HUMAS-Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) telah dimulai. Momentum akbar dan penting bagi para mahasiswa baru (maba) tahun 2022 tersebut resmi dibuka pada hari ini oleh rektor UIN Maliki Malang di Lapangan Utama, Kampus I, Jl. Gajayana No. 50 kota Malang. Gebyar PBAK kali ini begitu meriah karena diikuti seluruh maba yang jumlahnya 3864 orang dengan menampilkan aksi papermobe bertuliskan ULUL ALBAB.Senin(22/8)
Mengawali sambutannya, rektor UIN Maliki Malang, Prof. M. Zainuddin, MA menyampaikan ucapan selamat kepada para maba tahun 2022 ini. "Selamat datang untuk anda semua di Kampus UIN Maliki Malang, Kampus Islam yang unggul dan bereputasi internasional, " ucapnya. Selain itu Prof. Zain, begitu sapaan akabnya ini juga mengucapkan selamat atas diterimanya mereka sebagai bagian dari sivitas akademika yang merupakan generasi Ulul Albab yang memiliki keunggulan di bidang intelektual, spritual, akhlak/moral serta jiwa sosial.
Lanjut, masih kata Prof. Zain pada kesempatan itu juga menekankan sekaligus memberikan beberapa saran kepada seluruh maba, antara lain: Pertama, sebagai wakil para pimpinan di kampus ini, rektor asal Bojonegoro ini berharap semua maba fokus untuk belajar. "Fokuslah dalam belajar dan terus tingkatkan Indeks Prestasi (IP)Anda!, " tegasnya. Hal itu mesti dicapai agar nanti para alumni bisa dengan mudah meneruskan pendidikannya di jenjang yang lebih tinggi. Kedua, para maba diharapkan lulus tepat waktu. "Jadi Kami harapkan Anda semua bisa lulus tepat waktu, jangan sampai 14 semester karena itu telah injury time!, "terangnya. Sehingga harapan rektor dimulainya dari saat ini para maba diminta benar-benar berniat, meluruskan niatnya yakni menuntut ilmu lillahita'ala.
Terakhir, rektor menghimbau kepada seluruh maba sebagai para calon pemimpin bangsa. "Pada tahun 2045 nanti, kalian semua akan menjadi pemimpin bangsa di Indonesia, mungkin ada yang jadi lurah, bupati, gubernur atau bahkan jadi presiden, dsb, "ucapnya. Sehingga rektor berharap agar semuanya bersungguh-sungguh. "Sekali lagi selamat kepada Anda semua semoga selalu sehat, ikutilah masa orientasi atau PBAK ini dengan baik, semangat belajar dan raihlah prestasi bersama kampus ini, "pungkasnya.(ptt)
HUMAS-3864 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang(UIN Maliki Malang) hari ini mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan(PBAK) yang dijadwalkan akan berlangsung selama beberapa hari kedepan, Senin (22/8).
Dengan tema Meneguhkan Generasi Ulul Albab yang Moderat, Unggul Bereputasi Internasional. Mengawali PBAK 2022 kali ini mahasiswa baru mengikuti opening PBAK di lapangan utama universitas dengan menampilkan 12 model papermob dengan disaksikan langsung para pimpinan kampus berlogo Ulul Albab ini.
Usai kegiatan opening seremoni peserta mengikuti kegiatan PBAK ke universitasan dengan materi visi misi UIN Maliki Malang, wawasan bidang akademik yang disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Umi Sumbulah, M.Ag, Wawasan bidang AUPK disampaikan oleh Dr. Ilfi Nurdiana, M.Si, Wawasan Bidang Kemahasiswaan oleh Dr. H. Fatah Yasin, dan Wawasan Bidang Kerjasama dan Kelembagaan disampaikan langsung Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag.
Kampus yang terakreditasi A ini tahun ini menggelar PBAK secara offline atau tatap muka langsung, sehingga mahasiswa baru wajib tinggal di ma'had al-Jamiah selama satu tahun.
HUMAS-Sudah sekian kalinya pemerintah Lumajang berkoordinasi dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait pengembangan pendidikan tinggi yang direncanakan bertempat di atas lahan perhutani Lumajang. Minggu (21/8).
Mengawali pengarahannya di hadapan anggota senat UIN Maliki Malang Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyampaikan beberapa harapan besarnya ke pada kampus berlogo ulul albab ini untuk bisa melakukan ekspansinya ke Lumajang. Pasalnya, Lumajang saat ini mendapatkan amanah dari pemerintah pusat menjadi pilot project sebagai kawasan pengelolaan hutan sosial nasional. "Lumajang dikenal dengan kawasan hutan yang luas dengan 53 persennya terdiri dari hutan," paparnya.
Ke depan tantangan semakin besar dan sangat terbuka lebar, semua saling berlomba maju dan berkembang, untuk itu, si sektor penelitian sains dan pendidikan pemerintah Lumajang berharap bisa berkolaboratif dengan UIN Maliki Malang. Kampus PTKIN di Jawa Timur ini yang terdepan UIN Maliki Malang. "Universitas yang memiliki fakultas sains dan teknologi serta kedokterannya ini dimiliki oleh UIN Maliki Malang," paparnya.
Selain itu, tambah dia, UIN Malang juga menjadi kampus dengan pengembangan keilmuan berbasis integrasi sains dan Islam, sehingga apa yang dibutuhkan untuk pengembangan di Lumajang sudah dimiki oleh UIN Maliki Malang. "Saya ingin UIN Malang bisa sharing konsep untuk kemudian bisa saling memberikan manfaat," harapnya.
Semoga, kata Thoriq, Lima hingga Sepuluh tahun kedepan rencana ini bisa terwujud, sehingga Lumajang semakin maju dan berkembang serta memiliki kampus yang displin keilmuannya berbasis sains dan agama juga.
"Saya yakin kehadiran UIN Maliki Malang akan bisa memberikan banyak manfaat," harapnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA mengamini rencana itu agar segera ditindak lanjuti bersama. Pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan pendidikan tentu akan membeikan banyak manfaat, sehingga proses dan mekanisme peralihan fungsi lahan tersebut harus dilakukan proses perizinannya ke pemerintah pusat. "Semoga rencana mulia ini diberi kemudahan dan bisa segera terwujud," doanya.
HUMAS-Prosesi sidang pleno Komisi C bidang Pengembangan Lembaga dan Kerjasama berlangsung khidmat dan penuh demokratis. Tidak kalah dengan sidang pleno pada komisi yang lainnya, karena komisi yang diketahui oleh Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag ini membahas tentang Rancangan Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang(UIN Maliki Malang)tentang Pedoman Kerjasama Lembaga.Sabtu(19/8)
Pada kesempatan itu, Prof. Tutik Hamidah sapaan akrab, Ketua Komisi C menjelaskan secara singkat tentang manajemen kerja sama di UIN Maliki Malang sebagai pengantar materi sidang. Dijelaskannya juga terkait berbagai poin-point penting yang ada di tata kelola kerjasama atau Memorandum of Understanding(MoU). Diantara dari poin penting yang disampaikan tadi ada salah satu tanggapan yakni dari koordinator bidang kerja sama dan kelembagaan, Fathul Qorib, S.Ag. Ia memberikan keterangan sekaligus masukkan bahwa setiap perjanjian kerja sama ada aturan masing-masing, perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bisa menjadi dasar dalam pengajuan anggaran diperencanaan dan berikutnya bagian eksekutif bersedia melengkapi flowchart.
Dengan segala pertimbangan untuk menghasilkan produk manajemen kerjasama yang baik maka inilah beberapa evaluasi dan rekomendasi yang segera harus ditindaklanjuti oleh Komisi C, antara lain: segera menerbitkan kebijakan arah kerja sama, membuat flowcart alur kerja sama, diperlukanya kerja sama dengan Lembaga di luar negeri yang establish dalam pelaksanaan seminar sehingga bisa mengakomodasi semua dosen untuk mengikuti seminar di luar negeri minimal satu kali/tahun dan peraturan pemanfaatan asset.
Diinformasikan juga bahwa selain membahas manajemen penguatan kerjasama dibahas pula tentang penyesuaian dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.1471Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Hal itu menyangkut tidak lanjut dari pemanfaatan aset sehingga dibutuhkan petunjuk Teknis Pembukaan Prodi dan pendirian Fakultas Keagamaan untuk mengimbangi akan dibangunkannya dua Fakultas (Fakultas Teknik dan Fakultas Agrokomplek) yang sudah dirancang. Shetelah diperoleh keputusan bersama maka sidang ditutup oleh ketua komisi C dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(ptt)
HUMAS-Sidang pleno senat Komisi B yang diketuai Prof. Dr. Hj. Mufidah, CH, M.Ag bahas rancangan Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Standard Operating Procedure (SOP) Tata Kelola Sistem Penilaian Karya Ilmiah Dosen. Tidak hanya itu saja, komisi di bidang penelitian,publikasi ilmuah dan pengabdian kepada masyarakat itu juga melakukan evaluasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas karya tulus ilmiah para dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang).Sabtu (20/8).
Mengawali isi materi pembahasan komisi B, sebagai ketuanya Prof. Mufidah sapaan akrabnya ini menyampaikan bahwa SOP mengenai tata kelola sistem penilaian karya ilmiah dosen dirancang dengan tujuan untuk menjamin kualitas karya ilmiah dosen karena karya ilmiah merupakan bagian yang penting dalam peningkatan jabatan akademik bagi dosen mulai dari jenjang asisten ahli hingga guru besar, namun SOP itu lebih ditekankan bagi para dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar.
Selanjutnya, Prof. Mufidah juga menjelaskan tata kelola karya ilmiah secara prosedur terdiri dari beberapa langkah yang harus diperhatikan mulai awal hingga akhir, antara lain: pertama, pengusul mengirimkan karya ilmiah ke fakultas lalu di fakultas akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang meliputi: bukti cek similarity, repository, dan kesesuaian bidang ilmu setelah itu fakultas menyerahkan ke bagian OKH universitas dan seterusnya hingga senat Universitas mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
Sementara itu, saat prosesi sidang berlangsung, komisi B mendapatkan evaluasi dan salah satu masukkan yang sangat bagus, yakni dari ketua komisi C, Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag terkait pembuatan aplikasi. "Tata kelola penilaian karya ilmiah ini sudah ada alurnya, namun kami akan memberikan masukan terkait sistemnya. Penilaian karya ilmiah ini merupakan tugas yang berat, sehingga perlu diatur dalam aplikasi khusus yang memudahkan pengusul maupun reviewer, "paparnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi B menyetujuinya. Menurutnya bahwa usulan pembuatan aplikasi merupakan usulan yang cerdas dan memudahkan semua pihak baik bagi pengusul maupun reviewer serta komisi B bisa memantau dengan baik mulai tingkat fakultas maupun universitas. "Jadi usulan pembuatan aplikasi tersebut diterima 100%, "terangnya.
Mengakhiri sidang komisi B ini, diperoleh beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti, antara lain: Monitoring karya ilmiah Dosen, Penguatan sistem penelitian Dosen dan Mahasiswa, Pelatihan untuk reviewer dan penyusunan arah kebijakan sesuai SK Senat No 4583 Tahun 2021 dengan LP2M.(ptt)
HUMAS-Dalam pelaksanaan sidang pleno senat yang bertujuan membahas Persoalan penguatan kebijakan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang berlangsung selama tiga hari dan berakhir Minggu (21/8) di hotel Baoba Safari Resort mendapatkan respon positif dari anggota senat UIN Maliki Malang.
Ketua Senat UIN Maliki Malang Prof. Dr. H. Muhtadi Ridwan, M.Ag berharap anggota senat bisa terus kompak dan terus bersemangat guna membangun dan mengembangkan lembaga UIN Maliki Malang ini untuk mencapai cita-citanya menuju kampus unggul bereputasi internasional. "Bisa menjaga kebersamaan itu sudah luar biasa seperti saat ini dan ini tidak mudah," ungkapnya.
Kenapa begitu, kata dia, kekompakan itu di dalamnya ada penurunan egosentris dari masing-masing individu guna menyatukan tujuan utama dari sebuah organisasi itu. "Kuncinya yaitu bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," selogannya.
Anggota senat lain seperti yang di sampaikan Prof. Dr. Mulyadi, M.Pd salah satu anggota senat komisi B merespon positif terhadap kegiatan sidang pleno yang dilakukan di luar kampus ini, ditengah kesibukan dan tanggung jawab dari anggota senat masih menyediakan waktunya untuk duduk bersama guna membahas hasil pleno dari masing-masing komisi yang ada. Sidang Pleno ini setidaknya untuk saling melengkapi dan menyempurnakan serta menerima masukan dari komisi lain, sehingga fiharpkan hasil pembahasan pleno ini lebih sempurna. "Tujuan utama dari semua komisi tentu untuk mencapai visi misinya yaitu unggul bereputasi internasional," paparnya.
Untuk mencapai reputasi itu, kata dia, lembaga ini perlu sehat dulu baik di sektor sistem, manajemen dan keuangannya. "Baru setelah itu meningkatkan mutu yang arahnya menuju reputasi bertaraf internasional," tegasnya.
Prof. Mul sapaan akrabnya, menilai bahwa sidang pleno ini membuat senat tambah kompak dan bersemangat untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui hasil pemikiran senat yang dituangkan dalam kebijakan ini yang nantinya akan ditanda tangani dan disahkan langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang. "Rumusan pleno ini diharapkan bisa dijadikan acuan bagi eksekutif dalam mencapai visi dan misinya yaitu unggul bereputasi internasional," paparnya.
HUMAS-Memasuki pembahasan Komisi D Bidang pengembangan sumber daya manusia dan kode etik yang diketuai Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. membahas persoalan regulasi yang terkait sandar operasional prosedur (SOP) kenaikan jabatan dosen dan prosedur penanganan tindakan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Sabtu (20/8).
Prof. Saifullah menjabarkan bahwa hasil sidang tim komisi D merumuskan ada enam SOP usulan kenaikan Jabatan dan fungsional diantaranya SOP Pengusulan Pengangkatan Pertama Jabatan Dosen Asisten Ahli dan Lektor, SOP Penerbitan SK Jabatan dan SK PAK Jenjang Lektor, SOP Penilaian Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Guru Besar, SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK Dosen Jenjang Lektor Kepala, SOP Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan Jabatan Lektor Kepala. "Terakhir SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK dan SK Jabatan Dosen Jenjang Guru Besar," paparnya.
Prof. Saifullah menegaskan bahwa penjelasan alur atau flowchart SOP yang dirumuskan kali ini dilengkapi dengan narasi deskriptif yang di dalamnya memuat draft persyaratan pengajuan Jabatan fungsional secara rinci, sehingga flowchart ini memiliki ketentuan apakah berkas pengajuannya diterima atau ditolak. "Setiap Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ataupun fungsionalnya, pengajuan PAK harus sepengetahuan Biro AUPK sebelum masuk ke bagian OKH," jelasnya.
Selanjutnya, Komisi D juga menyampaikan hasil pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Ketua komisi D menjabarkan bahwa draf soal pedoman penanganan kekerasan seksual ini sudah melalui tiga kali sidang komisi pra-Pleno. Pembahasan ini mengacu pada UU baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792). "Alasan selanjutnya adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya kepada peserta sidang pleno.
Setelah di telaah lebih mendalam, Prof. Saifullah menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual setidaknya ada 9 jenis yang mencakup pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik. "Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Ada 11 bentuk lain dari kekerasan seksual, yaitu capan yang mengarah pada seksualitas baik secara langsung maupun tidak langsung/online maupun offline; Mengirim pesan konvensional/digital dan memaksa berkomunikasi dengan korban melalui gadget secara terus menerus sehingga korban tertekan dan merasa tidak aman; Mengirimi korban content porno melalui teknologi digital atau non digital; Exhibition atau menunjukkan organ seksual kepada korbn; Meraba, atau menempelkan bagian tubuh pelaku ke bagian tubuh korban; Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual. "Ini merujuk pada SK Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya.
Setidaknya, tambah dia, perlu ada perlindungan privasi, pendampingan psikis, dan penjaminan kerahasian penyintas. Sehingga penyintas kekerasan seksual mendapatkan ruang aman dan dukungan. "Komisi D berharap draf tentang Peraturan Rektor ini diharapkan menjadi skema penyelesaian kasus secara internal," pungkasnya.
HUMAS-Sidang pleno senat Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni yang diketuai Prof. Dr. Hj. Sutiah, M.Pd. menghasilkan rumusan terkait kelas kerjasama dapat diterapkan dengan melengkapi naskah akademik, pedoman akademik dan pelaksana kelas kerjasama sesuai peraturan yang berlaku. Sabtu (20/8).
Pelaksanaan kelas kerjasama ini, Prof. Sutiah meminta agar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga perlu mensinkronkan regulasi dan sistem pengelolaan di UIN Maliki Malang yang berlaku sesuai dengan tata kelolanya. "Tujuannya untuk menjaga keamanan bagi lembaga UIN Maliki Malang dan mahasiswanya," tegasnya.
Untuk itu, tambah dia, regulasi ini diambil agar jangan sampai ada lulusan UIN Maliki Malang terkendala dengan legalitasnya menjadi alumnus di UIN Maliki Malang ini. Sehingga, Kelas kerjasama yang pedomannya sedang digodok ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Sehingga tujuan UIN Maliki Malang menjadi world class university bisa terwujud," harapnya.
Pelaksanaan kelas kerjasama, tambah dia, dilaksanakan dengan cara tatap muka. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan model hybrid learning juga. "Hanya saja komposisinya bisa lebih fleksibel, misalkan tatap muka 60 persen dan 40 persennya dilakukan pembelajaran daring," jelasnya.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Rektor Bidang AUPK Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si bahwa pelaksanaan kelas kerjasama ini secara aturan sepenuhnya pembelajarannya harus dilaksanakan tatap muka di UIN Maliki Malang dan tidak boleh dilaksanakan pembelajaran dari jarak jauh. "Tapi harus disesuaikan dengan kompetensi institusi yang bersangkutan," jelasnya.
HUMAS-Sidang pleno senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dihadiri langsung pimpinan Ponpes Bahrul Maghfiroh Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS untuk sharing sekaligus memberikan pengarahan kepada anggota senat. Jumat (19/8).
Menurut mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB) ini, sebuah perguruan tinggi yang unggul dan bereputasi harus dilalui dengan konsep manajemen dan mutu.
Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kampus agar menjadi unggul. Pertama manajemennya. Kemudian mutu atau tingkatan standar sebuah perguruan tinggi itu sendiri dan yang ketiga SDM nya harus unggul dan memiliki daya saing yang tinggi. "Jika UIN Malang ingin menjadi kampus yang unggul dan bereputasi internasional maka tiga hal itu harus diperhatikan," papar Bisri saat menjadi expert speak di acara sidang pleno senat UIN Maliki Malang.
Lalu, seperti apa konsep manajemen dan mutu tersebut? Bisri menjabarkan, pengelolaan perguruan tinggi dengan struktur organisasi yang komplek tentu menjalannkannya harus dengan sistem tata kelola yang baik agar proses pelaksanaannya bisa lebih mudah di mengerti dan dilaksanakan. "Selain itu, hal ini juga akan mempermudah saat pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikannya," tgasnya.
Hal itulah yang harus dipersiapkan dengan baik bagi pengelola perguruan tinggi agar proses input dan outputnya bisa terjaga kualitasnya, sehingga apa yang menjadi cita-cita UIN Maliki Malang menuju PTKIN yang unggul dan bereputasi internasional bisa tercapai. "Layanan yang bermutu tentu dibutuhkan sistem yang jelas dan ditopang dengan SDM yang bermutu," pungkasnya dihadapan anggota senat UIN Maliki Malang.