil agar jangan sampai ada lulusan UIN Maliki Malang terkendala dengan legalitasnya menjadi alumnus di UIN Maliki Malang ini. Sehingga, Kelas kerjasama yang pedomannya sedang digodok ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga tujuan UIN Maliki Malang menjadi world class university bisa terwujud," harapnya.
Pelaksanaan kelas kerjasama, tambah dia, dilaksanakan dengan cara tatap muka. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan model hybrid learning juga. "Hanya saja komposisinya bisa lebih fleksibel, misalkan tatap muka 60 persen dan 40 persennya dilakukan pembelajaran daring," jelasnya.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si bahwa pelaksanaan kelas kerjasama ini secara aturan sepenuhnya pembelajarannya harus dilaksanakan tatap muka di UIN Maliki Malang dan tidak boleh dilaksanakan pembelajaran dari jarak jauh. "Tapi harus disesuaikan dengan kompetensi institusi yang bersangkutan," jelasnya.



