UIN MALANG ASESMEN CALON PEJABAT ADMINISTRATOR
Abadi Wijaya Kamis, 15 September 2022 . in Berita . 665 views

 

4348_asesemen.jpg

HUMAS-Seleksi calon pejabat administrator di lingkungan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang memasuki tahap pelaksanaan asesmen. Seperti diberitakan sebelumya bahwa ada 36 peserta yang hadir mengikuti proses asesmen kali ini setelah tiga tahun terakhir vakum akibat pandemi covid 19. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seluruhnya harus mengikuti Asesmen selama dua hari dan berakhir Kamis, (15/9) bertempat di Rumah Singgah UIN Maliki Malang di Kota Batu.

Dari 36 peserta yang mengikuti asesmen yang dilakukan oleh tim asesmen Biro Kepegawaian Kemenag RI ini untuk mencari nilai tertinggi guna mengisi jabatan administrator yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. 

4349_asesemen-2.jpg

Pelaksanaan asesmen ini didasarkan pada peraturan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2020 tentang uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama RI. Maka UIN Maliki Malang melalui bagian OKH melaksanakan penilaian kompetensi jabatan administrasi dalam rangka pemetaan dan penyusunan profil PNS.

Pelaksanaan asesmen dan psikotes untuk calon pejabat administrator di lingkungan UIN Maliki Malang dilakukan secara online atau paperless dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat untuk mencegah virus covid-19. Setiap peserta diharuskan membawa laptop untuk kelancaran proses asesmen.

Sekretaris Sub Koordinator Kepegawaian OKH UIN Maliki Malang Norma Yunita, SE menjelaskan, pelaksanaan asesmen uji kompetensi dilakukan dalam rangka memenuhi kekosongan jabatan eselon III di Fakultas Ekonomi. Asesmen ini sendiri sejatinya untuk pemetaan kompetensi pegawai PNS di UIN Maliki Malang serta penyusunan profile PNS. "36 peserta ini akan diambil satu orang yang memenuhi persyaratan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III di Fakultas Ekonomi yang sebelumnya dijabat oleh Sutikno yg telah purna tugas," jelasnya.

4350_menunggu.jpg

Asesmen ini, kata dia, menjadi salah satu syarat yang  harus dipenuhi untuk menduduki jabatan di eselon III. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 50 nomor 22 kewenangan penunjukan jabatan eselon III ada di Biro Kepegawaian, jadi sudah bukan rektor lagi yang memutuskan. "Aturan sebelumnya memang rektor yang memiliki wewenang itu. Akan tetapi, sejak ada KMA 50 nomor 22 itu ewenangannya ada di biro kepegawaian," tandasnya.

Masih kata Norma, bagi calon pejabat yang terpilih nanti akan diambil yang sudah memenuhi syarat utamanya yaitu kepangkatan sudah III d, dan memiliki pengalaman manajerial serta pernah di eselon III. "Dan dokumen hasil asesmen ini yang akan dijadikan rekomendasi mencakup kemampuan menejerial, sosio kuktural dan teknis," pungkas Norma saat ditemui di sela-sela kesibukannya.

 

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up