HUMAS UIN MALANG- Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA, terus menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam mengembangkan kampus ketiga di wilayah Kota Batu. Dalam langkah konkret menuju tujuan tersebut, Prof. Zainuddin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H, di ruang Rektor pada Senin (4/12/2023).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas polemik status pertanahan di kampus tiga UIN Maliki Malang, yang membutuhkan keterlibatan pihak hukum, terutama di bidang pertanahan dan kejaksaan, untuk memastikan status legalitas lahan yang sedang dalam proses pembangunan.
Prof. Zainuddin menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum dan status tanah menjadi prioritas, agar tidak ada masalah di masa depan. Oleh karena itu, UIN Malang meminta dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan proses legalitas berjalan lancar.
UIN Maliki Malang saat ini memiliki empat kampus di lokasi yang berbeda, semuanya mengusung konsep smart campus dan green campus. Penghargaan UI Greenmetric 2023 sebagai Universitas Paling Berkembang dalam Keberlanjutan beberapa hari lalu menjadi bukti komitmen UIN Malang terhadap keberlanjutan lingkungan.
"Ini menjadi komitmen kita bersama, dan Insyaallah tahun depan UIN Malang bisa masuk 10 kampus terbaik. Tentu ini tidak bisa dilakukan sendirian, perlu kerjasama dengan semua pihak," papar Prof. Zainuddin.
Rektor berharap UIN Malang terus bersinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pengembangan kampus yang diharapkan menjadi kampus terbesar dan terbaik dengan arsitektur yang mencerminkan semangat basmalah.
Kepala Kejaksaan Kota Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh UIN Maliki Malang. Kejaksaan, melalui kejaksaan negara, dapat berperan sebagai mediator dalam pengadaan tanah, menjaga agar proses administrasi dan legalitas berjalan dengan baik.
Didik menekankan pentingnya keterbukaan antara pemilik tanah, pembeli, dan pejabat PPAT dalam urusan Pertanahan, serta menyoroti kendala yang mungkin muncul, seperti tanah bernilai historis yang tidak dapat diotak-atik. Proses pendampingan akan melibatkan tahapan intervensi dan identifikasi sebelum melangkah ke langkah selanjutnya.
Dengan kerjasama ini, diharapkan UIN Maliki Malang dapat melangkah maju dalam pengembangan kampus ketiga dan meraih keberhasilan di bidang pendidikan.



