HUMAS-Peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi di Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) masih perlu ditingkatkan, untuk menuju World University Rangking. Demikian di paparkan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi sekaligus Ketua Prodi S2 Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, SE, M.Si.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Penulisan dan Pengelolaan Jurnal Scopus, yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kediri, tanggal 25 Agustus 2022, di ruang auditorium perpustakaan.
Rendahnya publikasi dosen di PTKIN salah satunya adalah kurangnya kemampuan dalam menuangkan pikiran, dan gagasan menjadi tulisan atau artikel, yang seringkali disampaikan secara lisan melalui seminar atau diskusi, yang sering tidak disertai referensi yang memadai, selain itu juga karena beban mengajar (SKS) yang terlalu padat.
Data di Scopus tahun 2022, produktivitas publikasi perguruan tinggi per tahun di PTKIN masih 20% dari capaian Perguruan tinggi di PTU (Universitas Brawijaya Malang). Padahal sebenarnya banyak kajian-kajian yang menarik di Perguruan Tinggi Islam yang bisa dijadikan artikel untuk di publikasikan di jurnal internasional bereputasi.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dr. H. Imam Annas Mushlihin, MHI, Dekan FEBI IAIN Kediri. Dalam sambutannya beliau menekankan betapa pentingnya publikasi baik dari hasil penelitian dosen dan mahasiswa, makalah, dan hasil-hasil kajian untuk dijadikan artikel yang bias dipublikasikan di berbagai jurnal baik nasional maupun internasiona, agar dapat disitasi peneliti lainnya. Dampaknya akan meningkatkan jumlah publikasi dan meningkatkan reputasi internasional, seperti Webometric, Uni Rank, maupun World University Rangking.
Pembicara berikutnya Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, Ph.D, yang juga Editor in Chief, Journal Of Indonesian Islam, Scopus Q1, SJR 0,29. Prof Muzakki menekankan dalam menulis artikel perlu memperbanyak referensi terutama hasil penelitian yang terbaru yang telah dilakukan oleh peneliti lain, untuk dikembangkan menjadi sebuah novelty. Artikel yang terdapat novelty akan mudah untuk diterima untuk di publikasikan jurnal yang bereputasi. (San)
HUMAS-Memasuki hari terakhir workshop kurikulum berbasis ulul albab, moderasi beragama dan nilai-nilai anti korupsi yang bertempat di Hall Room Kertanegara Hotel Singhasari Resot Batu ditutup langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag. Rabu (24/8).
Dalam laporannya menyebutkan kembali dari pada tujuan workshop kurikulum berbasis ulul albab dan moderasi beragama ini agar para peserta memahami nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam moderasi beragama dan nilai anti korupsi. Sehingga bisa di insersikan ke dalam mata kuliah umum (MKU) dan mata kuliah kekhususan universitas (MKKU).
Dalam arahannya Prof. Umi berharap hasil workshop ini bisa menghasilkan rencana program studi (RPS) yang menginsersikan nilai-nilai ulul albab dan moderasi beragama dalam setiap mata kuliah MKU dan MKKU di UIN Maliki Malang, sehingga hasil workshop ini bisa menyiapkan kurikulum sesuai arahan Menteri Agama yakni kurikulum pembelajaran di PTKIN yang bermuatan moderasi beragama dan nilai-nilai anti korupsi. "Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasinya bapak ibu dan semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua," doanya.
Menurut Prof. Umi, UIN Maliki Malang sebenarnya sudah menginsersikan nilai-nilai moderasi dalam konsep keilmuan ulul albab di UIN Malang. Mulai dari kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional. "Jadi sebenarnya moderasi itu sudah terinsersi dalam materi keilmuan ulul albab di UIN Maliki Malang," tegasnya.
Meski begitu, kata dia, kegiatan workshop ini juga untuk memberikan wawasan serta bisa mengimplementasikan dan mentransformasikan kedalam sikap, prilaku hingga pendalaman akademik. “Semoga workshop ini betul-betul menghasilkan RSP yang bisa menjadikan lulusan yang memiliki karakter ulul albab,," harapnya.
HUMAS-Hari kedua workshop kurikulum berbasis ulul albab dan moderasi beragama peseta diajak langsung untuk melakukan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) Courses Learning Outcomes yang dihadiri langsung oleh dua pemateri dari Universitas Negeri Malang yaitu Dr. Muslihati, S,Ag., M.Pd dan Dr. Ahmad Sultoni, Selasa (23/8).
CPMK itu sendiri merupakan capaian pembelajaran yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah yang mencakup aspek sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan beberapa capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang dibebankan pada matakuliah.
Dr. Muslihati, S,Ag menjabarkan era digital saat ini para pendidik di perguruan tinggi harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi. Pasalnya, mahasiswa sekarang lebih banyak berinteraksi di dunia maya dari pada dunia nyata. Sehingga tak sedikit mereka yang terbuai dengan permianan online hingga termakan informasi hoax yang memppengaruhi sikologisnya. "Jika salah informasi bisa menyesatkan mereka tanpa sadar," jelasnya.
Selain itu, perlu adanya pencegahan faham radikalisme yang berkembang secara masif. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalu kementerian agama yaitu dengan menginsersikan faham deradikalisasi di setiap matakuliah umum dan mata kuliah khusus atau pilihan.
"Insersi nilai nilai-nilai ulul albab di UIN Maliki Malang sudah mencakup nilai moderasi beragama dan nilai-nilai anti korupsi dalam pembelajaran mata kuliah umum dan matakulia kekhasan Universitas," paparnya.
Dosen UM itu menjelaskan setidaknya ada empat model insersi nilai yang bisa dilakukan oleh UIN Maliki Malang salah satunya yaitu melalui proses insersi pada mata kuliah yang relevan atau melalui budaya kampus. "Bisa juga melalui kegiatan rutin, atau kegiatan yang ada di UKM atau OMIK," paparnya.
Sementara itu, Dr. Ahmad Sulton dalam materinya menjelaskan insersi melalui CPMK ini bisa dilakukan dengan banyak cara, bisa dari mata kuliah yang relevan atau budaya pembelajaran yang ada. "Yang penting setiap dosen bisa menyisipkan muatan deradikalisasi dan anti korupsi ini di setiap matakuliah yang diampuhnya," tegasnya.
Pendidik, kata dia, perlu melakukan proses telaah dan identifikasi nilai moderasi beragama, anti korupsi dan nilai ulul albab kemudian rumuskan padanan atau penerjemahannya serta rumuskan pola penugasan dan luaran yang akan dihasilkan. "Hal ini untuk menentukan apakah diksi atau istilah yang akan digunakan dalam insersi sudah sesuaia dengan MK atau masih oerlu adanya modifikasi," tegasnya.
HUMAS-Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang selama tiga hari kedepan menggelar workshop kurikulum berbasis ulul albab, moderasi beragama dan nilai-nilai anti korupsi sebagai bentuk konkrit merespon intruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar PTKIN bisa menjadi pusat pengembangan moderasi. Senin (22/8). Kegiatan yang diinisiasi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag ini diikuti oleh semua tenaga pendidik yang mengampu mata kuliah umum (MKU) dan mata kuliah kekhasan universitas (MKKU) di semua fakultas.
Dalam sambutannya, Prof. Umi sapaan akrab Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag menyatakan bahwa sesungguhnya PTKIN diharapkan menjadi pusat pengembangan moderasi dalam perspektif Islam. "Moderasi Beragama sebagai salah satu isu utama dalam aktivitas belajar mengajar, riset, dan pengabdian masyarakat, dengan fokus pada kajian keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan," paparnya. Pandangan ini, kata Prof. Umi disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar perguruan tinggi bisa melakukan pencegahan radikalisme melalui kurikulum MKU dan MKKU ini. Untuk itu, UIN Maliki Malang terus berupaya membangun komitmen dan konsisten dalam mengimplementasikan kurikulum pembelajaran bermuatan Moderasi Beragama dan anti korupsi. "Workshop kurikulum berbasis ulul albab dan moderasi beragama ini dimaksudkan untuk mereview ulang MKU dan MKKU yang jumlah keseluruhannya ada sebelas mata kuliah," paparnya.
UIN Maliki Malang, tambah dia, sejatinya sudah menerapkan kurikulum anti radikalisme melalui pembentukan mahasiswa berkarakter ulul albab dengan indikator memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional. "Mahasiswa baru UIN Maliki Malang ditempa di ma'had al-Jam'iah selama setahun untuk membekali mahasiswa dengan kajian keagamaan, ta'lim afkar, tahsin al-Qur'an, fiqih praktis, pengembangan bahasa, dan sejumlah program untuk membangun kedalaman spiritual dan keagungan akhlak mahasiswa ," terangnya. Mantan Direktur Pascasarjana ini menambahkan, pendidikan berwatak moderat di UIN Maliki Malang dilaksanakan melalui pembelajaran yang terukur, baik mencakup pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Indikator karakter moderat menunjukkan sikap komitmen kebangsaan & cinta NKRI, anti kekerasan dan radikalisne, toleransi dan menghargai budaya/ kearifan lokal," jelasnya. Melalui workshop ini, mudah-mudahan, doanya, Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semuanya dan meneguhkan komitmen kita untuk melahirkan lulusan berkarakter ulul albab dan moderat," harapnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa kurikulum yang diterapkan di UIN Maliki Malang sudah mengimplementasikan wujud pembelajaran berkarakter ulul albab. Apa yang diharapkan oleh Menteri Agama ini sudah termaktub dalam pendidikan berkarakter ulul albab ini. "Sebetulnya Ulul Albab ini di dalamnya mengandung kebaikan dan anti kejahatan," jelasnya. Moderasi beragama, kata dia, masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) selain itu juga ada KKNI, MB-KM, serta basis ulul albab. Untuk persoalan integrasi sains dan Islam di UIN Maliki Malang sudah selesai. Akan tetapi, semua tenaga pendidik di lingkungan UIN Maliki Malang harus memahami konsep integrasi keilmuan di UIN Maliki Malang. "Saya berharap kegiatan workshop ini memperoleh produk dan konsep keilmuan yang betul-betul komprehensif. Selamat dan sukses terselenggaranya workshop kurikulum berbasis Ulul albab, moderasi dan anti korupsi. Semoga dapat melahirkan kurikulum dan RPS yang dapat diimplementasikan dengan baik," harapnya.
Ketua senat UIN Malang, Prof. Dr. H. Muhtadi Ridwan menekankan pentingnya lembaga yang menangani secara khusus pengembangan kurikulum dan inovasi pembelajaran, termasuk yang akan mengawal MKU dan MKKU ini di UIN Maliki Malang. "Senat akan terus support upaya-upaya memajukan kampus kita tercinta menuju perguruan tinggi unggul dan bereputasi internasional," paparnya di akhir pembukaan workshop tersebut.
HUMAS-3864 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang(UIN Maliki Malang) hari ini mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan(PBAK) yang dijadwalkan akan berlangsung selama beberapa hari kedepan, Senin (22/8).
Dengan tema Meneguhkan Generasi Ulul Albab yang Moderat, Unggul Bereputasi Internasional. Mengawali PBAK 2022 kali ini mahasiswa baru mengikuti opening PBAK di lapangan utama universitas dengan menampilkan 12 model papermob dengan disaksikan langsung para pimpinan kampus berlogo Ulul Albab ini.
Usai kegiatan opening seremoni peserta mengikuti kegiatan PBAK ke universitasan dengan materi visi misi UIN Maliki Malang, wawasan bidang akademik yang disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Umi Sumbulah, M.Ag, Wawasan bidang AUPK disampaikan oleh Dr. Ilfi Nurdiana, M.Si, Wawasan Bidang Kemahasiswaan oleh Dr. H. Fatah Yasin, dan Wawasan Bidang Kerjasama dan Kelembagaan disampaikan langsung Dr. H. Isroqunnajah, M.Ag.
Kampus yang terakreditasi A ini tahun ini menggelar PBAK secara offline atau tatap muka langsung, sehingga mahasiswa baru wajib tinggal di ma'had al-Jamiah selama satu tahun.
HUMAS-Sudah sekian kalinya pemerintah Lumajang berkoordinasi dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait pengembangan pendidikan tinggi yang direncanakan bertempat di atas lahan perhutani Lumajang. Minggu (21/8).
Mengawali pengarahannya di hadapan anggota senat UIN Maliki Malang Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyampaikan beberapa harapan besarnya ke pada kampus berlogo ulul albab ini untuk bisa melakukan ekspansinya ke Lumajang. Pasalnya, Lumajang saat ini mendapatkan amanah dari pemerintah pusat menjadi pilot project sebagai kawasan pengelolaan hutan sosial nasional. "Lumajang dikenal dengan kawasan hutan yang luas dengan 53 persennya terdiri dari hutan," paparnya.
Ke depan tantangan semakin besar dan sangat terbuka lebar, semua saling berlomba maju dan berkembang, untuk itu, si sektor penelitian sains dan pendidikan pemerintah Lumajang berharap bisa berkolaboratif dengan UIN Maliki Malang. Kampus PTKIN di Jawa Timur ini yang terdepan UIN Maliki Malang. "Universitas yang memiliki fakultas sains dan teknologi serta kedokterannya ini dimiliki oleh UIN Maliki Malang," paparnya.
Selain itu, tambah dia, UIN Malang juga menjadi kampus dengan pengembangan keilmuan berbasis integrasi sains dan Islam, sehingga apa yang dibutuhkan untuk pengembangan di Lumajang sudah dimiki oleh UIN Maliki Malang. "Saya ingin UIN Malang bisa sharing konsep untuk kemudian bisa saling memberikan manfaat," harapnya.
Semoga, kata Thoriq, Lima hingga Sepuluh tahun kedepan rencana ini bisa terwujud, sehingga Lumajang semakin maju dan berkembang serta memiliki kampus yang displin keilmuannya berbasis sains dan agama juga.
"Saya yakin kehadiran UIN Maliki Malang akan bisa memberikan banyak manfaat," harapnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA mengamini rencana itu agar segera ditindak lanjuti bersama. Pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan pendidikan tentu akan membeikan banyak manfaat, sehingga proses dan mekanisme peralihan fungsi lahan tersebut harus dilakukan proses perizinannya ke pemerintah pusat. "Semoga rencana mulia ini diberi kemudahan dan bisa segera terwujud," doanya.
HUMAS-Sidang pleno senat Komisi B yang diketuai Prof. Dr. Hj. Mufidah, CH, M.Ag bahas rancangan Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Standard Operating Procedure (SOP) Tata Kelola Sistem Penilaian Karya Ilmiah Dosen. Tidak hanya itu saja, komisi di bidang penelitian,publikasi ilmuah dan pengabdian kepada masyarakat itu juga melakukan evaluasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas karya tulus ilmiah para dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang).Sabtu (20/8).
Mengawali isi materi pembahasan komisi B, sebagai ketuanya Prof. Mufidah sapaan akrabnya ini menyampaikan bahwa SOP mengenai tata kelola sistem penilaian karya ilmiah dosen dirancang dengan tujuan untuk menjamin kualitas karya ilmiah dosen karena karya ilmiah merupakan bagian yang penting dalam peningkatan jabatan akademik bagi dosen mulai dari jenjang asisten ahli hingga guru besar, namun SOP itu lebih ditekankan bagi para dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar.
Selanjutnya, Prof. Mufidah juga menjelaskan tata kelola karya ilmiah secara prosedur terdiri dari beberapa langkah yang harus diperhatikan mulai awal hingga akhir, antara lain: pertama, pengusul mengirimkan karya ilmiah ke fakultas lalu di fakultas akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang meliputi: bukti cek similarity, repository, dan kesesuaian bidang ilmu setelah itu fakultas menyerahkan ke bagian OKH universitas dan seterusnya hingga senat Universitas mengeluarkan rekomendasi kelayakan.
Sementara itu, saat prosesi sidang berlangsung, komisi B mendapatkan evaluasi dan salah satu masukkan yang sangat bagus, yakni dari ketua komisi C, Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag terkait pembuatan aplikasi. "Tata kelola penilaian karya ilmiah ini sudah ada alurnya, namun kami akan memberikan masukan terkait sistemnya. Penilaian karya ilmiah ini merupakan tugas yang berat, sehingga perlu diatur dalam aplikasi khusus yang memudahkan pengusul maupun reviewer, "paparnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua komisi B menyetujuinya. Menurutnya bahwa usulan pembuatan aplikasi merupakan usulan yang cerdas dan memudahkan semua pihak baik bagi pengusul maupun reviewer serta komisi B bisa memantau dengan baik mulai tingkat fakultas maupun universitas. "Jadi usulan pembuatan aplikasi tersebut diterima 100%, "terangnya.
Mengakhiri sidang komisi B ini, diperoleh beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti, antara lain: Monitoring karya ilmiah Dosen, Penguatan sistem penelitian Dosen dan Mahasiswa, Pelatihan untuk reviewer dan penyusunan arah kebijakan sesuai SK Senat No 4583 Tahun 2021 dengan LP2M.(ptt)
HUMAS-Dalam pelaksanaan sidang pleno senat yang bertujuan membahas Persoalan penguatan kebijakan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang berlangsung selama tiga hari dan berakhir Minggu (21/8) di hotel Baoba Safari Resort mendapatkan respon positif dari anggota senat UIN Maliki Malang.
Ketua Senat UIN Maliki Malang Prof. Dr. H. Muhtadi Ridwan, M.Ag berharap anggota senat bisa terus kompak dan terus bersemangat guna membangun dan mengembangkan lembaga UIN Maliki Malang ini untuk mencapai cita-citanya menuju kampus unggul bereputasi internasional. "Bisa menjaga kebersamaan itu sudah luar biasa seperti saat ini dan ini tidak mudah," ungkapnya.
Kenapa begitu, kata dia, kekompakan itu di dalamnya ada penurunan egosentris dari masing-masing individu guna menyatukan tujuan utama dari sebuah organisasi itu. "Kuncinya yaitu bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," selogannya.
Anggota senat lain seperti yang di sampaikan Prof. Dr. Mulyadi, M.Pd salah satu anggota senat komisi B merespon positif terhadap kegiatan sidang pleno yang dilakukan di luar kampus ini, ditengah kesibukan dan tanggung jawab dari anggota senat masih menyediakan waktunya untuk duduk bersama guna membahas hasil pleno dari masing-masing komisi yang ada. Sidang Pleno ini setidaknya untuk saling melengkapi dan menyempurnakan serta menerima masukan dari komisi lain, sehingga fiharpkan hasil pembahasan pleno ini lebih sempurna. "Tujuan utama dari semua komisi tentu untuk mencapai visi misinya yaitu unggul bereputasi internasional," paparnya.
Untuk mencapai reputasi itu, kata dia, lembaga ini perlu sehat dulu baik di sektor sistem, manajemen dan keuangannya. "Baru setelah itu meningkatkan mutu yang arahnya menuju reputasi bertaraf internasional," tegasnya.
Prof. Mul sapaan akrabnya, menilai bahwa sidang pleno ini membuat senat tambah kompak dan bersemangat untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui hasil pemikiran senat yang dituangkan dalam kebijakan ini yang nantinya akan ditanda tangani dan disahkan langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang. "Rumusan pleno ini diharapkan bisa dijadikan acuan bagi eksekutif dalam mencapai visi dan misinya yaitu unggul bereputasi internasional," paparnya.
HUMAS-Memasuki pembahasan Komisi D Bidang pengembangan sumber daya manusia dan kode etik yang diketuai Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. membahas persoalan regulasi yang terkait sandar operasional prosedur (SOP) kenaikan jabatan dosen dan prosedur penanganan tindakan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Sabtu (20/8).
Prof. Saifullah menjabarkan bahwa hasil sidang tim komisi D merumuskan ada enam SOP usulan kenaikan Jabatan dan fungsional diantaranya SOP Pengusulan Pengangkatan Pertama Jabatan Dosen Asisten Ahli dan Lektor, SOP Penerbitan SK Jabatan dan SK PAK Jenjang Lektor, SOP Penilaian Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Guru Besar, SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK Dosen Jenjang Lektor Kepala, SOP Pengusulan Penerbitan Surat Keputusan Jabatan Lektor Kepala. "Terakhir SOP Pengusulan Penerbitan SK PAK dan SK Jabatan Dosen Jenjang Guru Besar," paparnya.
Prof. Saifullah menegaskan bahwa penjelasan alur atau flowchart SOP yang dirumuskan kali ini dilengkapi dengan narasi deskriptif yang di dalamnya memuat draft persyaratan pengajuan Jabatan fungsional secara rinci, sehingga flowchart ini memiliki ketentuan apakah berkas pengajuannya diterima atau ditolak. "Setiap Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ataupun fungsionalnya, pengajuan PAK harus sepengetahuan Biro AUPK sebelum masuk ke bagian OKH," jelasnya.
Selanjutnya, Komisi D juga menyampaikan hasil pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Maliki Malang. Ketua komisi D menjabarkan bahwa draf soal pedoman penanganan kekerasan seksual ini sudah melalui tiga kali sidang komisi pra-Pleno. Pembahasan ini mengacu pada UU baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792). "Alasan selanjutnya adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya kepada peserta sidang pleno.
Setelah di telaah lebih mendalam, Prof. Saifullah menjelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual setidaknya ada 9 jenis yang mencakup pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik. "Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Ada 11 bentuk lain dari kekerasan seksual, yaitu capan yang mengarah pada seksualitas baik secara langsung maupun tidak langsung/online maupun offline; Mengirim pesan konvensional/digital dan memaksa berkomunikasi dengan korban melalui gadget secara terus menerus sehingga korban tertekan dan merasa tidak aman; Mengirimi korban content porno melalui teknologi digital atau non digital; Exhibition atau menunjukkan organ seksual kepada korbn; Meraba, atau menempelkan bagian tubuh pelaku ke bagian tubuh korban; Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual. "Ini merujuk pada SK Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," paparnya.
Setidaknya, tambah dia, perlu ada perlindungan privasi, pendampingan psikis, dan penjaminan kerahasian penyintas. Sehingga penyintas kekerasan seksual mendapatkan ruang aman dan dukungan. "Komisi D berharap draf tentang Peraturan Rektor ini diharapkan menjadi skema penyelesaian kasus secara internal," pungkasnya.