HUMAS UIN MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 85 Tahun 2023 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai pelaksana pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal. Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam pertimbangannya, BPJPH mencatat bahwa lembaga pendidikan tinggi atau institusi lain yang berkeinginan menjadi pelaksana pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal wajib mengajukan permohonan penetapan kepada BPJPH. Setelah melalui evaluasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dinilai telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, sehingga memiliki tanggung jawab untuk terus memenuhi persyaratan sebagai pelaksana pelatihan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bapak Kepala BPJPH Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si. dan Ketua Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Dr. Begum Fauziyah, S.Si., M.Farm. pada event H20 Halal World 2023 (18/11).
Keputusan ini membawa harapan bahwa pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas jaminan produk halal di Indonesia. Dengan demikian, langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sistem jaminan produk halal yang sejalan dengan visi Indonesia sebagai produsen dan eksportir produk halal terkemuka di dunia.
Narasumber: Dr. Begum Fauziyah, S.Si., M.Farm (Ketua Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Reporter: Raalins W
Editor: Edy Hyto



